[Ingin memasukkan berita pendidikan ke www.infodiknas.com hubungi infodiknas@yahoo.com – hp. 081937777399]
.
Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:43 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Belasan ribu guru bersertifikasi boleh bernafas lega. Pasalnya tunjangan sertifikasi yang belum diterimanya selama sepuluh bulan terakhir, dipastikan akan cair pada 18 Oktober mendatang.
Ditemui di Balaikota, Rabu (13/10), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Taufik Yudhi Mulyanto, mengaku tertahannya dana tersebut lantaran terganjal proses administrasi. Pasalnya jika tahun sebelumnya dana dari pemerintah pusat dari APBN langsung disalurkan melalui rekening guru yang bersangkutan, tida demikian pada tahun ini.
Untuk tahun ini tunjangan sertifikasi guru dititipkan melalui APBD sehingga pencairan harus melalui mekanisme anggaran daerah. Ditambahkan Taufik poroses administrasi APBD hanya dapat dilakukan hanay dua tahap yakni pada penetapan anggaran dan perubahan anggaran, mengingat Jakarta tidak diberikan Dana Aliran Umum (DAU) Oleh pemerintah pusat. “Sehingga dana sertifikasi yag diberikan hanya dapat dimasukkan ke APBD. Tapi seluruh proses rekening telah rampung dan telah dapat disalurkan pada 18 Oktober mendatang,” tandasnya.
Kendati demikian, Taufik menyatakan dalam pencairannya tunjangan tersebut tidak dapat dilakukan secara keseluruhan. Namun bertahap. “Untuk tahap ini kita akan salurkan tunjangan sertifikasi selama enam bulan dan sisanya akan dilakukan tahap selanjutnya,” tambah Taufik.
Sebelumnya seperti diberitakan Pos Kota, Rabu (13/10), kalangan guru mengaku sepanjang tahun ini belum menerima tunjangan sertifikasi. Padahal pada tahun sebelumnya pembayaran tunjangan tersebut tidak pernah terkendala.
Tidak hanya itu besaran uang tunjangan tersebut diakui tidak sesuai dengan ketentuan yang ada yakni sebesar Rp2,2 juta setiap bulannya. “Setelah dipotong pajak kami menerima bersih tunjangan sertifikasi sebesarRP1,8 juta setiap bulannya,” ujar Sulastri, guru di salah satu sekolah dibilangan Jakarta Timur ini.(guruh/B).
Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/10/13/tunjangan-sertifikasi-guru-cair-18-oktober