BLAMBANGANUMPU – Pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA sederajat di Waykanan menyisakan masalah. Penyebabnya, pungutan yang dilakukan SMAN 1 Blambanganumpu terhadap siswanya sebelum pelaksanaan UN digelar disoal Buytam, salah seorang wali murid sekolah tersebut.
Dia menuding sekolah itu telah menarik biaya UN sebesar Rp325 ribu per siswa sebelum pelaksanaan. Kala itu, dirinya dimintai uang oleh anaknya yang merupakan siswa sekolah tersebut sebesar Rp325 ribu untuk pelaksanaan UN.
”Karena saat itu menjelang UN, saya tidak mempersoalkan. Meski seharusnya sebelum melakukan pungutan, pihak sekolah terlebih dahulu merapatkannya dengan anggota komite sekolah. Karena selaku wali murid, saya tidak pernah diajak bicara,” ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.
Dirinya mempersoalkan pungutan tersebut setelah mengetahui biaya UN yang ditanggung pada bantuan operasional sekolah (BOS) telah dicairkan. ”Saya kemudian mempertanyakannya kepada anak saya, dan ternyata katanya dari Rp325 ribu tersebut, pihak sekolah hanya mengembalikan Rp25 ribu saja. Sementara yang Rp300 ribu tidak jelas untuk apa saja,” tandasnya.
Sementara, Kepala SMAN 1 Blambanganumpu Drs. Hamdani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang meminta bantuan kepada komite untuk kegiatan tryout, ujian akhir sekolah, praktik, dan sampul ijazah. ”Sementara yang teranggarkan di BOS hanya Rp25 ribu. Sehingga, uang Rp25 ribu itulah yang dikembalikan kepada para siswa,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Menengah Dinas Pendidikan Waykanan Drs. Khambali menerangkan, dana BOS memang telah lama dicairkan sebesar Rp960 ribu per anak dalam satu tahun. Sementara, untuk biaya UN dibiayai oleh pemerintah pusat sebesar Rp20 ribu dan dari daerah Rp18 ribu.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan SMAN 1 Blambanganumpu tersebut sudah diketahui komite. ”Setahu kami juga, uang Rp300 ribu itu bukan untuk membiayai UN, tetapi untuk pra UN yakni tryout dan keperluan lain” kata Khambali.
Diketahui, Kemendikbud sebelumnya melarang sekolah menarik pungutan untuk pelaksanaan UN. Jika ditemukan, pungutan itu masuk dalam kategori pungutan liar dan ada sanksi tegas untuk semua sekolah yang terbukti melakukan hal tersebut. (sah/c3/whk).
===
http://www.radarlampung.co.id/