JAKARTA (Pos Kota) – Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikembangkan pemerintah berjalan salah kaprah. Karena pengantarnya bahasa Inggris lalu dianggap menjadi sekolah bertaraf internasional. RSBI juga diisi anak pejabat bukan anak berprestasi.
“Apakah sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia dan juga bahasa daerah tidak bisa berkualitas internasional? Ini sudah salah kaprah,” kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Rohmani, Rabu.
Ia membenarkan adanya dugaan berbagai praktik penyimpangan dalam pelaksanaan RSBI. Banyak kasus, sekolah menjual kursi untuk diisi olehanak yang sebenarnya tidak layak di sekolah bertaraf internasional. “Walaupun saya tidak punya data, banyak kasus RSBI malah diisi anak-anak pejabat,” katanya.
A-HISTORIS
Sementara itu Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan juga menilai RSBI sebagai program pemerintah yang a-historis. Karena itu koalisi tengah mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas.
“Kita beranggapan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia,” katanya. “Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” (winoto/b).
http://www.poskotanews.com/2012/05/03/rsbi-berjalan-salah-kaprah/