Syahruddin Usman
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
Jl. Sultan Alauddin No. 36, Samata Gowa, Sulawesi Selatan
Emal: usman.syahruddin@yahoo.co.id
Abstract
The objective of this research is to dig up the perception of the Islamic education teachers regarding the implementation of the supervision policy over the Islamic education teachers in public high schools in Makassar city. Additionally it aims to collect information concerning the supporting aspects as well as the obstacles of its implementation and in like manner offer possible solutions. The research conducted through survey on 52 samples taken out, using the technique of proportional random sampling, from 74 Islamic education teachers within the city of Makassar. Research instruments employed are questioner and validated interview guidelines, and data collected is then analyzed with a descriptive-quantitative technique. In this manner, it is discovered that the teachers mostly share perspective viewing that the application of the supervision program is not optimum as the majority of the supervisors are not skillful in dealing with the problems encountered in the field. Among the motives of this drawback are the supervisors mostly do not have adequate supervising skills as they are recruited not on the basis of their competence, and most of them are already in their nonproductive age. In this sense, solution offered are such as: those who are already employed should be provided with additional supervision skills training, and the future recruitment should be based on competency, teaching experience, and productive age.
Keywords
Education, Islamic Teachers, Supervisor
- Pendahuluan
Pengawas adalah salah seorang tenaga kependidikan yang bertugas memberikan pengawasan agar tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah dan personil lainnya di sekolah) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Berdasarkan keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang |
berwewenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.1 Selanjutnya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas pendidikan (pasal 39 ayat 1). Sedang untuk pendidikan non formal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan (pasal 40 ayat 1).2 Peran pengawas lebih jelas lagi setelah keluar peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Tugas pengawas pendidikan tersebut di atas bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, karena ia adalah salah satu nara sumber guru pendidikan agama Islam dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi para guru PAI yang berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai guru. Namun diperoleh informasi sbahwa pengawas pendidikan agama Islam dalam melaksanakan supervisi di wilayah tempat tugasnya mendapat sorotan dari para guru pendidikan agama Islam (PAI). Pernyataan ini perlu diadakan penelitian mendalam untuk memperoleh informasi yang akurat tentang bagaimana pandang/persepsi guru PAI terhadap pelaksanaan tugas pengawas pendidikan agama Islam pada pada SMAN di Kota Makassar.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas maka yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana persepsi guru pendidikan agama Islam tentang pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam pada SMAN di Kota Makassar? Permasalahan pokok ini dijabarkan ke beberapa sub permasalahan sebagai berikut: Bagaimana persepsi guru pendidikan agama Islam tentang pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam pada SMAN di Kota Makassar? Faktor apa yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam pada guru pendidikan agama Islam di SMAN dan di Kota Makassar serta solusinya?
Variabel yang diteliti dalam hal ini yaitu persepsi guru pendidikan agama Islam tentang kegiatan yang dilakukan pengawas pendidikan agama Islam pada guru pendidikan agama Islam pada SMAN di Kota Makassar. Indikator yang diukur yaitu melakukan kunjungan kelas dengan melaksanakan konsultasi pengembangan melalui kelompok kerja guru, memeriksa pemilikan kurikulum bagi setiap guru PAI, membicarakan, mengusahakan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugasnya, mengamati pelaksanaan kegiatan pembelajaran di kelas sesuai RPP, mengamati keaktifan sisiwa, memberikan bimbingan teknik analisis penilaian yang berbasis Kelas, memberikan support para guru untuk berkarya , meningkatkan komptensinya, dan mengevaluasi kegiatan guru dalam hal pembinaan siswa/ peserta didik serta hubungan guru dengan orang tua siswa. Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan supervisi yang dimaksud adalah faktor internal dan eksternal.
Penelitian ini bertujuan untuk, (1) mengetahui persepsi guru pendidikan agama Islam tentang pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam pada SMAN di Kota Makassar, (2) Untuk memperoleh informasi tentang faktor apa yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam pada guru pendidikan agama Islam di SMAN di Kota Makassar serta solusinya
Dalam studi kepustakaan, Sergiovanni dalam Amiruddin Siahaan dkk. mengatakan tiga tujuan supervisi pengajaran yaitu: pengawasan yang berkualitas, pengawasan profesional, dan peningkatan motivasi guru3
Dalam supervisi pengajaran, supervisor atau pengawas bertugas memonitorin kegiatan proses pembelajaran di kelas. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan melalui kunjungan supervisi ke kelas-kelas pada saat guru sedang mengajar, mengadakan percakapan dengan peribadi guru, teman sejawat dan sebagian peserta didik. Dengan model seperti ini guru merasa mendapat perhatian dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga segala permasalahan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya mudah mengatasinya.
Supervisor dapat membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam memahami pengajaran di dalam kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik tertentu. Teknik tersebut bukan saja bersifat invidu, tetapi juga bersifat kolektif. Pernyataan ini dipahami bahwa supervisor berusaha semaksimal meningkatkan keterampilan dan kemapuan atau kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Hendiyat Sutopo mengatakan supervisi pengajaran adalah usaha menstimuler, dan mengkoordinir serta membimbing pertumbuhan guru- guru di sekolah, baik secara individu maupun kelompok, dengan tenggang rasa dan tindakan pedagogis yang efektif, sehingga mereka lebih mampu berpartisipasi di dalam masyarakat yang demokratis.4
Peningkatan motivasi guru. Supervisor atau pengawas memotivasi guru dalam menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya. Di samping itu pengawas memotivasi pula guru-guru untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan mengikuti berbagai kegiatan pendidikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pernyataan tersebut dipahami bahwa, supervisor memegang peran utama dalam memotivasi guru untuk meningkatkan prestasinya atau kinerjanya dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Indikator keberhasilan pengawas dapat dilihat dari berbagai aspek di antaranya sebagai berikut:
- Terlaksananya pengawasan secara merata dan tertib sesuai volume dan frekuensi yang telah ditetapkan.
- Kondisi objektif tentang sikap dan kemampuan profesional guru agama diketahui secara jelas.
- Informasi pencapaian hasil dalam proses pembelajaran di tiap- tiap sekolah diperoleh secara tepat dan up to date
- Kondisi objektif pelaksanaan PAI di sekolah umum dan madrasah secara jelas.5
Secara umum, pengawas harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan kompetensi sosial. Kompetensi kepribadian di antaranya memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya. Kemampuan supervisi manajerial di antaranya menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi, menyusun program kepengawasan, menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan, menyusun laporan, membina kepala sekolah dan guru dalam pengelolaan pendidikan.
Kompetensi supervisi akademik cakupannya cukup luas antara lain memahami konsep, prinsip dan teori dasar, kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran, membimbing guru baik perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, mengelola media, pemilihan metode pembelajaran, serta memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran. Kompetensi evaluasi pendidikan antara lain menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran, menilai kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas, mengolah dan menganalisis hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru serta membina dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan.
Pengawas Pendidikan Agama Islam di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada sekolah menengah (SMAN), secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Kementerian Agama Propinsi/D.I., Secara teknis pengawas PAI bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Mapenda Islam dalam hal melaporkan hasil pengawasannya atas pelaksanaan tugas guru PAI pada SMA dan SMK. Pengawas PAI juga bertanggung jawab kepada guru PAI pada SMA dan SMK yang menjadi objek pengawasannya yang meliputi : melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan yang menjadi kewajibannya, membimbing, mengarahkan dan membantu guru PAI pada SMA dan SMK, mengamankan dan memperlancar pelaksanaan pendidikan agama Islam (PAI) di SMA dan SMK.6
Berdasarkan tugas dan fungsi pengawas pendidikan Agama Islam di sekolah menengah tersebut dipahami bahwa pengawas harus memiliki SDM di atas rata-rata guru yang yang dihadapinya, karena tugasnya tidaklah mudah, ia adalah tempat bertanya, tempat mendapat bimbingan dan petunjuk para guru dalam wilayah pengawasannya.
Jenis Penelitian adalah jenis penelitian survei, jika dilihat dari segi metodenya. Penelitian ini juga deskriptif karena penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel maupun lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variabel satu dengan yang lainnya. Salah satu ciri penelitian deskriptif, berusaha menjawab pertanyaan bagaimana, sejauhmana seberapa besar.
Lokasi peneliti ini adalah SMAN di Kota Makassar. Adapun populasi penelitian ini adalah seluruh guru pendidikan agama Islam pada SMAN di Kota Makassar yang berjumlah 74 orang. Adapun jumlah SMAN sebanyak 22 buah. Jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini 52 orang dari jumlah pupulasi. Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah proporsional random sampeling. Penetapan teknik pengambilan sampel seperti ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa sampel homogen yang diharapkan sebagai unit analisis dalam penelitian ini.
Instrumen yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah kuisioner dan pedoman wawancara. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulkan data di lokasi penelitian adalah kuisioner, analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif dalam bentuk persentase, sedang data yang bersifat kualitatif dianalisis dengan analisis kualitatif.
- Hasil Penelitian Dan Pembahasan
- Hasil Penelitian
Persepsi guru pendidikan agama Islam tentang kegiatan yang dilakukan pengawas pendidikan agama Islam.
Pelaksanaan kunjungan pengawas kepada sekolah dalam wilayah tempat tugasnya. Data persepsi guru PAI tentang kunjungan pengawas pendidikan agama Islam (PAI) ke sekolah setelah dianalisis deskriptif menunjukan bahwa pengawas pada umumnya kadang- kadang datang. Kedatangan pengawas ke sekolah memberikan motivasi kerja para guru khususnya guru PAI. Karena pengawas memilki fungsi dan tugas dalam meningkatkan profesionalisme guru. Di antara tugas dan fungsi pengawas sebagaimana hasil penelitian ini.
Distribusi Persepsi Guru PAI Tentang Frekuensi Pengawas Mengadakan Konsultasi Pengembangan Melalui Kelompok Kerja Guru. Dari 52 responden yang menyatakan selalu sebanyak 4 orang atau 7,69 persen, sering sebanyak 15 orang atau 28,85 persen, kadang sebanyak 26 orang atau 50,00 persen, jarang sebanyak 7 orang atau 13,46 persen, dan tidak pernah sebanyak 0 orang atau 0,00 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas pada umumnya kadang mengadakan konsultasi pengembangan melalui kelompok kerja guru.
Gambaran persepsi guru PAI tentang pengawas memeriksa pemilikan kurikulum bagi setiap guru PAI. Persepsi ini menggambarkan bahwapengawas memeriksa pemilikan kurikulum bagi setiap guru PAI, dari 52 responden yang menyatakan selalu sebanyak 6 orang atau 11,54 persen, sering sebanyak 13 orang atau 25,00 persen, kadang sebanyak 30 orang atau 57,69 persen, jarang sebanyak 1 orang atau 1,92 persen, dan tidak pernah sebanyak 2 orang atau 3,85 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas pada umumnya kadang memeriksa pemilikan kurikulum bagi setiap guru PAI.
Gambaran persepsi guru tentang pengawas membicarakan, mengusahakan mengatasi kendala-kendala terhadap pelaksanaan tugas guru
PAT. Dari 52 responden yang menyatakan selalu 1 orang atau 1,92 persen, sering 23 orang atau 44,23 persen, kadang 20 orang atau 38,46 persen, jarang 3 orang atau 5,77 persen, dan tidak pernah 5 orang atau 9,62 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas membicarakan, mengusahakan mengatasi kendala-kendala terhadap pelaksanaan tugas guru PAT adalah sering.
Gambaran pengawas mengamati pelaksanaan kegiatan pembelajaran di kelas sesuai RPP. Dari 52 responden yang menyatakan selalu 10 orang atau 19,23 persen, sering 15 orang atau 28,85 persen, kadang 19 orang atau 36,54 persen, jarang 7 orang atau 13,46 persen, dan tidak pernah 1 orang atau 1,92 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas pada umumnya kadang mengamati pelaksanaan kegiatan pembelajaran di kelas sesuai RPP.
Gambaran pengawas mengamati keaktifan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari 52 responden yang menyatakan selalu 5 orang atau 9,62 persen, sering 14 orang ata 26,92 persen, kadang 31 orang atau 59,61 persen, jarang 2 orang atau 3,85 persen, dan tidak pernah sebanyak 0 orang atau 0,00 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas pada umumnya kadang mengamati keaktifan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran.
Gambaran pengawas memberikan bimbingan tentang teknik analisis penilaian yang berbasis kelas dari 52 responden yang menyatakan selalu 1 orang atau 1,93 persen, sering 11 orang atau 21,15 persen, kadang sebanyak 13 orang atau 25,00 persen, jarang 16 orang atau 30,77 persen, dan tidak pernah 11 orang atau 21,15 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas pada umumnya jarang memberikan bimbingan tentang teknik analisis penilaian yang berbasis kelas.
Gambaran pengawas memberikan support kepada guru untuk melaksanakan inovasi dalam pembelajaran, dari 52 responden yang menyatakan selalu sebanyak 0 orang atau 0,00 persen, sering 12 orang atau 23,08 persen, kadang sebanyak 27 orang atau 51,92 persen, jarang 10 orang atau 19,23 persen, dan tidak pernah 3 orang atau 5,77 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas pada umumnya kadang memberikan support kepada guru untuk melaksanakan inovasi dalam pembelajaran.
Gambaran pengawas mengadakan koordinasi dengan para guru dalam pengembangan kompetensi pedagogik. Diar 52 responden yang menyatakan selalu 15 orang atau 28,85 persen, sering 11 orang atau 21,15 persen, kadang 10 orang atau 19,23 persen, jarang 5 orang atau 9,62 persen, dan tidak pernah 11 orang atau 21,15 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas selalu mengadakan koordinasi dengan para guru dalam pengembangan kompetensi pedagogiknya.
Gambaran pengawas mengevaluasi kegiatan guru dalam hal pembinaan peserta didik dan hubungan guru dengan orang tua siswa dari 52 responden yang menyatakan selalu 5 orang atau 9,62 persen, sering 10 orang atau 19,23 persen, kadang sebanyak 12 orang atau 23,08 persen, jarang 8 orang atau 15,38 persen, dan tidak pernah s 17 orang atau 32,69 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas tidak pernah mengadakan evaluasi kegiatan guru dalam hal pembinaan peserta didik dan hubungan guru dengan orang tua siswa.
Gambaran pengawas mengusulkan kepada kepala sekolah untuk memberikan penghargaan kepada guru PAI yang berprestasi 52 responden yang menyatakan selalu 10 orang atau 19,23 persen, sering 6 orang atau 11,54 persen, kadang 25 orang atau 48,08 persen, jarang 8 orang atau 15,38 persen, dan tidak pernah 3 orang atau 5,77 persen. Hal ini menggambarkan bahwa pengawas pada umumnya kadang mengusulkan kepada kepala sekolah untuk memberikan penghargaan kepada guru PAI yang berprestasi.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table rekapitulasi gambaran persepsi guru terhadap pelaksanaan tugas pengawas pendidikan Agama Islam di SMAN Kota Makassar:
Jawaban | |||||||||||||
Pernya‑ taan |
Selalu | Sering | Kadang | Jarang | Tidak | ||||||||
No. | Jml | ||||||||||||
Pernah | |||||||||||||
f | % | f | % | F | % | f | % | f | % | f % | |||
1. | A | 4 | 7,69 | 15 | 28,85 | 26 | 50,00 | 7 | 13,46 | 0 | 0,00 | 52 100 | |
2. | B | 6 | 11,54 | 13 | 25,00 | 30 | 57,69 | 1 | 1,92 | 2 | 3,85 | 52 100 | |
3. | C | 1 | 1,92 | 23 | 44,23 | 20 | 38,46 | 3 | 5,77 | 5 | 9,62 | 52 100 | |
4. | D | 10 | 19,23 | 15 | 28,85 | 19 | 36,54 | 7 | 13,46 | 1 | 1,92 | 52 100 | |
5. | E | 5 | 9,62 | 14 | 26,92 | 31 | 59,61 | 2 | 3,85 | 0 | 0,00 | 52 100 | |
6. | F | 1 | 1,92 | 11 | 21,15 | 13 | 25,00 | 16 | 30,77 | 11 | 21,15 | 52 100 | |
7. | G | 0 | 0,00 | 12 | 23,08 | 27 | 51,92 | 10 | 19,23 | 3 | 5,77 | 52 100 | |
8. | H | 15 | 28,85 | 11 | 21,15 | 10 | 19,23 | 5 | 9,62 | 11 | 21,15 | 52 100 | |
9. | I | 5 | 9,62 | 10 | 19,23 | 12 | 23,08 | 8 | 15,38 | 17 | 32,69 | 52 100 | |
10. | J | 10 | 19,23 | 6 | 11,54 | 25 | 48,08 | 8 | 15,38 | 3 | 5,77 | 52 100 | |
Jumlah | 57 | 109,62 | 130 | 250 | 213 | 409,61 | 67 | 128,84 | 53 | 101,92 | 520100 | ||
0 | |||||||||||||
Rata-rata | 5,7 | 10,96 | 13 | 25 | 21,3 | 40,96 | 6,7 | 12,89 | 5,3 | 10,19 | 52 100 |
Keterangan:
A : Pengawas Mengadakan Konsultasi Pengembangan Melalui Kelompok Kerja Guru
B : Pengawas Memeriksa Pemilikan Kurikulum Bagi Setiap Guru PAI
C : Pengawas Membicarakan, Mengusahakan Mengatasi Kendala-kendala Terhadap Pelaksanaan Tugas Guru PAI
D : Pengawas Mengamati Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Kelas Sesuai RPP
E : Pengawas Mengamati Keaktifan Peserta Didik dalam Pelaksanaan Pembelajaran
F : Pengawas Memberikan Bimbingan Tentang Teknik Analisis Penilaian yang Berbasis Kelas
G : Pengawas Memberikan Support Kepada Guru untuk Melaksanakan Inovasi dalam Pembelajaran
H : Pengawas Mengadakan Koordinasi dengan Guru-guru dalam Pengembangan Kompetensi Pedagogik
I : Pengawas Mengevaluasi Kegiatan Guru dalam Hal Pembinaan Peserta Didik dan Hubungan Guru dengan Orang Tua Siswa
J : Pengawas Mengusulkan kepada Kepala Sekolah untuk Memberikan Penghargaan kepada Guru PAI yang Berprestasi
Hasil rekapitulasi tersebut menggambarkan bahwa persepsi guru PAI tentang pengawas pendidikan Agama Islam pada SMAN di Kota Makassar dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai pengawas PAI pada umumnya berada pada kategori kadang (sedang) yaitu rata-rata 40,96 %. Ini berarti dukungan pengawas pendidikan Agama Islam terhadap peningakatan profesinalisme guru pendidikan Agama Islam belum maksimal.
Faktor pendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pengawas pendidikan agama Islam di antaranya memilki semangat untuk mengabdi kepada negara walaupun usia lanjut, pemerintah masih memberikan kepercayaan kepadanya, dan kesejahteraan menjanjikan.
Faktor penghambat di antranya usia tidak mendukung lagi untuk peningkatan wawasan keilmuan yang berhubungan dengan bidang tugasnya. Sarana dan prasaran yang dimilki pengawas dalam melaksanakan tugasnya belum memadai, terutama transportasi ke tempat tugas kurang mendukung. Pada umumnya pengawas yang diangkat tidak berlatar pendidikan keguruan dan kualifikasi akademiknya S1 dan jarang mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan bidang tugasnya, sedang guru pada umumnya berkualifikasi akademik S2 dan sering mengikuti pendidikan dan pelatihan. Sehubungan hal tersebut wawancara salah seorang pengwas pendidikan agama Islam di Kota Makassar Drs. Hamzah mengatakan salah satu menjadi faktor penghambat pelaksanaan kepengawasan ke sekolahsekolah tidak maksima, dikarenakan oleh pengawas yang diangkat sebagian besar pengetahuan tentang keguruannya sangat minim. Guru yang dihadapi pada umumnya berkualifikasi S2 dan sering mengikuti pendidikan dan pelatihan keguruan. Selanjutnya ia mengatakan yang menjadi kendala juga dalam melaksanakan kepengawasan ke sekolah-sekolah adalah minimnya biaya transportasi pengawas. Jarak antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya berjauhan sedang jumlah pengawas terbatas.
Solisi dari faktor tersebut yaitu para penentu kebijakan dalam pengankatan pengawas hendaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan.
- Pembahasan
Hasil analisis mengagambarkan rata-rata kontribusi atau dukungan pengawas pendidikan agama Islam dalam meningkatkan kinerja guru pendidikana agama Islam di SMAN di Kota Makassar berada pada kategori kadang (sedang) 40,96 persen. Ini berarti kegiatan yang dilaksankan oleh pengawas pendidikan agama Islam dalam meningkatkan profesionalisme guru belum optima. Mengapa demikian? Bukankah seharusnya pengawas pendidikan agama Islam memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan tugasnya dalam meningaktkan perofesionalesme para guru? Untuk menjawab hal ini perlu dananlis dari berbagai aspek.
Memperhatikan hasil penelitian tersebut di atas bahwa pengawas pendidikan agama Islam dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Perilaku supervisor mentukan keberhasilannya dalam membantu mengembangkan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Glickman dalam Ibrahim Bafadal mengatakan perilaku supervisor dalam proses supervisi pengajaran meliputi; mendengarkan, mengklarifikasikan, mendorong, mempersentasikan, memecahkan masalah, bernegosiasi, mendemonstrasikan, memastikan, standardisasi, dan menguatkan.7
Pernyataan tersebut dipahami bahwa seorang pengawas (supervisor) harus memiliki wawasan yang luas dan profesional dalam bidang tugasnya. Tim Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam menyatakan tugas pengawas pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah harus melakukan dengan memperhatikan fungsi-fungsi yaitu mengenal seluk-beluk pengawasan dan kondisi medan di lingkungan wilayah pengawasannya, memantau pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru pendidikan agama Islam pada SMA dan SMK, memantau penggunaan kurikulum dan sarana pendidikan agama Islam pada SMA dan SMK, memantau lingkungan sekolah dalam membina kehidupan beragama, memantau faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pendidikan agama Islam pada SMA dan SMK, memeriksa ketentuan yang seharusnya berlaku dengan kenyataan yang ada, mengarahkan proses kegiatan guru pendidikan agama Islam pada SMA dan SMK kepada sasaran dan memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang ditemui, menilai wawasan, kemampuan profesional dan kerjasama guru pendidikan agama Islam dalam melaksanakan proses pembelajaran dan melaporkan hasil pengawasan, evaluasi proses pembelajaran, masalah-masalah yang dihadapi dan saran pemecahannya kepada pembina pengawas.8
Indikator keberhasilan pengawasan apabila pengawasan terlaksana secara merata dan aman sesuai dengan volume dan frekuensi yang telah ditetapkan, mengetahui kondisi objektif tentang sikap, kemampuan profesional guru pendidikan agama Islam pada sekolah umum secara jelas, mengetahui pencapaian hasil dan proses pembelajaran serta kondisi objektif pelaksanaan pendidikan agama Islam di tiap sekolah secara jelas.
Berdasarkan pernyataan tersebut di atas maka pengawas pendidikan agama Islam harus memahami tugas dan tanggung jawabnya dan melaksanakan sungguh –sungguh bukan sekedar label sebagai pengawas. Pengawas bukan sekedar memperpanjang usia kerja sebagaimana yang lazim terdengar oleh kebanyakan orang, sehingga tugas dan tanggung jawabnya tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang seharusnya. Oleh karenanya, jabatan pengawas pendidikan harus memenuhi syarat, baik syarat umum maupun syarat khusus. Diantara syarat umum yaitu berpengalaman sebagai guru agama sekurang-kurangnya 6 tahun berturut-turut, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan pendidikan dan memperoleh Sertifikat, dan usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun jabatan pengawas pendidikan agama. Syarat khusus antra lain berpendidikan sarjana atau sederajat, serendah -rendahnya guru dewasa dan memiliki salah satu spesialisasi mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang sesuai.9 Mengapa harus demikian? Karena tugas dan tanggung jawab pengawas bukan sesuatu yang mudah membutuhkan kreatifitas yang tinggi, keluasan wawasan yang berkaitan dengan tugas kepengawasan dan profesional. Salah satu faktor yang turut mempengaruhi tinggi rendahnya kinerja guru pendidikan agama Islam adalah prestasi kerja pengawas pendidikan agama Islam.
Jika diperhatikan item –tem yang dijadikan dasar dalam menganalisis tingkat dukungan pengawas pendidikan agama Islam terhadap guru pendidikan agama Islam pada sekolah menengah maka dapat dikatakan pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah tersebut membutuhkan perhatian khusus dari atasan mereka. Berdasarkan hasil wawancara salah seorang kepala sekolah SMAN mengatakan pengawas pendidikan guru agama Islam, harus menguasai bidang tugasnya baik secara managerial maupun secara akademik, sebab para guru sangat menaruh perhatian kepadanya. Guru butuh pendamping dalam memcahkan beberbagai pernasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pendidik.
Gambaran tersebut pengawas dituntut professional menjalankan tugasnya, ia harus memilki kemampuan mangerial dan kemampuan akademik yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Terampil mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan.
III. Penutup
- Kesimpulan
Persepsi guru terhadap palaksanaan tugas pengawas pendidikan agama Islam pada umumnya mengatkan belum maksimal menjalankan tugasnya perlu diberikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan bidang tugasnya, karena masih ada di antarnya belum terampil mengambil sikap terhadap masalah yang dihadapi guru di lapangan.
Penghambat pelaksanaan pengawasa karena pengawas yang diangkat pada umumnya pengetahuan keguruannya minim dan usia lanjut, kemampuan mengunjungi sekolah terbatas pada hal guru sangat butuh bimbingan mereka. Solusinya, pengawas yang diangkat yang memilki pengatahuan keguruan yang cukup, memilki pengalaman menjadi guru dan usia masih tergolong muda.
b.Implikasi Penelitian
- Pengawas pendidikan agama hendaknya yang diangkat memiliki kemapuan dalam bidang teknis edukatif dan administratif. Karena tugas pengawas memberikan bimbingan, mengarahkan dan membina guru untuk meningkatkan prestasinya
- Pengawas pendidikan hendaknya memiliki kompetensi memotivasi, meyakinkan dan mempengaruhi kepala sekolah para guru dan peserta didik serta para orang tua peserta didik untuk saling kerja sama yang harmonis dalam rangka meningaktkan kualitas sekolah.
- Pelaksanaan tugas pengawas pendidikan agama tersebut dapat berjalan dengan baik apabila pengawas yang diangkat itu profesional dalam bidang tugasnya dan dilengkapi sarana prasara yang menunjang bidang tugasnya serta kesejahteraannya.
- Kementerian agama propinsi dan kabupaten/ kota kendaknya mengangkat pengawas yang memiliki latar belakang keguruan dan berkompotensi tinggi untuk menjadi pengawas pendidikan. Disamping itu hendaknya para pengawas pendidikan itu diberi berbagai pendidikan dan pelatihan yang bersifat teknik yang menunjang bidang tugasnya.
Endnotes:
1 Amiruddin Siahaan, dkk., Manajemen Pengawasan Pendidikan. ( Cet.I; Jakarta : Quantum Teaching, 2006), h.1-2
2 PP RI No. 19 Th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Cet.III; Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2007). h.24- 25
3Amiruddin Siahaan dkk., op. cit., h.16
4Hendiyat Sutopo, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 1984),
h.33
5 Ahmad Suyuti, Pengawas Islami Konsepsi dan Realitas (Jakarta :Renika Cipta, 1999), h.
49
6 Departemen Agama RI.,Pedoman Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum di TK,SD,SLTP dan SMU/SMK(Cet.I; Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan AgamaIslam, 2003), h.14-15
7Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesinalisme Guru Sekolah Dasar Dalam Rangka Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Cet. IV ; Jakarta: Bumi Aksara, 2008), h.76.
8Tim Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Pengawasan Atas Pelaksnaan Tugas Guru Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Di TK,SD,SLTP dan SMU/SMK (Cet.I; Jakarta: Departemen Agama RI., Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 11
9Tim Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Rekrutmen Calon Pengawas (Jakarta: Departemen Agama RI., Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2004), h.,16-17
Daftar Pustaka
A Prabumangkunegara. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Cet.II; Bandung: Remaja Roosdakarya, 2004.
Arikonto,Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Cet. X; Jakarta : Renika Cipta, 1996.
Bafadal,,Ibrahim. Peningkatan Profesinalisme Guru Sekolah Dasar Dalam Ran gka Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Cet. IV ; Jakarta : Bumi Aksara, 2008.
Bateman, Thomas. Seni Ilmu dan Senu Manajemen Bisnis dan Kinerja, diterjemahkan oleh Timpe Dale. Cet. I; Jakarta : Elex Media, Kompotindo, 1992.
Daradjat, Zakiah dkk. Imu Pendidikan Islam. Cet.II; Jakarta : Bumi Aksara, 1992.
Departeman Agama RI. Al- Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: CV. Toha Putra, 1989.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Depdiknas, Kurikulum 2004 Standar Pendidikana Agama Islam Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, Jakrta: Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, 2003.
E Mulyasa. Menjadi Kepala Sekolah Propesional. Cet. V; Bandung: Remaja Rosda Karya Offset, 2005.
Langgulung, Hasan. Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke -21 . Jakarta: Pustaka al Husna, 1988.
Marimba, Ahmad D. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: al Ma’arif, 1989.
Muhaemin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Paraba, Hadirja. Wawasan Tugas Tenaga Guru dan Pembina Agama Islam. Cet. III; Jakarta : Fisika Agung Insani, 2000.
Purwanto, M. Ngalim. Administrasi dan Suvervisi Pendidikan Cet. XVI; Bandung : Remaja Rosdakarya, 2006
al-Rahman, Abd. al- Nahlawi.Ushul al- Tarbiyah al Islamiyah wa Asa’li’bihafi alBaiti wa al– Madrasah wa al Mujtama’ alih bahasa, Sihabuddin dengan judul, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat, Cet.I; Yakarta: Gema Insani Press, 1995
Al-Rasyidin dan Samsul Nisar, Filsafat Pendidikan Islam Cet. II; Jakarta: Ciputat Press, 2005
Republik Indonesia, “Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Cet.IV; Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2007
Siahaan, Amiruddin dkk. Manajemen Pen gawasan Pendidikan. Cet.I; Jakarta : Quantum Teaching, 2006.
Sugiono, Metode Penelitian Administrasi. Cet. XV; Bandung: Alfabeta, 2007
Tim Direktorat Jenderal Kelembagaan Islam. Pedoman pengembangan Administrasi dan supervisi Pendidikan. Cet.I; Jakarta : Ditmapenda, 2003