RSBI dan SBI Dibubarkan Tamparan Bagi DPR.
JAKARTA (Pos Kota)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan RSBI dan SBI merupakan tamparan keras bagi DPR yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Sebab kasus bubarnya RSBI dan SBI ini merupakan kasus ke-4 judicial review terhadap UU Sisdiknas yang dikabulkan oleh MK.
“Artinya UU Sisdiknas yang disahkan DPR bermasalah,” ujar pengamat pendidikan Darmaningtyas, Rabu (9/12).
Sebelum kasus pembatalan pasal 50 ayat 3 tentang RSBI, MK mengabulkan judicial review terhadap Undang-Undang Sisdiknas pasal 49 tentang anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55 tentang bantuan bagi sekolah swasta.
“Kalau DPR merasa, seharusnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi mereka. Namun, DPR kan sering tidak peduli jadi tidak akan merasa,” lanjut Darmaningtyas.
Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa itu mengatakan justru sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tidak perlu merasa tertampar atas putusan MK itu.
Sebab, menurutnya, lembaga yang membuat dan mengesahkan Undang-Undang Sisdiknas adalah DPR, sehingga seharusnya penghapusan status RSBI menjadi tamparan bagi lembaga legislatif.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan sejumlah orangtua murid dan aktivis pendidikan untuk menghapus RSBI dan SBI di sekolah-sekolah pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.
Meski sudah empat kali di judicial review, menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti UU Sisdiknas tidak perlu diganti. Alasannya masih banyak bagian dan pasal dalam UU yang sangat reformatif.
Menurutnya ketika disusun dan disahkan pada 2003, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dibuat dengan semangat reformasi dan demokrasi. Retno khawatir bila UU itu direvisi total atau diganti dengan UU baru di masa saat ini, justru akan kehilangan roh reformasi dan demokrasinya. (inung).
http://www.poskotanews.com/2013/01/09/rsbi-dan-sbi-dibubarkan-tamparan-bagi-dpr/