

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Ramli Rasyid menyarankan status kepegawaian guru dikembalikan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Sejak otonomi daerah diterapkan, guru menjadi pegawai pemerintah kabupaten atau kota. Akibatnya, distribusi guru menjadi tidak merata,” kata Ramli Rasyid di Banda Aceh, Kamis (18/8).
Akibat lainnya, kata dia, terjadi ketimpangan dari segi kuantitas maupun kualitas. Secara kuantitas, ada kabupaten dan kota kelebihan guru, namun daerah lain ada yang justru kekurangan tenaga pendidik.
Menurut Ramli, adanya otonomi daerah menyulitkan guru sehingga tidak bisa dipindahkan begitu saja guna menutupi kekurangan tenaga pengajar di daerah lain.
“Pemindahan guru sekarang ini harus menimbang keuangan daerah yang bersangkutan. Kalau keuangan daerahnya terbatas, sementara di daerah itu butuh banyak guru, tentu sulit bagi daerah yang bersangkutan membayar gaji guru tersebut,” katanya menjelaskan.
Namun, sebut dia, hal itu tidak menjadi masalah bila status kepegawaian guru menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemindahan tidak harus diputuskan pemerintah daerah, sehingga memudahkan pemerataan guru.
Begitu juga soal kualitas, lanjut dia, ada kabupaten dan kota yang tidak mampu memberi pelatihan kepada guru. Akibatnya, guru tersebut sulit meningkatkan kemampuannya guna memenuhi standar pendidikan.
Ia menyebutkan, kalau kondisi seperti ini terus terjadi, maka sulit untuk memenuhi standar pendidikan. Apalagi saat ini, pemerintah menerapkan ujian nasional yang merupakan standar mutu pendidikan. Sementara, kuantitas dan kualitas guru tidak merata.
“Ujian nasional baru bisa diterapkan dengan optimal apabila kualitas dan kuantitas gurunya merata. Caranya, dengan mengembalikan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat,” demikian Ramli Rasyid. (ant)
.
http://www.wartakota.co.id/detil/berita/55468/Ramli-Guru-Seharusnya-Jadi-Pegawai-Pusat