www.infodiknas.com. |
![]() KUPANG, Timex-Forum sosialisasi rancangan undang-undang (RUU) tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi dimanfaatkan kalangan perguruan tinggi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Salah satu tuntutan dalam forum tersebut adalah perlu adanya pemerataan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Pernyataan ini disampaikan Rektor Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Godlief Neonufa saat sosialisasi RUU Tata Kelola Perguruan Tinggi di Ruang Rapat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jumat (11/2). Sosialisasi itu dilakukan Tim Komisi X yang dipimpin Utut Adianto dengan anggota Jefry Riwu Kore, Rinto Subekti dan H.M Nasruddin. Turut hadir pula tim dari Kementerian Pendidikan Nasional. Sedangkan peserta sosialisasi adalah pimpinan Undana dan pimpinan perguruan tinggi swasta di Kota Kupang. Menurut Neonufa, selama ini perguruan tinggi swasta sering mendapat perlakuan yang kurang setara dengan perguruan tinggi negeri. Ia mengatakan, ketidakadilan itu tidak hanya dalam praktek namun mulai dari aturan-aturan yang dibuat pemerintah dimana lebih mengutamakan perguruan tinggi negeri. “Terus terang kami sangat merasakan ada diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta. Dalam aturan terutama menyangkut masalah keuangan PTS kurang mendapat perhatian,” kata Godlief. Karena itu ia mengusulkan agar Ditjen Perguruan Tinggi Swasta yang sebelumnya pernah ada dihidupkan kembali. “Kalau seperti ini terus sebaiknya Ditjen PTS dihidupkan kembali agar lebih fokus untuk memperhatikan PTS karena perguruan tinggi di Indonesia lebih banyak yang swasta,” katanya. Ia juga mengusulkan agar di NTT dibentuk satu Kopertis sendiri karena jumlah PTS di NTT sudah mencapai 41. Dengan Kopertis sendiri, lanjutnya, perhatian terhadap PTS di NTT juga akan lebih baik. Harapan yang sama juga disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Prof. Sandy Maryanto. Ia mengharapkan RUU Tata Kelola Perguruan Tinggi yang sedang digagas DPR RI dengan pemerintah tersebut dapat memberi dampak positif dalam perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami harapkan RUU Tata Kelola Perguruan Tinggi ini akan memberi manfaat terutama bagi perguruan tinggi swasta,” harapnya. Anggota Komisi X, Jefry Riwu Kore pada kesempatan itu mengatakan, tujuan utama keberadaan RUU Tata Kelola Perguruan Tinggi tersebut adalah untuk menata pengelolaan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta agar dapat berperan secara baik dalam mengemban misi utama sebagai lembaga pendidikan tinggi. “Sudah banyak aturan yang ditetapkan menyangkut pendidikan tinggi, namun perlu ada UU khusus tentang tata kelola perguruan tinggi karena secara spesifik akan mengatur pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia,” kata anggota DPR Dapil NTT-II ini. Jefry juga mengatakan, pihaknya lebih mengharapkan sebanyak mungkin aspirasi yang disampaikan sehingga akan menjadi masukan demi penyempurnaan RUU tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Undana, Heru Cahyono yang meminta pemerintah agar tegas dalam menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran terhadap UU yang sudah ditetapkan. “Kami sangat mengharapkan penerapan sanksi karena sudah banyak UU yang dilaksanakan namun tanpa ada sanksi terhadap yang melanggar. Dengan demikian harapan kita untuk menata pendidikan tinggi agar lebih baik dapat tercapai,” kata Heru. Tim Komisi X pada kesempatan itu telah memberikan daftar pertanyaan untuk dibahas dan dijawab oleh masing-masing perguruan tinggi. Ketua tim, Utut Adianto juga mengatakan, pihaknya masih menerima saran dan kritik melalui email. (ito) |

Tuntut Pemerataan PTN-PTS, DPR RI Sosialisasi RUU Tata Kelola PT


