Kendati Pemkot Malang tidak mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) terkait besaran sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP), Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang mengingatkan agar setiap sekolah waspada menggunakan dana itu.
Sebab, suatu saat, penggunaan dana sekolah itu akan diaudit pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, Dirjen Pendidikan, atau pun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu diungkapkan Suwarjana, Kabid Pendidikan Menengah Dindik, Sabtu (28/07/2012). Dia minta, sekolah tidak gegabah dan mengada-ada menarik SBPP itu. “Silahkan ditarik, tetapi kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, pertanggungjawabannya berat,” kata Suwarjana.
Tim audit dari beberapa lembaga itu akan datang sewaktu-waktu dan mengambil sampel beberapa sekolah. Dindik pun tidak mengetahui jadwal kapan tim audit itu datang di Malang. “Contohnya tahun ini, tiba-tiba mereka datang dan mengaudit SMKN 4,” ujarnya.
Terkait hasil audit di SMKN 4 itu, Suwarjana belum mengetahuinya. Kemungkinan besar, audit itu masih berlangsung dan tidak hanya menyisir SMKN 4. “Bisa jadi SMP atau pun SMA. Terserah tim audit, kami tidak berhak memberi pilihan,” jelasnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tim audit juga mengaudit beberapa sekolah. Hasilnya, masih aman. “Tidak tahu tahun ini hasilnya bagaimana,” tukasnya.
Bila terbukti sekolah menyalahgunakan dana itu, maka sanksi yang dikenakan cukup berat, mulai penurunan jabatan, penundaan naik pangkat, hingga pemecatan dengan tidak terhormat. Masalah penggunaan dananya juga bisa masuk ranah hukum.
http://surabaya.tribunnews.com/2012/07/28/sumbangan-sekolah-di-malang-akan-diaudit-bpk