RMOL. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengaku prihatin dengan masalah sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, Tangsel. Secara pribadi dia pun menyayangkan langkah ahli waris menyegel gedung sekolah sehingga membuat para murid sekolah dasar itu terbengkalai.
Meski demikian Airin mengatakan, dirinya tidak ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Penyelesaian secara kekeluargaan, menurutnya menjadi solusi yang terbaik. Namun, dia tetap menolak untuk mengganti rugi lahan kepada ahli waris.
“Karena itu sudah masuk ke dalam aset daerah, maka Pemkot Tangsel tidak dapat mengganti rugi,” kata Airin kepada wartawan, Jum’at (9/9).
Dia berharap agar kasus penyegelan tidak kembali terulang. Pasalnya, terdapat 294 murid yang terancam tidak mendapatkan hak untuk belajar. “Jangan sampai anak bangsa itu terhenti kegiatan belajarnya,” imbuh Airin.
Sekitar sepuluh orang menyegel pintu gerbang SDN Ciledug Barat dan setiap pintu ruangan kelas dengan papan dan kayu balok direkatkan dengan paku, Senin lalu (5/9). Termasuk setiap sudut jalan menuju dalam sekolah dan otomatis akses tersebut terisolasi. Aksi ini praktis membuat kegiatan belajar-mengajar yang baru dimulai pada 7 Septermber, usai libur Lebaran, dilakukan di lapangan sekolah. Pasalnya, delapan ruangan SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, tersegel. Penyegelan sekolah yang didampingi ahli waris lainnya itu juga diiwarnai aksi mencoret tembok bagian depan sekolah dengan tulisan “Sekolah Disegel, Milik Ahli Waris”.
Para pelaku penyegelan yang juga ahli waris bersikukuh gedung sekolah yang dibangun sejak 32 tahun lalu itu berdiri atas lahan seluas 1.650 meter yang diklaim menumpang di atas lahan milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik Nomor 370 Persil 36 S III. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya, yakni Mihad, Alim, dan Jaudin. Keluarga sudah bertahun-tahun menunggu ganti rugi lahan, tapi selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain.
Airin sendiri berpendapat, lahan SD Negeri Ciledug Barat merupakan bagian dari aset pemerintah. Hal tersebut ditunjukan dalam berita acara serah terima aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 593/ 2426.2 – ASET/2010 dan Nomor: 030/3827.a-DPPKAD/2010.
“25 Oktober tahun 2010, Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang menandatangani dan memberikan aset tersebut ke Pemkot Tangsel,” kata Airin.
Hal ini, jelasnya, berdasarkan pada ketentuan pasal 5 ayat 2 Keputusan Mendagri 42/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan, saat itu Pak Eutik Suarta yang menjabat sebagai Wali Kota Tangsel yang menerima aset tersebut.
“Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Tangerang nomor 06 tahun 2010 tentang persetujuan dan pelepasan aset tahap pertama Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tutup Airin. [wid]
.
http://nusantara.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=38692