MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM — Sejumlah Sekolah Tinggi Kesehatan dan Akademi Kebidanan yang tersebar di Makassar menuding terjadinya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat izin untuk perawat dilakukan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel.
Tudingan tersebut diakui empat saksi dari pihak STIKES yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam lanjutan proses penyidikan tindak pidana pungutan liar terhadap ribuan perawat hingga menimbulkan kerugian senilai Rp 400 juta sejak 2008-2010 lalu.
Dugaan pungli tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel sesaui hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dari kalangan perawat.
“Memang ada pungutan dan pembayaran untuk mendapatkan surat izin perawat (SIP), namun pungutan tersebut berdasarkan instruksi dari pihak Dinkes Sulsel,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir mengutip keterangan empat saksi dari pihak Sekolah Kesehatan dan Akademi Kebidanan saat menjalani pemeriksaan, Kamis (17/5).
Meski keempat saksi yang dimintai pejelasan di Kejati Sulsel, Rabu (16/5) mengakui pungutan tersebut dilakukan oleh pihak Dinkes Sulsel, namun mantan Kajari Tangerang ini enggan menyebutkan satu persatu identitas saksi tersebut.
Berdasarkan penjelasan saksi dihadapan penyidik, mereka membantah pungutan yang dilakukan Dinkes Sulsel berkerjasama dengan pihak kampus yang memiliki jurasan kesehatan dan kebidanan.
“Pihak kampus katanya tidak pernah memungut biaya sepersen pun kepada perawat yang ingin medapatkan surat izin tersebut,” tambah Kepala Seksi Penyidikan Tipikor Kejati Sulsel Muh Syahran Rauf mengutip penjelasan salah seorang saksi yang ikut diperiksanya tanpa menyebut identitas yang bersangkutan.
Selain, empat saksi dari pihak kampus, salah seorang Kepala Bidang di Dinkes Sulsel bernama Sukmawaty juga ikut dimintai keterangan dalam kasus tersebut. namun Kejaksaan tak bersedia memberikan seperti apa teknis dan hasil pemeriksaan pejabat teras di lingkup Dinkes Sulsel itu.