Oleh Solichan Abdullah *)
Pendahuluan
Istilah penjaminan mutu (quality assurance) pada awalnya digunakan di lingkungan dunia bisnis barang dan jasa, dengan maksud untuk menumbuhkan budaya peduli mutu. Jaminan mutu perlu dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan kepuasan kepada kastemer(costumer) pemakai produk. Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan konsep jaminan mutu ini ternyata tidak hanya terbatas di lingkungan bisnis dan industri, tetapi juga dalam bidang pelayanan jasa pendidikan sejalan dengan munculnya gerakan akuntabilitas pendidikan. Penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar mutu, dilakukan dalam satu prosedur tata kerja yang jelas, strategi, kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan; dan dilakukan secara terus-menerus berkelanjutan. Kebijakan pembangunan pendidikan pada dewasa ini menunjukkan adanya modal kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) antara lain mencakup standar pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan acuan untuk mengkaji pencapaian pendidikan, mutu pendidikan dan bidang yang membutuhkan peningkatan mutu pendidikan.
Jika kita mendengar kata research atau penelitian, dalam benak akan terbersit sejumlah langkah metodis dan sederet angka numerik rumit dan membingungkan. Tidak dipungkiri, penelitian yang dilakukan kalangan pendidikan terutama guru masih sedikit, dan sebagian besar masih memandang sebagai hal baru. Lebih tragis lagi bila ada yang berpendapat, penelitian tidak perlu dilakukan karena menambah pekerjaan guru yang sudah begitu banyak. Pernyataan terakhir ini perlu dikaji secara mendalam.
Penelitian, bukan hal baru dalam dunia pendidikan terutama pada jenjang pendidikan tinggi. Pada level atau jenjang sekolah dasar atau menengah masih ada yang mempertanyakan perlunya dilakukan penelitian. Untuk menjawabnya harus dan dilakukan oleh seluruh komponen pengelola pendidikan secara berkesinambungan, terutama guru. Guru, secara fungsional memegang peranan sangat menentukan dalam keberhasilan pembelajaran siswa. Tugas guru mencakup banyak aspek, merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, membimbing siswa, mengevaluasi proses dan hasil belajar. Tak kalah penting, meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran tersebut.
Saat guru berinteraksi dengan siswa, tentu sering menemukan permasalahan berkaitan dengan proses belajar. Permasalahannya tidak segera teridentifikasi dan tak segera diurai untuk dicarikan solusinya. Padahal ketika permasalahannya tidak segera dicarikan pemecahan, hal itu akan berdampak pada semakin merosotnya mutu pendidikan kita. Jajaran pengelola pendidikan, baik instansi yang membawahi sekolah, sekolah maupun guru sebagai pelaksana lapangan pendidikan, diharapkan mampu mewujudkan tujuan minimal standar pendidikan nasional yaitu membentuk manusia berkualitas yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penjaminan Mutu Guru
Secara umum, mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan (Dit PLP, 2005: 6).
Menurut Endah Nurlaila Faradina(2012), mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam “proses pendidikan” yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah,dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana
pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun yang non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran.
Penelitian internasional mengindikasikan bahwa para guru dan sekolah adalah pihak-pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap hasil mutu pendidikan peserta didik. Untuk alasan di atas, cakupan Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan perlu diarahkan pada penjaminan dan meningkatkan mutu untuk guru, kepala sekolah, sekolah, dan tenaga inti lainnya di sekolah serta sistem yang mendukung pekerjaan mereka.
Penjaminan mutu guru adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan guru melalui usaha-usaha yang relevan. Mutu guru erat kaitannya dengan guru profesional, standar kompetensi guru maupun Standar Nasional Pendidikan. Dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 khususnya tentang kompetensi profesional dinyatakan bahwa guru harus mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif antara lain dengan melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Satori (2012) mendefinisikan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program dan lembaga.
Guru yang terjamin kualitasnya diyakini mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Penjaminan mutu guru perlu dilakukan dari waktu ke waktu demi terselenggaranya pembelajaran yang bermakna. Guru yang bermutu niscaya mampu melaksanakan pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang efektif dan efisien. Guru yang profesional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan potensinya, dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan.
Dalam pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pelaksanaan undang-undang itu di atas memiliki misi :(1) mengangkat martabat guru dan dosen, (2) menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen, (3) meningkatkan kompetensi guru dan dosen, (4) memajukan profesi serta karir guru dan dosen, (5) meningkatkan mutu pembelajaran, (6) meningkatkan mutu pendidikan nasional, (7) mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi, (8) mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah, dan (9) meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pendidikan profesi, penjaminan mutu, manajemen, remunerasi dan pendukung pengembangan profesi guru diharapkan dapat dikelola dalam satu sistem secara efektif dan sinergis, sehingga dapat: (1) menghasilkan guru yang profesional; (2) menjamin mutu guru; (3) mengelola guru; (4) meningkatkan penghasilan guru melalui remunerasi yang proporsional; dan (5) memberikan dukungan yang signifikan terhadap pengembangan profesi guru di tanah air.
Permasalahan
Secara umum, kualitas guru dan kompetensi guru di Indonesia masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Dari sisi kualifikasi pendidikan, hingga saat ini, dari 2,92 juta guru, baru sekitar 51 persen yang berpendidikan S-1 atau lebih, sedangkan sisanya belum berpendidikan S-1. Begitu pun dari persyaratan sertifikasi, hanya 2,06 juta guru atau sekitar 70,5 persen guru yang memenuhi syarat sertifikasi. Adapun 861.67 guru lainnya belum memenuhi syarat sertifikasi, yakni sertifikat yang menunjukkan guru tersebut profesional( Inggried, 2012).
Di lapangan masih terdengar sejumlah persoalan yang mengganjal karier guru, khususnya mengenai kelancaran kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b dan seterusnya. Persoalan kepangkatan ini ibarat benang kusut dimana dalam kurun waktu cukup lama dan banyak guru yang ”mentok” di golongan IV/a. Selama ini para guru diuntungkan dengan sistem kenaikan pangkat melalui angka kredit yang dimulai sekitar tahun 1994, maka para guru dapat naik pangkat asalkan sudah memenuhi sejumlah angka kredit sesuai yang dipersyaratkan. Wajar, bila guru ini mungkin tergolong paling sering naik pangkat antara 3 dan bahkan 2 tahun sekali. Dengan angka kredit tersebut sebenarnya para guru lebih banyak diuntungkan jika dibandingkan dengan sistem kenaikan pangkat sebelumnya.
Mentoknya pangkat terjadi karena selepas golongan IV/a guru harus melalui pencapaian jumlah angka kredit tertentu untuk kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru melalui penulisan karya tulis ilmiah, penemuan teknologi tepat guna, pembuatan alat pelajaran/bimbingan, penciptaan karya seni dan pengembangan kurikulum. Penulisan karya tulis ilmiah sendiri terdiri dari tujuh macam, yaitu: penelitian, karangan ilmiah, tulisan ilmiah populer, prasaran seminar, buku, diktat, dan terjemahan. Dari total guru-guru SD – SMA/K yang mengajukan usulan kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b dan seterusnya, paling-paling hanya sekitar 15% yang berhasil. Dalam penilaian usul karya tulis pengembangan profesi guru pada tanggal 30 November – 3 Desember 2011 di LPMP Jawa Timur, dari 511 orang guru yang mengusulkan hanya 113 orang atau 20% guru yang lolos untuk ke IV/b ke atas. Rata-rata mereka tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah. Kadang-kadang ada guru menggunakan jalur ”coba-coba” yang kurang terpuji untuk dapat lolos memenuhi angka kredit sebesar 12 dari unsur pengembangan profesi. Tujuan pengembangan profesi bukan untuk menambah guru dengan golongan IV/b ke atas, tetapi untuk memperbanyak guru yang profesional, dan sebagai penghargaan diberikan kenaikan golongan ruang gajinya.
Faktor lain adalah diduga selama ini guru disibukkan oleh kegiatan belajar-mengajar (KBM). Akibatnya, mereka kurang menekuni bidang lain, semacam meneliti atau menulis ilmiah. Pada saat yang sama, kalau ada guru yang mampu meneliti, tidak banyak yang mengomunikasikannya melalui jurnal atau media tertulis lain. Di samping itu, latar belakang pendidikan para guru, yang tidak semua mencapai jenjang sarjana. Masih sangat banyak guru yang berlatar belakang Sekolah Pendidikan Guru (SPG), D2, PGSD, dan PGSLP. Banyak proposal penelitian tindakan kelas yang kualitasnya rendah dan belum memenuhi kriteria yang diharapkan, sehingga mutu pendidikan di Indonesia tak kunjung membaik. Dari awal mereka memang tidak memperoleh bekal untuk meneliti dan menulis ilmiah.
Pelaksanaan penelitian tentu saja memerlukan biaya, sehingga salah satu komponen penting yang harus dipikirkan dalam rangka mendidik guru menjadi peneliti adalah kontinuitas pendanaan. Sayangnya budget pendidikan yang disalurkan ke sekolah-sekolah kita tidak menyertakan anggaran penelitian sebagai salah satu komponen pengembangan profesionalisme.
Guru Sebagai Peneliti
Penelitian tindakan kelas belum banyak dilakukan secara maksimal, padahal banyak persoalan tentang kualitas pendidikan di sekolah-sekolah. Apabila semua guru peduli untuk meneliti dalam kelasnya secara terus-menerus, mutu pendidikan akan meningkat. Sebab, dalam kegiatan itu sebenarnya guru mempunyai masalah yang begitu kompleks ketika menjalankan tugasnya mengajar di kelas. Masalah itu dapat datang dari siswa, guru, sarana dan prasarana, iklim pembelajaran, dan lain-lain. Apabila guru tak mau peduli terhadap permasalahan yang dihadapi maka semakin hari permasalahannya semakin banyak dan kompleks. Hal itu erat kaitannya dengan upaya menciptakan inovasi metode pembelajaran agar lebih gampang dipahami siswa.
Permasalahan siswa maupun guru selama proses belajar, menjadi prioritas, untuk secepatnya diteliti penyebab dan solusinya. Hal itu perlu dipahami oleh seorang guru, karena keberhasilan belajar siswa ditentukan, sejauh mana guru memiliki inisiatif perbaikan terhadap prosedur dan hal yang berkaitan dengan proses yang telah dilakukan.
Guru merupakan nara sumber yang paling dekat karena keterlibatannya secara langsung dengan kegiatan pembelajaran di kelas. Dari mereka dapat diperoleh informasi tentang kesenjangan yang mungkin terjadi antara kurikulum dan pelaksanaannya di kelas. Sebagai tenaga profesional, guru dapat memberikan kontribusinya dalam perencanaan dan kurikulum. Keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut akan menjadikan para guru akan termotivasi untuk selalu meng’up to date’kan pembelajarannya dan selalu berusaha memperbaiki antara lain tentang: pengelolaan kelas, penampilan, strategi, pendekatan, metode dan teknik mengajanrnya di kelas. Hal ini perlu disadari oleh semua guru, karena:
§ Tidak semua siswa belajar secara efisien dengan metode tertentu yang digunakan guru, hal ini tidak sesuai dengan siswa tersebut,
§ Tidak ada metode tertentu yang paling cocok yang dapat diterapkan pada setiap topik, dan
§ Tidak semua metode digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu.
Ada beberapa kesempatan bagi guru untuk mengembangkan diri agar dalam dirinya tumbuh kepercayaan tentang kemampuan yang dimiliki. Pengembangan profesional tersebut dapat dilakukan secara individu ataupun secara berkelompok. Sekarang adalah saat yang tepat memulai dan meningkatkan kegiatan-kegiatan kurikulum secara terprogram dalam rangka peningkatan kemampuan guru sebagai tenaga profesional. Salah satu kegiatan tersebut adalah mengadakan penelitian terhadap pengajarannya. Penelitian dalam hal ini, tidak perlu harus dimulai dengan penguasaan metode penelitian yang terlampau sulit seperti yang telah dilakukan oleh para peneliti pada umumnya.
Usaha Mengatasi Masalah
Tugas Kemendikbud adalah memaksimalkan proses pembelajaran yang ditanggung jawab oleh guru lebih menarik, lebih efektif dan lebih cocok dengan karakteristik murid. Konsekuensinya adalah Kemendikbud mendukung adanya penelitian tindakan kelas maupun kegiatan forum ilmiah guru, antara lain dengan memberi Dana Bantuan Langsung (DBL) atau block grant kepada guru untuk melaksanakannya. Guru-guru diharapkan secara profesional berdialog dengan temannya di Kelompok Kerja DBL tersebut berupa program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) yang diberikan kepada kelompok-kelompok kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ada juga atau program Karya Tulis Ilmiah Online Guru yang diperuntukkan bagi semua guru mulai jenjang Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMK, SMA dan SLB. Dengan pemberian block grant itu, diharapkan guru-guru bisa mengembangkan ide-ide, mendatangkan orang yang mampu memberikan pencerahan atau nara sumber dari perguruan tinggi atau teman-teman yang lebih pandai yang datang dari sekolah lain atau kabupaten/Kota yang lain. Dalam kegiatan tersebut lebih banyak fokus pada cara melakukan Penelitian Tindakan Kelas(PTK).
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur melalui anggaran DIPA nya tahun 2011 dan 2012 melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi guru-guru semua jenjang pendidikan calon mentor PTK untuk 38 kabupaten/kota. Diklat yang dilakukan menggunakan sistem in-on-in service training. Dengan adanya mentor-mentor khusus dalam bidang penelitian khususnya PTK diharapkan semua guru di provinsi Jawa Timur secara bertahap dapat memahami cara melakukan PTK.
Hasil-hasil penelitian kelas, dialog-dialog yang terjadi di KKG dan MGMP perlu digalakkan dan kemudian digelar di dalam pertemuan ilmiah tahunan. Dari hasil penelitian itu (dari Kab/Kota) akan digelar di tingkat provinsi dan kemudian ditindaklanjuti ada forum ilmiah Nasional.
Di samping itu, dilakukan pula adanya workshop penelitian dan penulisan ilmiah, sehingga bisa digunakan guru dan para pakar pendidikan untuk melakukan kerja sama mengenai penelitian sebaik-baiknya untuk memacu peningkatan kualitas hasil penelitian. Guru sekolahlah yang lebih tahu kondisi lapangan di sekolah, sedangkan para pakar lebih paham tentang metodologi penelitian. Penelitian khususnya penelitian tindakan kelas belum banyak dilakukan secara maksimal, padahal banyak persoalan tentang kualitas pendidikan di sekolah- sekolah.
Workshop yang menggabungkan antara para pakar dan guru-guru sekolah itu memberikan kesempatan peserta berinteraksi, saling tukar informasi, dan menghasilkan kolaborasi yang mumpuni demi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.
Penutup
Penjaminan mutu guru perlu dilakukan terus menerus sehingga sesuai dengan standar kualifikasi dan kompetensi guru seperti yang diharapkan oleh Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Guru perlu ditingkatkan kemampuannya melalui sejumlah pelatihan, termasuk dalam melakukan penelitian dan penulisan ilmiah, agar mutu guru terjamin karena guru selalu melakukan kegiatan inovatif.
Banyak makna yang harus diwujudkan oleh pengelola pendidikan. Tanggung jawab terbesar berada di tangan guru, karena guru yang berinteraksi langsung dengan peserta makna yang harus diwujudkan oleh pengelola pendidikan, di samping itu juga karena guru yang berinteraksi langsung dengan peserta didik. How student learning process will be succes, What are student going to be? Tergantung kualitas guru sebagai fasilitator pembelajaran, dan kemampuan memposisikan diri sebagai akselerator pencapaian tujuan pendidikan.
Menjadi peneliti bukan hal yang susah tetapi menumbuhkembangkan jiwa meneliti adalah suatu pekerjaan yang tidak sederhana. Guru-guru kita pada umumnya adalah lulusan perguruan tinggi, yang notabene semua perguruan tinggi di Indonesia mewajibkan mahasiswanya untuk membuat penelitian atau membuat laporan tugas akhir, dalam rangka memperoleh gelar sarjana. Secara tidak langsung ilmu dasar tentang teknik-teknik meneliti sudah dimiliki oleh para guru kita.
Daftar Rujukan
Dit-PLP-Ditjen Dikmdasmen-Depdiknas (2005). Konsep Dasar Manajemen Berbasis Sekolah.
Endah Nurlaila Faradina.2012. Pengertian Mutu Pendidikan (online) http://endah0506.student.umm.ac.id diakses tanggal 2 Mei 2012
Inggried Dwi Wedhaswary. 2012. Kualitas Guru Masih Rendah (Online). http:\\edukasi.kompas.com. Diakses tanggal 2 Mei 2012
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Satori, J. 2012. Sistem Penjaminan Dan Peningkatan Mutu Pendidikan (online). Diakses tanggal 7 Mei 2012. http://gurupembaharu.com.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
*) Drs. Solichan Abdullah,M.Sc. adalah Widyaiswara Utama LPMP Prov. Jawa Timur