Oleh Riadi Farikhin , riadi_45rikhin@yahoo.co.id. (Mahasiswa FKIP UNISMA Malang).
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Guru adalah bagian dari kesadaran sejarah pendidikan di dunia. Citra guru berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap pendidikan dan kehidupan itu sendiri. Profesi guru pada mulanya dikonsep sebagai kemampuan memberi dan mengembangkan pengetahuan peserta didik.
Tetapi, beberapa dasawarsa terakhir konsep, persepsi dan penilaian terhadap profesi guru mulai bergeser. Hal itu selain karena perubahan pandangan manusia-masyarakat terhadap integritas seseorang yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, juga karena perkembangan yang cukup radikal di bidang pengetahuan dan teknologi, terutama bidang informasi dan komunikasi, yang kemudian mendorong pengembangan media belajar dan paradigma teknologi pendidikan. Dalam perkembangan berikutnya, sekaligus sebagai biasnya, guru mulai mengalami dilema eksistensial.
I.2 TUJUAN MASALAH
1. Mengetahui definisi profesi dan profesional guru
2. Mengetahui makna kode etik guru
2. Mengetahui teknologi yang penunjang pengajaran
I.3 RUMUSAN MASALAH
- Apakah arti profesi guru.
- Bagaimanakah menjadi guru yang profesional
- Apakah teknologi itu penting bagi guru
BAB II
PEMBAHASA
2.2 PROFESIONAL GURU
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjan itu dengan mengandalkan suatu yang tinggi. Profesional juga merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian. Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik
Jadi Guru Profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekan suatu keahlian tertentu yaitu mengajar dengan terlibat dalam sustu pengajaran,sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, ataupun untuk mengisi waktu luang. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa PROFESI dan PROFESIONAL terdapat perbedaan yaitu:
PROFESI
- Mengandalkan suatu ketrampilan atau kahlian khusus
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
- Dilaksanakan sebagai sumber utama hidup
- Dilaksanakan dengan keterlibatanpribadi yang mendalam.
PROFESIONAL
- Orang yang tahu akan keahlian dan ketrampilannya
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu
- Hidup dari situ
- Bangga akan pekerjaannya.
Pengembangan Profesionalisme Guru menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
Berikut ini ada beberapa Syarat Guru Profesional:
1. Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaa yangsedang dilakukannya.
2. Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.dan damapk itu sendiri.
3. Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4. Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Menjadi profesional memang idaman bagi setiap pekerja dan hal inilah yang juga harus dimiliki oleh seorang guru yaitu menjadi profesional, untuk menjadikan seorang yang profesional juga, kelak pada akhirnya.
2.3 PENGARUH IQ, EQ dan SQ dalam PERKEMBANGAN PROFESI
Guru yang profesional bukan hanya harus benar-benar menguasai materi yang harus disampaikan kepada siswa dan kaitanya dengan tujuan pendidikan nasional secara fisiolis maupun praktis. Anda juga harus paham hal-hal mendasar seperti prinsip-prinsip belajar otak kiri dan kanan.
Menurut Daniel Goleman “Orang yang mempunyai IQ tinggi tetapi EQ rendah cenderung mengalami kegagalan yang lebih besar dibanding orany yang IQ-nya rata-rata tetapi EQ-nya tinggi” ini artinya bahwa penggunaan EQ atau olah rasa justru menjadi hal yang sangat pending, dimana menurut Golemen bukan hanya dalam dunia kerja saja tapi berlaku pula bagi seorang guru yang berperan dalam kesuksesan karir seseorang adalah 85% EQ dan 15% IQ, jadi peran EQ sangat signifikan.
IQ (Intelligence Quotient) adalah keseluruhan kemampuan individu untuk berfikir dan bertindak secara logis, terarah, serta mengolah dan menguasai lingkungan secara efektif (Marten Pali, 1993). Dalam hal ini jika seorang guru memiliki IQ yang tinggi (diatas rata-rata) tidaklah sulit dalam menyampaikan materi kepada siswa dan akan mempermudah bagi siswa-siswinya untuk mewujudkan cita-citanya.
Adapun Ciri khas IQ:
ü Logis
ü Rasional
ü Linier dan
ü Sistematis
EQ (Emotional Quotient) adalah kempuan untuk mengenali perasaan sendiri, perasaan orang lain, memotivasi diri sendiri, mengelola emosi dengan baik, dan berhubungan dengan orang lain (DANIEL GOLDMAN). Kemampuan ini sangat diperlukan bagi setiap guru untuk bisa memahami kriteria emosi siswa-siswinya, sehingga hubungan yang baik antara guru dan murid akan terjalin saling pengertianya dalam suatu proses belajar mengajar.
Beberapa ciri-ciri EQ tinggi:
ü Berempati
ü Kesetiakawanan
ü Mengendalikan amarah
ü Sikap hormat
Kita (guru/calon guru) perlu mengembangkan IQ anak menyangkut pengetahuan dan keterampilan, namun kita juga harus dapat menampilkan EQ anak yang sebaik-baiknya karena EQ harus dilatih. Untuk meningkatkan kemampuan IQ dan EQ anak agar supaya dapat memanfaatkan hati nurani anak yang terdalam maka kita juga harus membina SQ si anak yang merupakan cerminn hubungan kita dengan Sang Pencipta/ Allah SWT, melalui SQ kita dilatih menggunakan ketulusan hati kita sehingga hmempertajam apa yang dapat kitga tampilkan.
SQ (Spiritual Quotient) sumber yang mengilhami, menyemangati dan mengikat diri seseorang kepada nilai-nilai kebenaran tanpa batas waktu (Agus N. Germanto, 2001). Murid yang bercerdas dalam segi Emosional ataupun dalam segi Intellegent tanpa didasarkan kecerdasan spiritual, maka untuk mencapai kesuksesan dimasyarakat akan sulit. Jadi kita sebagai calon guru yang insyaallah profesional harus bisa juga mengembangkan kecerdasan spiritual si anak tersebut.
Cri-ciri SQ tinggi menurut Dimitri Mahayana (Agus N. Germanto):
ü Memiliki prinsip dan visi yang kuat.
ü Mampu melihat kesatuan dalam keanekaragaman
ü Mampu memaknai setip sisi kehidupan
ü Mampu mengelola dan bertahan dalam kesulitan dan pederitaan.
Jadi kita sebagai calon guru yang insyallah profesional harus bisa mempaduan antara EQ, IQ dan SQ untuk membimbing jiwa sisw-siswi kita secara utuh, sehingga siswa dapat meniti karir dengan baik.
2.4 Kode Etik Guru
Profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kode Etik adalah aturan atau ketentuan moral yang mengikat sekelompok orang yang menyandang profesi tertentu, misalnya dokter, wartawan, dan guru.
Menurut pasal 1 nomer 1 kekode etikan guru, Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia . Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat
dan warga negara dan juga sebagai nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugastugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kode etik bagi guru dapat dijabarkan dari hakekat tugas guru sebagai pendidik. Pendidikan adalah proses komunikasi yang mengandung transfer pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai.
Perwujudan kode etik pada guru dapat dipandang dari tiga segi, yaitu:
1. guru sebagai pribadi,
2. guru di sekolah,
3. dan guru di dalam keluarga dan masyarakat.
Sumpah/Janji Guru Indonesia:
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilainilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara
satuan pendidikan.
Ruang lingkup kode etik guru itu meliputi keseluruhan peranan guru yaitu:
1. guru sebagai pengejawantah nilai-nilai.
2. guru sebagai pengelola hubungan antara guru dan bahan ajar dan siswa atau
mahasiswa.
3. guru sebagai psychological architect seperti: merencanakan pembelajaran,
mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik, mengorganisasi kurikulum dan
mengevaluasi kemajuan peserta didik.
Dalam mewujudkan kode etik dalam praktek, perlu dibedakan antara kewajiban dalam jabatan dan tingkah laku dalam jabatan.
Kewajiban dalam jabatan ini dapat dipandang dalam tiga dimensi hubungan, yaitu hubungan antara :
1. guru dengan peserta didik;
2. guru dengan guru sejawatnya;
3. guru dengan masyarakat dan pemerintah.
Sedangkan tingkah laku dalam jabatan dapat dibedakan menjadi:
1. tingkah laku guru yang terpuji yakni yang sesuai dengan kode etik guru;
2. tingkah laku yang tercela, akni tingkah laku ynag menyimpang dari kode etik guru.
Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan semua perbuatan guru. Berikut akan dikemukakan kode etik guru indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari 9 butir yaitu :
- Guru berbakti membimbing siswa seutuhnya, untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa masing – masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang siswa tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru membentuk suasana kehidupan sekolah sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua siswa sebaik-baiknya demi kepentingan siswa.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri atau bersama- sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru membentuk dan memelihara hubungan antara sama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama –sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pendidikan.
Dalam praktek, dapat saja terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap kode
etik guru. Bentuk-bentuk penyimpangan terhadap kode etik guru dapat digolongkan kedalam tiga golongan, yaitu:
1. tingkah laku guru yang mengurangi/merusak kepercayaan umum/masyarakat
terhadap profesi guru;
2. tingkah laku guru yang bersifat mengabaikan pelayanan, sehingga merugika
peserta didik;
3. tingkah laku guru yang memperlihatkan kekurang pengetahuan atau ketrampilan
profesional bidangnya.
Dari semua uraian diatas telas sangat jelas sekali bahwa kode etik itu sangatlah penting untuk dipatuhi demi menjaga keprofesionalan kita sebagai guru. Guru yang profesioanal patut menyadari tanggung jawab dia sebagai seorang yang penting demi kemajuan anak didik dan generasi bangsa.
2.5 JAGA MUTU DAN KUALITAS ANDA SEBAGAI GURU
Mutu adalah suatu terminologi subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa yang memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan
Keberhasilan seorang siswa dalam meraih prestasi tentu tidak dilepaskan dari peran seorang guru yang mampu menjaga mutu dan kualitasnya sebagai guru. Seorang guru yang berkualitas memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk melahirkan siswa-siswi yang berprestasi. Oleh karena itu,sebelum seorang guru berharap banyak akan dapat mencetak siswa-siswi yang berprestasi, maka baiknya jika Anda terlebih dahulu merenungkan kembali sejauh mana mutu dan kualitas Anda sebagai seorang guru.
Hal ini penting karena guru yang profesional sangat menentukan bagi prestasi dan keaktifan siswa. Betapa masih kuat pandangan kita mengenai sosok seorang guru sebagai seseorang yang harus digugu (dipatuhi) dan ditiru. Pandangan ini dengan jelas mempertegas pentingnya eksistensi seorang guru yang tidak hanya dituntut untuyk memberikan pengajaran sesuai bidang yang menjadi keahliannya, tetapi juga sebagai suri tauladan bagi semua siswa-siswinya.
Salah satu tolak ukur yang bisa kita gunakan untuk mengetahui baik tidak nya kualitas seorang guru adalah dengan memperhatikan tingkat keahlian yang dimilikinya. Kita biasa menyebutnya sebagai Unsur Profesionalisme. Sebuah mata pelajaran memang seharusnya diampu oleh seorang yang memang memiliki keahlian dan pemahaman dalam bidang itu. Perofesionalisme memang akan mendukung terwujudnya proses belajar mengajar yang efektif dan kondusif.
Faktor lain yang juga bisa Anda jadikan sebagi tolak ukur untuk meneliti apakah Anda sudah termasuk guru yang positif dan penuh motivasi adalah dengan mengevaluasi kembali bagaimana kepribadian, perilaku, watak-karakter maupun sikap-sikap Anda selama ini. Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah sering mendengar banyaknya kasus-kasus kriminalitas maupun aksi-aksi tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru didaerah tertentu. Diantarany adalah guru cabul, guru yang sengaja membocorkan jawaban ujian, guru yang suka merokok dan korupsi waktu, dan masih banyak kasus-kasus negatif lain yang mencerminkan rendahnya mutu dan kualitas mereka sebagai seorang pendidik.
Bagaiman mungkin kita mengharap bisa memiliki siswa-siswi yang berprestasi jika gurunya saja adalah orang-orang yang tidak profesional dalm mengajar, kepribadian tidak etis, dan jauh dari sosok teladan yang dapat digugu dan ditiru oleh siswa-siswinya. Keberhasilan proses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh tersampaikanya materi pelajaran kepada anak didik, tetapi hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana seorang guru dapat menularkan sikap-sikap dan perilaku yang positif kepada siswa.
Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya jika ada sejumlah lembaga sekolah yang terus menerus melakukan evaluasi terhadap kinerja seorang guru. Misalnya saja, mereka memberikan penyuluhan profesionalitas disamping memberikan pengarahan-pengarahan yang semuanya dirtunjukan demi membangun iklim dunia pendidikan yang lebih bermutu dan bermartabat.
Menurut Prof. Suyanto, Ph. D. Dirjen mendikdasment “guru harus diajak berubah dengan berlatih terus menerus dalam pembuatan suatu pelajaran, metode pembelajaranya yang berbasis inquiry, discovery, contexstual teaching and learning, menggunakan alat bantunya, menyusun mengevaluasi, perubahan fisiolisasinya, dan lain-lain”. Secara keseluruhan, seluruh upaya ini ditunjukan untuk lebih mengangkat kembali citra dunia pendidikan sebagai “laboratorium” pengetahuan dan keilmuan
2.6 SERTIFIKASI WUJUD KEPROFESIONALAN SEORANG GURU
Guru yang profesional ditandai dengan ada atau tidak nya pengakuan dari konstitusi yakni ada nya sebuah sertifikat sebagai tanda keprofesionalisme-nya.
Apa itu sertifikasi?
Berbagai pemahaman tentang sertifikasi yang tidak utuh, tidak berdasarkan, dan cenderung menyaesatkan tersebut tentu akan membingungkan masyarakat, khususnya guru, apabila tidak segera diluruskan. Bahkan akan menambah deretan kekecewaan masyarakat apabila ternyata sebagai guru (yang menggebu-gebu ingin memperoleh sertifikat) telah tertangkap dalam program spekulasi berlabel “sertifikasi” yang ternyata hanya “pepes an kosong”.
Kini kesimpang siuran itu mulai mereda setelah pada 4 Mei 2007 terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit Keputusan Menteri Pendidikan Penyalenggaraan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi.
Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas dan mantap, berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang dalam UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut:
- Pasal 1 butir 11: sertifuikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada guru dan dosen
- Pasal 8:guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Pasal 11butir 1: sertifikasi pendidikan sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat.
- Pasal 16 : guru yang memiliki sertifikasi pendidikan memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji, guru negri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan diatas dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentum, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
3. PERANAN TEKNOLOGI dalam PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Dalam mengembangkan kurikulum, salah satu prinsip yang perlu diperhatikan adalah “sesuai dengan kebutuhan”. Namun, kesepakatan ini baru menjadi masalah apabila diikuti pertanyaan selanjutnya,misalnya, kebutuhan siapa? Untuk masyarakat yang mana? Masyarakat yang mau diarahkan kemana? Masyarakat agraris, masyarakat industri, masyarakat saat ini, masyarakat tahun 2025, atau masyarakat yang “melek” teknologi.
Kurikulum sebagai salah satu komponen dari sistem pendidikan selalu mendapat sorotan masyarakat termasuk pejabat, ilmuan, kalangan industri, orang tua, dan lain-lainyanag merasa berkepentingan dengan hasil-hasil pendidikan. Bahakan, Winarno Surakmad (2000:2) mensinyalir bahwa kurikulum yang diciptakan untuk “memecahkan masalah tertentu ternyata lahir justru sebagai masalah”. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus dapat menganalisis, mengadakan koreksi terhadap kekuranganya, dan mencari alternativ pemecahan masalah yang kreatif, inovatif, dan misioner.
Soedijarto (1993:125) mengemukakan bahwa dalam menghadapi abad-21 ada 3 indikator utama dari kemapuan pribadi lulusanya yaitu (1) kemampuan untuk bertahan dalam kehidupan, (2) kemampuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik dalam segi sosial budaya, dalam segi politik, dalam segi ekonomi, maupun dalam segi fisik biologis, (3) kemampuan untuk belajar terus pada pendidikan lanjut. Sememntara itu, Wardiman (1996:3) menyatakan bahwa pendidikan hendaklah dapat meningkatkan kreativitas, etos kerja, dan wawasan keunggulan peserta didik.
Dari dua pendapat tersebut tampaknya terdapat kesamaan visi dan misi yang didasarkan kenyataan bahwa dunia nyata yang akan dihadapi oleh para peserta didik penuh dengan persaingan. Oleh karena itu, peserta didik perlu dibekali kemampuan guna mengantisipainya dan dapat mencari alternatif penyelesaian masalah kehidupan yang akan dihadapinya.
Terkait dengan teknologi, Anglin mendefinisikan teknologi sebagi penerapan ilmu-ilmu perilaku dan alam serta pengetahuan lain secara bersistem dan meyistem untuk memecahkan masalah. Ahli lain, Kast dan Rosenwig menyatakan “Teknolgi is the art of utilizing scientific knowlage”. Sedangkan Iskandar Aliyahbana (1980:1) merumuskan lebih jelas dan lengkap tentang teknologi.
Teknologi ialah cara melakukan teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusiadengan bantuan alat dan akal sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat, atau membuat lebih anggota tubuh, panca indra, dan otak manusia.
Seorang menggunakan teknologi karena manuasia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik,lebih mudah, lebih aman,dan lebih-lebih yang lainya. Perkembangan teknologi terjadi apabila seorang menggunakan alat dan akalnyauntuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Sebagai contoh dapat dikemukakan pendapat pakar teknologi “dunia” terhadap perkembangan teknologi.
Menurut B.J. Habibie (1983:14) ada delapan wahana transformasi yang menjadi prioritas pengembangan teknologi, terutama teknologi industri, yaitu (1) pesawat terbang, (2) maritim dan perklapalan, (3) alat transportasi, (4) elektronika dan komunikasi, (5) energi, (6) rekayasa, (7) alat-alat dan mesin-mesin pertanian ,dan (8) pertahanan dan keamanan.
Dalam hal ini timbul pertanyaaan, kurikulum apa yang dapat memberi bekal terhadap peserta didik dijejang pendidikan dasr sehingga mereka dapat diarahkan kepada masyarakat yang “sadar teknologi”.
3.1 Jenis-jenis alat-alat Teknologi Pendidikan yang menunjang kinerja guru profesional
Dalam menyampaikan pelajaran bermacam-macam alat telah diciptakan agar mempermudah murid untuk memahaminya. Sebagai seorang calon guru yang profesional hendaknya kita jangan manghindarkan diri dari perkembangan alat-alat pengajaran. Alat-alat pengajar telah mulai berkembang sejak orang membuat gambar atau diagram yang sederhanaditanah atau digua pada zaman purba kala. Setelah gambar dikembangkan menjadi huruf, lahirlah buku pelajaran yang dikembangkan menjadi huruf, lahirlah buku pelajaran yang mencapai kemajuan yang pesat sesudah ditemukan alat cetak. Dan sekarang tak dapat dibayangkan lagi sekolah tanpa buku pelajaran. Disamping itu papan tulis menjadi populer hingga sekarang.
Walaupun tiap guru menggunakan buku dan papan tulis akan tetapi bila ia menghadapi alat elektronik seperti tape recorder, maka banyak guru yang enggan menggunakanya karena merasa tidak mempunyai keterampilan teknik untuk mengendalikannya. Namun semua alat pengajaran itu, betapa pun moderennya mudah dipakai, kalau tidak pasti tidak akan laku. Alat-alat ini dapat memberi bantuan besar terhadap guru dan murid. Lambat laun alat-alat ini akan banyak digunakan dalam pengajaran apabila telah disadari manfaatnya.
Beberapa alat pendidikan yang dapat dipandang sebagai alat teknologi pendidikan:
- Papan Tulis
- Film
- Laboratorium Bahasa
- Peta dan Globe
- Filmstrip dan Slide
- Overhead Projector
- Tape Recorder
- Komputer
- Closed Circuit Television (CCTV)
Jadi untuk memanfaatkan alat teknologi pendidikan diperlukan ketrampilan dari pihak guru serta sikap positif terhadap perkembangan alat teknologi pendidikan.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional,
Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Sebelum seorang guru berharap banyak akan dapat mencetak siswa-siswi yang berprestasi, maka baiknya jika terlebih dahulu merenungkan kembali sejauh mana mutu dan kualitas sebagai seorang guru.
Hal ini penting karena guru yang profesional sangat menentukan bagi prestasi dan keaktifan siswa. Betapa masih kuat pandangan kita mengenai sosok seorang guru sebagai seseorang yang harus digugu (dipatuhi) dan ditiru. Pandangan ini dengan jelas mempertegas pentingnya eksistensi seorang guru yang tidak hanya dituntut untuyk memberikan pengajaran sesuai bidang yang menjadi keahliannya, tetapi juga sebagai suri tauladan bagi semua siswa-siswinya.
Walaupun tiap guru menggunakan buku dan papan tulis akan tetapi bila ia menghadapi alat elektronik seperti tape recorder, maka banyak guru yang enggan menggunakanya karena merasa tidak mempunyai keterampilan teknik untuk mengendalikannya. Alat-alat ini dapat memberi bantuan besar terhadap guru dan murid. Lambat laun alat-alat ini akan banyak digunakan dalam pengajaran apabila telah disadari manfaatnya.
Beberapa alat pendidikan yang dapat dipandang sebagai alat teknologi pendidikan:
- Papan Tulis
- Film
- Laboratorium Bahasa
- Peta dan Globe
- Filmstrip dan Slide
- Overhead Projector
- Tape Recorder
- Komputer
- Closed Circuit Television (CCT
DAFTAR RUJUKAN
Isnawati, Nurlaela.2010.Guru Positif-Motivatif. Yogyakarta: Laksana
Muslich, Masnur.2007.Sertifikasi Guru menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara
Taqiyyuddin, Muhammad. ST, MT.2009.Pengantar Etika Profesi. Malang
B. Hamzah, Prof.Dr. H.2007. Profesi kependidikan.Gorontalo: Bumi Aksara
Nasution, Prof.Dr.M.A.1982.Teknologi Pendidikan.Bandung: Bumi Aksara
Rizali, dkk.2009.Dari GuruKonvesional menuju Guru Profesional.Jakarta:Kompas Gramedia.
Barnadib,Imam. Kode Etik Akademik (Telaah Deskripsi Awal).Yogyakarta: Yayasan Penerbit