Latar Belakang
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dinyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, menyatakan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu: 1.Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; 2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; 3. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang ditawarkan kepadanya; 4. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban membina keimanan dan loyalitas, pribadi terhadap ajaran Islam, ideologi negara Pancasila dan UUD 45 dan lembaga. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menjunjung tinggi kebudayaan bangsa sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam; 5. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; 6. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 7. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menjaga nama baik pribadi, profesi dan lembaga sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, negara dan agama.
Dari semua tugas pendidik dan tenaga kependidikan diatas tersebut, dapat dikatakan bahwa di era globalisasi saat ini mereka harus dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan mereka untuk dapat menjalankan tugasnya secara baik dan dapat menghadapai tantangan di era global sekarang ini.
Kompentensi Tenaga Pendidik dalam Pandangan Yuridis
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Trianto (2006: 62) menyebutkan kompetensi adalah kemampuan, kecakapan dan ketrampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas jabatan maupun profesinya. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dinyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, menyatakan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ditegaskan bahwa pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.
- Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam SNP.
- Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Adapun kaitannya dengan kompetensi guru, menurut Usman (2006:14) Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Sahertian (1994:56) menyebutkan ada tiga definisi tentang kompetensi guru yaitu; pertama, kompetensi guru adalah kemampuan guru untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang telah dirancangkan. Kedua, kompetensi guru adalah ciri hakiki dari kepribadian guru yang menuntunnya kearah pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Ketiga, kompetensi guru adalah perilaku yang dipersyaratkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Sedangkan Trianto (2006: 63) mendefinisikan kompetensi guru yaitu kecakapan, kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh seseorang yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai kepribadian yang luhur dan mulia sebagaimana tujuan dari pendidikan. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab I pasal 1), kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dengan demikian kompetensi menjadi tuntutan dasar bagi seorang guru.
Sertifikasi Saat Ini Antara Harapan Dan Kenyataan
Menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme, (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, (3) memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (4) memilik kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (5) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dalam kenyataannya mutu guru di Indonesia sangat beragam dan rata-rata masih di bawah standar yang telah ditentukan. Banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan dan belum mempunyai kompetensi yang telah disyaratkan.
Sertifikasi Tenaga Pendidik (Guru)
Sertitifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata certification yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003). Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemeberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2007 : 34).
Dalam Undang Undang No. 14/2005 pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut Samani (2006 : 8) sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Sedangkan menurut Trianto dan Tutik (2007 : 9) Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru sehingga pembelajaran di sekolah juga akan berkualitas. Hal ini dengan asumsi, peningkatan mutu guru akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan guru dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini, berlaku untuk guru baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru swasta.
Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; meningkatkan martabat guru; dan meningkatkan profesionalimse guru. Untuk tujuan yang terakhir ini guru dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Artinya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru harus dapat memenuhi keinginan/harapan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tua; memiliki landasan pengetahuan yang kuat dan terkini khususnya dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya; dan dalam proses untuk mendapatkan profesionalisme itu hendaknya dilakukan atas dasar kompetensi individu, bukan hasil KKN.
Sertifikasi sebagai proses ilmiah sangat memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis bagi pemilik sertifikat. Maka sangatlah tidak terpuji jika dalam proses mendapatkan sertifikat itu seorang guru melakukan segala cara, atau ketika telah mendapatkan sertifikat wawasan dan gaya mengajarnya masih biasa-biasa saja. Disinilah perlunya kesadaran dan pemahaman bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas, sehingga apapun yang dilakukan guru adalah semata-mata untuk meningkatkan kualitas. Bila pemahaman semacam ini dimiliki oleh setiap guru, maka cita-cita untuk meningkatkan mutu pendidikan akan menjadi kenyataan.
Project Pendidikan Dalam Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik
Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk, yaitu faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai ‘hidden currickulum’ atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi seorang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran. Bagi sebagian besar orangtua siswa, sosok pendidik atau guru masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika anak-anaknya tidak berada di dalam keluar.
Program Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik
Banyak upaya-upaya pemerintah dalam penegembangan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik diberbagai daerah, salah satunya pengembangan mutu di daerah Banten yaitu program yang telah digulirkan Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dengan Program yang dilakukannya yaitu:
- Bantuan kualifikasi guru S1/D4,
- Insentif guru swasta,
- Subsidi tenaga pendidik dan kependidikan non-formal,
- Insentif tenaga PAUD,
- Pemilihan pengawas kepala sekolah,
- Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi, dan semacamnya.
Sejauh ini, program-program tersebut telah memberikan kontribusi yang sangat positif terhadap peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, baik formal maupun informal. Bahkan sejumlah prestasi yang telah diraih pendidik dan tenaga kependidikan di Banten, salah satunya, terpilihnya empat guru pada ajang pemilihan guru berprestasi tingkat nasional tahun 2010, terpilihnya guru Sekolah Dasar berdedikasi di daerah khusus/terpencil tingkat nasional tahun 2010, terpilihnya satu guru Pendidikan Luar Biasa berdedikasi tingkat nasional tahun 2010 sebagai juara 1.
Selain prestasi yang telah diraih para pendidik dan kependidikan, banyak pula prestasi yang telah diraih, sebagai hasil dari kinerja mereka terhadap para peserta didik (siswa). Pada tahun 2010 perolehan nilai dan angka kelulusan siswa di Banten pada Ujian Nasional (UN) sebagai berikut: jenjang SD rata-rata nilai mencapai 7,2 dengan presentase kelulusan 100 persen, jenjang SMP/MTs rata-rata nilai mencapai 7,87 atau melampaui target nasional 7,00 dengan tingkat kelulusan mencapai 99,83%; dan jenjang SMA/MA/SMK rata-rata mencapai nilai 7,50 dengan tingkat kelulusan mencapai 98,07 persen.
Selain dari pemerintah daerah masing-masing, terdapat juga 3 program utama yang inovatif dan progresif dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia yang ditawarkan oleh Putra Sampoerna Foundation-School Development Outreach (PSF-SDO), yaitu Professional Development Program atau program pengembangan profesi yang bertujuan untuk mengembangkan kualitas tenaga pendidik, School Development Program atau program pengembangan sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekolah, dan Education Recovery Program atau program pemulihan pendidikan yang bertujuan memulihkan infrastruktur dan kualitas pendidikan pasca bencana.
Selain itu, Dinas pendidikan nasional kabupaten pasuruan berkalaborasi dengan Sampoerna School Of education Outreach menyelenggarakan program Classroom Action Reaserch (Penelitian Tindakan Kelas) yang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran dan non pembelajaran secara profesional lewat penelitian tindakan secara terkendali, hingga akhirnya kualitas guru dapat meningkat.
Program Classroom Action Reaserch (Pemelitian Tindakan Kelas) tersebut sudah dilaksanakan di tiga kota, diantaranya Kabupaten Karawang, Kota Surabaya, serta Kota dan Kabupaten Pasuruan. Secara keseluruhan, program tersebut akan diiukti oleh sekitar 90 Kepala sekolah dan 2.270 guru bidang studi di tiga daerah tersebut. Program peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah meliputi pelatihan kepemimpinan, inovasi dalam metode mengajar, master teacher, penelitian tindakan kelas (Classroom Action Reaserch), menjadi peserta dalam konferensi guru Indonesia serta pengembangan sarana resource center bagi para peserta kepelatihan. melalui kalaborasi tersebut, Sampoerna School Of education Outreach, Pemkot serta Pemkab Pasuruan serta PT HM. sampoerna Tbk, berharap bahwa upaya ini dapat menciptakan generasi guru Indonesia yang memiliki kualitas, profesional, inovatif, dan berstandart Internasional.
Strategi Inovasi Dalam Membangun Tenaga Pendidik Yang Berdaya Saing Global
Mengembangkan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik.
Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.
Strategi Pengembangan Tenaga Pendidik
Dari pemaparan yang telah diuraikan diatas, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
- Strategi perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
- Strategi debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik
Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat, sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.
Pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovatif. Sikap inovatif ini kan makin memperkuat kemampuan profesional tenaga pendidik, untuk itu menurut Prof Idochi diperlukan tujuh pelajar guna mendorong tenaga pendidik bersikaf inovatif serta dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu adalah sebagai berikut :
- Belajar kreatif
- Belajar seperti kupu-kupu
- Belajar keindahan dunia dan indahnya jadi pendidik
- Belajar mulai dari yang sederhana dan konkrit
- Belajar rotasi kehidupan
- Belajar koordinasi dengan orang profesional
- Belajar ke luar dengan kesatuan fikiran
Tujuh pelajaran sebagaimana dikemukakan di atas merupakan pelajaran penting bagi tenaga pendidik dalam upaya mengembangkan diri sendiri menjadi orang profesional. Dalam kaitan ini, ketujuh pelajaran tersebut membentuk suatu keterpaduan dan saling terkait dalam membentuk tenaga pendidik yang profesional dan inovatif.
Belajar kreatif adalah belajar dengan berbagai cara baru untuk mendapatkan pengetahuan baru, belajar kreatif menuntut upaya-upaya untuk terus mencari, dan dalam hal ini bercermin pada kupu-kupu amat penting, mengingat kupu-kupu selalu peka dengan sari yang ada pada bunga serta selalu berupaya untuk mencari dan menjangkaunya. Dengan belajar yang demikian, maka sekaligus juga belajar tentang keindahan dunia, dan bagian dari keindahan dunia ini adalah keindahaan indahnya jadi pendidik. Pendidik adalah perancang masa depan siswa, dan sebagai perancang yang profesional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk membentuk peserta didik lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi kehidupannya di masa depan.
Untuk dapat melakukan hal tersebut di atas, maka tenaga pendidik perlu memulainya dari yang kecil dan konkrit, dengan tetap berfikir besar. Mulai dari yang kecil pada tataran mikro melalui pembelajaran di kelas, maka guru sebagai tenaga pendidik sebenarnya sedang mengukir mas depan manusia, masa depan bangsa, dan ini jelas akan menentukan kualitas kehidupan manusia di masa yang akan datang. Dalam upaya tersebut pendidik juga perlu menyadari bahwa dalam kehidupan selalu ada perputaran atau rotasi, kesadaran ini dapat menumbuhkan semangat untuk terus berupaya mencari berbagai kemungkanan untuk menjadikan rotasi kehidupan itu sebagai suatu hikmah yang perlu disikapi dengan upaya yang ebih baik dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Dalam upaya untuk memperkuat ke profesionalan sebagai tenaga pendidik, maka diperlukan upaya untuk selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan orang profesional dalam berbagai bidang, khususnya profesional bidang pendidikan. Dengan cara ini maka pembaharuan pengetahuan berkaitan dengan profesi pendidik akan terus terjaga melalui komunikasi dengan orang profesional, belajar koordinasi ini juga akan membawa pada tumbuhnya kesatuan fikiran dalam upaya untuk membengun pendidikan guna mengejar ketinggalan serta meluruskan arah pendidikan yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.
Referensi:
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. (pdf)
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pdf)
Melawi. Tenaga pendidik wajib miliki empat kompetensi (2011) [Online] 7 Oktober 2011 www.borneotribune.com
Saputra, Uhar . pendidikan pengembangan profesi. [ Online ] 7 Oktober 2011 uharsputra.wordpress.com
Pendidik dan tenaga kependidikan. [ Online ] 5 Oktober 2011 http://www.dinaspendidikan-parepare.
Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di banten. (2011). [ Online ] 5 Oktober 2011 edukasi.kompasiana.com
Tingkatkan kualitas pendidik melalui classroom action research (2010). [Online] 5 Oktober 2011 http://www.beritakota.net
Pengertian kompetensi tenaga pendidik. (2011). [online] 3 Oktober 2011 typecat.com/pdf/.html