Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta telah meminta seluruh sekolah negeri di semua jenjang agar tidak menjual buku dan pakaian seragam untuk siswa baru tahun ajaran 2013/2014.
“Kami sudah mengirimkan surat edaran ke sekolah-sekolah negeri mulai dari SD hingga SMA/SMK agar tidak menjual buku dan pakaian seragam,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Selasa (9/7).
Surat edaran yang diberikan di seluruh sekolah negeri tersebut sudah mengatur secara tegas larangan jual beli buku dan seragam sekolah. Dengan begitu, kata Edy, dinas pun berharap sekolah dapat menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami hanya mengatur sekolah negeri, untuk sekolah swasta, tentu mereka memiliki kebijakan sendiri, misalnya mengenai pakaian seragam,” kata dia.
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga sudah mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) pada awal tahun ajaran baru. Ini dilakukan untuk mencegah praktik kekerasan, perploncoan atau “bullying” dari kakak kelas ke adik kelas.
“Jangan sampai materi yang diberikan dalam MOS tersebut tidak relevan dengan materi pendidikan yang seharusnya diajarkan di sekolah,” kata dia sembari menambahkan awal tahun ajaran baru 2013/2014 di Kota Yogyakarta akan dimulai pada Senin, 15 Juli.
Saat ini, Kota Yogyakarta sudah menyelesaikan proses pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang SD dan SMA/SMK. Sementara proses pendaftaran untuk SMP jalur reguler masih berlangsung hingga Rabu (10/7).
Seperti proses pendaftaran untuk jenjang SMA/SMK, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga mewajibkan calon peserta didik baru untuk menyertakan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) asli, baik calon siswa dari dalam DIY atau dari luar daerah.
“Ada beberapa calon siswa dari luar daerah yang menyatakan belum memperoleh SKHUN dari sekolahnya. Namun, syarat itu sudah menjadi aturan dan kami akan tetap memberlakukannya,” Edy menegaskan.
Mengenai ijazah, lanjut Edy, jika calon siswa belum memperolehnya masih bisa diganti dengan surat keterangan kelulusan dari sekolah.
http://www.shnews.co/detile-21785-yogyakarta-melarang-sekolah-jualan-seragam.html