PAHLAWAN tanpa tanda jasa. Itulah gelar yang sering dialamatkan kepada para guru. Gelar itu sendiri karena jasa para guru untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa tanpa pamrih.
Namun, guru juga manusia biasa yang perlu makan, perlu kejelasan hidup. Itu pula sebabnya, pagi tadi, 14 Mei 2012, para guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Swasta Aceh (IGSA) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR Aceh di Banda Aceh.
Mereka meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, yang dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan itu
menyebutkan, tenaga honorer yang dibiayai oleh Negara, salah satu kriterianya adalah honorer bekerja di instansi pemerintahan. Para guru swasta pun merasa dianaktirikan.
Selain itu, DPRA juga diminta mengalokasikan tunjungan untuk guru honor swasta yang selama ini belum pernah ada. “DPRA agar dapat memberi jaminan kesehatan kepada guru honor dan swasta.”
— —
http://atjehpost.com/read/2012/05/14/9008/0/17/Foto-foto-Unjuk-Rasa-Pahlawan-Tanpa-Tanda-Jasa-