Untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja ahli dan profesional dalam mengembangkan keilmuannya. Universitas Islam Malang sejak tahun 1996 telah mendirikan program Pascasarjana (S-2) yang diawali dengan program Magister Studi Agama Islam. Kemudian disusul dengan Magister Ilmu Hukum, Magister Pendidikan Bahasa Indonesia, Magister Pend. Bahasa Inggris dan Magister Manajemen.
Program Studi
- Magister Agama Islam (Terakreditasi)
- Magister Hukum Islam (Terakreditasi)
- Magister Hukum (Terakreditasi)
- Magister Pend. Bahasa Indonesia (Terakreditasi)
- Magister Pend. Bahasa Inggris (Terakreditasi)
- Magister Manajemen (Terakreditasi)
Keunggulan Program
Struktur program unggulan terdiri dari kelompok mata kuliah (KMK). Yaitu KMK Dasar Keahlian, KMK Dasar Umum, KMK Wajib Konsentrasi, KMK Pilihan/Matrikulasi, Tesis dan KMK pendukung, penyelenggaraan pendidikan terdiri atas teori, seminar dan studi kasus melalui tatap muka selama 3 semester, dilanjutkan dengan penulisan tesis selama satu sampai dua semester. Pada tahap pengerjaan dapat dipilih spesialisasi sesuai dengan latar belakang minat dan proyeksi masing-masing mahasiswa dengan mendapat fasilitas bimbingan khusus dari pengajar yang berkompeten dalam spesialisasinya.
Fasilitas Akademik
Ruang seminar , Ruang Konseling Akademik, Laboratorium Bahasa, Micro Teaching,Laboratorium Komputer, Perpustakaan, Pusat Internet.
Kerjasama Antar Lembaga
Kerjasama yang senantiasa terjalin adalah dengan Departemen Agama , Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, Dirjen, Binbaga Islma serta beberapa sekolah/Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah dalam hal pemberian prioritas melanjutkan studi di program Pascasarjana.
Masa Studi dan Waktu Perkuliahan
Jumlah Satuan Kredit yang ditawarkan adalah 36 – 45 SKS. Kuliah tatap muka dilaksanakan selama 4 caturwulan efektif setara dengan 4 semester termasuk caturwulan terakhir untuk penyusunan tesis. Kuliah Tutorial dilaksanakan efektif hari kerja sesuai jadwal dan alokasi waktu yang ditetapkan dengan standar sistem kredit semester. Sistematika dan prosedur perkuliahan ditetapkan dalam Buku Pedoman Akademik Program Pascasarjana Unisma.
|