Disusun Oleh: Budi Sugeng Yuliawan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mendiknas Bambang Sudibyo adalah pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru
Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut
B. Tujuan masalah
- bagaimana penerpan kode etik pada profesi guru
- bagaimana profesi pendidikan di Indonesia
- bagaimana kompetensi guru
- bagaimana profesionalisme dunia pendidikan
- bagaimana preoritas kerja profesi guru
C. Rumusan Masalah
- mengedentifikasi penerpan kode etik pada profesi guru
- mengedentifikasi profesi pendidikan di Indonesia
- mengedentifikasi kompetensi guru
- mengedentifikasi profesionalisme dunia pendidikan
- mengedentifikasi preoritas kerja profesi guru
DAFTAR ISI
PENERPAN KODE ETIK PADA PROFESI GURU
- Pengertian profesi
- professional
- kode etik guru
PROFESI PENDIDIKAN DI INDONESIA
- pengertian profesi
- pendidikan di Indonesia
- profesional
KOMPETENSI GURU
- pengerian profesi
- kompetensi guru
- profesional
PROFESIONALISME DUNIA PENDIDIKAN
- pengertian proesi
- professional
- kode etik guru
PREORITAS KERJA PROFESI GURU
- pengertian profesi
- professional
- kode etik guru indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
PENERAPAN KODE ETIK PADA PROFESI GURU
A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Menurut Dedi Supriadi 1999 profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Abin syamsudin 2000. Mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki rang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
B. Profesional
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu; (1) memiliki kepribadian yang matang dan berkembang; (2) penguasaan ilmu yang kuat; (3) keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan (4) pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
C. Kode Etik Guru
Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru
Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi:
a) Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya;
b) Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid;
c) Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
d) Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
e) Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada
murid,
f) Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid;
g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya
Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.
Kaitannya dengan sertifikasi guru, saya secara pribadi sangat setuju dengan pendapat Profesor Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A. Idelanya, tim asesor datang langsung menguji dan meneliti kemampuan guru dalam mengajar di depan kelas dan yang telah lulus sertifikasi pun ikut sertifikasi ulang secara berkala dan berkesinambungan, misalnya lima tahun sekali. Namun menurut informasi dari dinas terkait, yang menjadi kendala adalah banyaknya guru yang akan disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya tim asesor yang ada hingga saat ini.
Sebagai solusi menanggulangi masalah ini, terpaksa dengan penilaian portofolio seperti yang sekarang dilaksanakan. Saya mengetahui informasi tersebut, sebab kebetulan saya sudah dinyatakan lulus sertifikasi periode 2006. Kalau ada yang meragukan hasil dari penilaian portofolio, sebaiknya kita semua harus memberikan masukan, saran, dan solusi yang dianggap paling baik, efektif, efisien, dan accountable bukan hanya mengkritisi, tanpa memberikan solusi.
Sebagai seorang guru yang bertugas di daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya dilaksanakan sebelum seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan mulai pengangkatan guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan CPNS khusus guru bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon mahasiswa baru fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan calon guru Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya juga ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja
Berikut adalah isi kode etik guru
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7. guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
PROFESI KEPENDIDIKAN DI INDONESIA
A. pengertian profesi
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Menurut Dra. Ani M.Hasan,M.Pd, Profesi dalam pengertian yang lebih luas yaitu kegiatan untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Sedangkan Sumargi profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka
B. pendidikan di indonesia
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab runtuhnya pendidikan di Indonesia:
1. Negara memang belum menjalankan amanat Undang-Undang Dasar negara kita secara konsekuen dan bertanggung jawab. Kecilnya anggaran pendidikan, belum lagi dikorupsi sana-sini, berpengaruh besar pada mahalnya biaya Pendidikan Dasar – Menengah yang harus ditanggung oleh rakyat. Di banyak negara untuk sekolah negeri dari SD-SMU gratis. Di Indonesia? Dampaknya juga pada nasib guru, baik kesejahteraan secara materiil (gaji, honor, dll.), maupun pembinaan lanjut untuk meningkatkan kualitas kinerja guru (penataran, pelatihan, dll). Adalah tidak masuk akal mengharapkan kualitas pengajaran yang bagus dari guru yang miskin harta dan miskin pengetahuan atau ketrampilan. Sebaliknya jangan salahkan guru yg terpaksa “ngobyek” untuk mencari tambahan biaya hidup.
2. Ketika menjadi guru bukan lagi pilihan hidup. Harus diakui, bahwa faktor psikologis dan kecintaan seorang guru terhadap bidang pekerjaannya sebagai guru akan memberi pengaruh besar pada kualitas proses belajar mengajar dan pembinaan siswa di sekolah. Kecintaan pada pekerjaan sebagai guru ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang memang memilih jadi guru. Bagaimana seseroang bisa memiliki kecintaan ini kalau dia menjadi guru karena terpaksa? Ketika saya menjabat Kepala Divisi Pendidikan di Yayasan tempat saya bekerja, tidak sedikit pelamar dengan latar belakang pendidikan sarjana hukum, perbankan, dll. Dalam wawancara terungkap mereka melamar karena setelah sekian lama melamar pekerjaan ke sana-sini tidak pernah diterima. Jadi nasiblah yang menghanyutkan mereka melamar menjadi guru. Kalaupun diterima, dari pengalaman, setelah beberapa saat mereka menjadi guru,ketika ada peluang lain, mereka keluar begitu saja. Dan bagi saya itu oke, mungkin lebih baik keluar dari pada terpaksa jadi guru.
3. Lisensi keguruan. Guru atau dosen adalah sebuah profesi akademis, bukan bakat alami. Artinya tidak semua orang bisa menjadi guru atau dosen. Sebagai contoh: seorang ahli mesin tidak serta merta bisa jadi dosen tehnik mesin kalau dia tidak memiliki ilmu mengajar. Demikian juga seorang sarjana ekonomi tidak serta merta bisa menjadi guru ekonomi. Memang dia ahli dalam mesin&ekonomi, tetapi dia tidak memiliki keahlian dalam ilmu mengajar. Ketimpangan ini akan berpengaruh pada kualitas pengajaran yang ia berikan dan tentunya juga berpengaruh pada siswa. Itu sebabnya, mestinya untuk menjadi guru atau dosen seseorang harus memiliki lisensi sebagai guru/dosen. Lisensi ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah menempuh pendidikan keguruan. Dia adalah seorang pädagogie (pengajar/pendidik), minimal dia harus menguasai ilmu didaktik, metode mengajar dan psikologi. Saya tidak punya data, berapa prosen (%) guru/ dosen di sekolah/PT di Indonesia yang memiliki kompetensi (lisensi)
keguruan? Mungkin ada teman yang bisa membantu?
4. Ketika tenaga guru tidak sebanding dengan jumlah murid/kelas. Adik saya menjadi Kepala Sekolah di sebuah SD Negeri di pedalaman Kalimantan Barat. Di sekolah yang memiliki 6 kelas (kelas I-VI) hanya ada 3 orang guru. Jadi masing-masing guru mengajar 2 kelas sekaligus. Bagi adik saya dengan tugas sebagai Kepala Sekolah, yg sering menyita waktu karena dia harus sering bolak-balik ke Kabupaten yang berjarak 6 jam naik bus dari tempat mengajar, masih harus ditambah tugas mengajar dan wali kelas. Dalam situasi seperti ini juga adalah tidak realistis menuntut kualitas pendidikan.
5. Malapetaka penyebab hancurnya pendidikan di Indonesia juga dirancang oleh pemerintah sendiri, ketika hanya bidang studi tertentu saja seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika yg diuji dalam UAN. Kebijakan ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah. Metode atau sistem ujian ini tidak hanya tidak mengukur kemampuan belajar siswa secara menyeluruh, tetapi juga akan menyebabkan bencana lainnya seperti: rendahnya tingkat keseriusan siswa mengikuti pelajaran lain yang tidak termasuk dalam mata pelajaran yg diuji dalam UAN. Secara psikologis juga guru-guru mata pelajaran yg tidak termasuk dalam UAN bisa merasa rendah diri, jengkel, frustasi, dll., dan itu akan menurunkan semangat mengajar, sehingga mengajar hanya asal-asalan (karena tidak punya beban atau karena kecewa?), juga mungkin siswa tidak respek pada guru-guru tsb. Lalu secara ekonomis, dengan maraknya sistem les privat, membuat guru-guru mapel UAN menjadi primadona. Guru-guru tsb mendapat banyak murid les dan ini berarti penambahan pendapatan yg lumayan. Itu bagus bagi guru tsb. Tetapi tidak baik bagi guru-guru lain. Bisa menimbulkan iri hati, dll., dan akhirnya menggangu keharmonisan antar guru di sekolah.
C. professional
Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu bahwa dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Guru dituntut untuk mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebab kegagalan dan mencari jalan keluar bersama dengan peserta didik; bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.
Proses mendampingi peserta didik adalah proses belajar. Karena sekolah merupakan medan belajar, baik guru maupun peserta didik terpanggil untuk belajar. Guru terpanggil untuk bersedia belajar bagaimana mendampingi atau mengajar dengan baik dan menyenangkan; peserta didik terpanggil untuk menemukan cara belajar yang tepat.
Medan belajar adalah medan yang menyenangkan, bukan menyiksa apalagi mengancam. Oleh karena itu, yang harus terlibat dalam medan belajar adalah hati atau lebih daripada budi. Jadi perkara belajar adalah perkara hati dan budi; memberikan penekanan pada peran budi semata- mata seperti yang lazim terjadi pada saat ini akan merintangi kemajuan pendidikan.
Menjadi guru bukan sebuah proses yang yang hanya dapat dilalui, diselesaikan, dan ditentukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Karena menjadi guru menyangkut perkara hati, mengajar adalah profesi hati. Hati harus banyak berperan atau lebih daripada budi. Oleh karena itu, pengolahan hati harus mendapatkan perhatian yang cukup, yaitu pemurnian hati atau motivasi untuk menjadi guru.
Memang harus disadari bahwa kondisi guru seperti yang tercermin pada temuan di atas harus menjadi keprihatinan bersama. Kondisi itulah yang harus dihadapi, bukan menjadi ajang untuk menyangkal atau malahan untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu (yang tidak ada manfaatnya sama sekali). Dari itu semua yang paling berkepentingan adalah pribadi guru sendiri. Namun, itu sekaligus pula jangan sampai untuk mematahkan semangat rekan guru yang masih ingin menghidupi keguruannya.
Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar tak mungkin kerasan dan bangga jadi guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.
C. Kode Etik Guru
Salah satu masalah mendasar dari draf kode etik guru yang disusun dengan mendapat masukan para ahli pendidikan ini adalah adanya campur aduk antara perumusan konsepsi filosofis tentang guru dan pedoman praktis bagi seorang guru untuk bertindak. Padahal keduanya jelas berbeda. Dari 18 pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 18 baru rumusan operasional kode etik guru. Tetapi secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 disebut Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan akan terjadi bila draf kode etik itu disahkan Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu kode etik guru pun lolos. Bagaimana Dewan Kehormatan Guru dapat menilai seseorang guru melanggar kode etik bila rumusan kode etik sendiri tidak jelas.
Apakah seorang guru yang di mata muridnya amat ideal (kemampuan mengajarnya baik, menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau apakah seorang guru di pelosok Maluku bisa dikenai sanksi administratif Dewan Kehormatan Guru karena tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (5) mengenai nilai-nilai dasar kompetensi guru, padahal guru bersangkutan menjalankan fungsi mengajar dan mendidik secara baik. Mereka tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika karena infrastrukturnya tidak mendukung.
kode etik guru indonesia
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7. guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
KOMPETENSI GURU
A. Pengertian Profesi
Sumargi profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Pencanangan guru sebagai sebuah profesi dapat dikatakan merupakan upaya pengakuan pemerintah atas jasa dan kerja keras mereka. Pengakuan ini menyejajarkan profesi guru seperti dokter, pengacara, dan berbagai profesi lain. Apakah dengan pengakuan ini dengan sendirinya kesejahteraan segera meningkat? Tentu saja tidak serta-merta demikian, jika pemerintah kemudian tidak menindaklanjuti dengan berbagai kebijakan yang mengarah kepada proses penyejahteraan guru.
Peristiwa ini mencerminkan betapa beratnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan guru dari sekadar okupasional menjadi sebuah profesi. Dari sisi kebijakan dalam soal pendidikan, tidaklah kondusif untuk mengantarkan guru untuk profesional. Dari segi kultur mendidik, itu menunjukkan para guru pun tidak mampu tertib mendengarkan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Jika gurunya saja demikian, bagaimana mungkin mereka mampu menertibkan murid-muridnya di kelas?
Saat disebut “pemerintah daerah” berkaitan dengan “kesejahteraan”, mereka pun kembali gaduh. Ini mengundang tanda tanya besar, ada apa dengan “pemda” dan para guru? Apakah guru tidak percaya lagi terhadap pemda yang akan dijadikan pilar untuk menyejahterakan mereka? Berbagai hal di atas menimbulkan pertanyaan, apakah bisa guru-guru kita profesional. Tapi apa pun yang terjadi, memang guru harus diperjuangkan untuk profesional.
B. Kompetensi Guru
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Moh Uzer Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. (a) mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, (b) mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, (c) melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan ada lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam (a) pengajaran, (b) bimbingan belajar, (c) pengembangan kurikulum, (d) pengembangan profesinya, dan (e) pembinaan kerjasama dengan masyarakat. Mohamad Ali (2000:4-7) mengemukakan tiga macam tugas utama guru, yakni (a) merencanakan tujuan proses belajar mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan efisien, menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau tidak, (b) melaksanakan pengajaran , (c) memberikan balikan (umpan balik).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut dapat penulis simpulkan tentang tugas guru yaitu (a) tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada siswa, (b) pengembangan profesi guru, (c) pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14) Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedang yang dimaksud dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak.
Glasser dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan empat jenis kompetensi tenaga pengajar, yakni (a) mempunyai pengetahuan belajar dan tingkah laku manusia, (b) menguasai bidang ilmu yang dibinanya, (c) memiliki sikap yang tepat tentang dirinya sendiri dan teman sejawat serta bidang ilmunya , (d) keterampilan mengajar.
C. profesional
Kemampuan profesional ini meliputi :
1. Menguasai landasan kependidikan
a. Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
b. Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
c. Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam
proses belajar mengajar
2. Menguasai bahan pengajaran
a. Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah
b. Menguasai bahan pengayaan
3. Menyusun program pengajaran
a. Menetapkan tujuan pembelajaran
b. Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
c. Memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar
d. Memilih dan mengembangkan media pengajaran
e. Memilihi dan memanfaatkan sumber belajar
4 Melaksanakan program pengajaran
a. Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
b. Mengatur ruangan belajar
c. Mengelola interaksi belajar mengajar
5 Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yaitu :
a. Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
b. Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Berdasarkan paparan masing-masing ahli dapatlah penulis simpulkan tentang kompetensi guru yang berkaitan dengan tugas mengajar yaitu :
1. Kompetensi guru dalam melaksanakan bimbingan belajar
2. Kompetensi guru dalam melakukan administrasi pembelajaran.
3. Kompetensi guru dalam menguasai bahan/materi pelajaran.
4. Kompetensi guru dalam menyusun program pengajaran
5. Kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran
6. Kompetensi guru dalam menguasai evaluasi pembelajaran.
Makin kuatnya tuntutan akan profesionalisme guru bukan hanya berlangsung di Indonesia, melainkan di negara-negara maju. Misalnya, di Amerika Serikat isu tentang profesionalisasi guru ramai dibicarakan mulai pertengahan tahun 1980-an. Hal itu masih berlangsung hingga sekarang.
C. Kode Etik Guru
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, (”PR”/6/10) menyatakan, “Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi.” Saya sebagai guru merasa tertarik meluruskan pernyataan tersebut. Sebab, sebenarnya sebelum saya diangkat menjadi guru pun kode etik itu sudah ada.
Isi kode etik tersebut adalah
1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila,
2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan,
4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya
proses belajar-mengajar.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan,
6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya,
7) Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial,
8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian,
9) Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.
PROFESIONALISME DUNIA PENDIDIKAN
A. Pengertian Profesi
Menurut Dra. Ani M.Hasan,M.Pd, Profesi dalam pengertian yang lebih luas yaitu kegiatan untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Sedangkan Sumargi profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Pencanangan pekerjaan guru sebagai profesi kita catat sebagai sebuah upaya pemerintah yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun, peran guru sangatlah vital dalam proses pendidikan. Guru merupakan salah satu subjek bersama anak didik untuk melakukan transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) dan juga transfer nilai (transfer of value). Bagaimana mungkin mereka bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik jika para guru tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari pekerjaannya. Lebih sempit lagi, bagaimana mungkin guru bisa menjalankan profesinya dengan baik jika dalam kondisi tidak sejahtera.
Pencanangan guru sebagai sebuah profesi dapat dikatakan merupakan upaya pengakuan pemerintah atas jasa dan kerja keras mereka. Pengakuan ini menyejajarkan profesi guru seperti dokter, pengacara, dan berbagai profesi lain. Apakah dengan pengakuan ini dengan sendirinya kesejahteraan segera meningkat? Tentu saja tidak serta-merta demikian, jika pemerintah kemudian tidak menindaklanjuti dengan berbagai kebijakan yang mengarah kepada proses penyejahteraan guru.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah sudah bisa dikatakan bahwa guru merupakan sebuah profesi? Dilihat dari pekerjaannya yang memerlukan dedikasi tinggi, memang ya. Namun sistem pendidikan di Indonesia tampaknya belumlah kondusif untuk menyebut bahwa guru merupakan profesi. Guru, pada umumnya, masih bersifat okupasional, dan melaksanakan berbagai kebijakan birokrasi pusat dan daerah, tanpa mampu mengembangkan profesinya sebagai pendidik. Mereka sehari-harinya disibukkan dengan perencanaan pengajaran di kelas, tanpa mendapatkan kesempatan yang memadai mengembangkan keilmuannya di bidang pendidikan. Pendeknya, mereka sekadar para tukang yang melaksanakan kurikulum.
Hal kedua yang menarik dari peristiwa pada pencanangan guru sebagai profesi adalah kegaduhan para guru saat mendengarkan Presiden SBY menyampaikan sambutan, sampai-sampai presiden berkata, “Tolong dengarkan saya memberikan sambutan!” Peristiwa ini sungguh memprihatinkan, tak ubahnya seorang guru yang mengajar di kelas, tapi muridnya senantiasa gaduh. Kegaduhan berulang saat SBY menyatakan bahwa kesejahteraan para guru akan ditingkatkan dengan cara pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Peristiwa ini mencerminkan betapa beratnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan guru dari sekadar okupasional menjadi sebuah profesi. Dari sisi kebijakan dalam soal pendidikan, tidaklah kondusif untuk mengantarkan guru untuk profesional. Dari segi kultur mendidik, itu menunjukkan para guru pun tidak mampu tertib mendengarkan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Jika gurunya saja demikian, bagaimana mungkin mereka mampu menertibkan murid-muridnya di kelas?
Saat disebut “pemerintah daerah” berkaitan dengan “kesejahteraan”, mereka pun kembali gaduh. Ini mengundang tanda tanya besar, ada apa dengan “pemda” dan para guru? Apakah guru tidak percaya lagi terhadap pemda yang akan dijadikan pilar untuk menyejahterakan mereka? Berbagai hal di atas menimbulkan pertanyaan, apakah bisa guru-guru kita profesional. Tapi apa pun yang terjadi, memang guru harus diperjuangkan untuk profesional.
B. professional
Profesional adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Guru diharapkan melaksanakan tugas kependidikan yang tidak semua orang dapat melakukannya, artinya hanya mereka yang memang khusus telah bersekolah untuk menjadi guru, yang dapat menjadi guru profesio-nal. Tetapi sejauh mana ketentuan ini berlaku umum? Apakah sekolah guru menjamin lulusannya pasti adalah guru yang profesional? Banyak juga lulusan sekolah guru yang memberi kesan seolah-olah mereka tidak pernah melalui pendidikan guru. Jadi realitas ini tidak sesuai dengan yang seharusnya berlaku. Bahkan, sesekali ada juga orang yang tidak merupakan lulusan sekolah guru, yang kemudian ternyata dapat menjadi guru. Apakah mereka itu berhak menyandang predikat guru profesional ?
Kalau begitu, apakah sebaiknya kita tidak usah persyaratkan perlunya seseorang terlebih dahulu bersekolah guru sebelum dapat menjadi guru yang profesional? Bagaimana pula keadaannya apabila tuntutan untuk menjadi guru profesional adalah begitu kuat, tetapi lingkungan dan kondisi kerja sama sekali tidak mendukung? Ataukah kita menggunakan istilah guru profesional hanya dengan harapan agar guru masih mau bekerja mati-matian, se-bagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi tanpa segala-galanya! _ di dalam kondisi yang setengah mati buruknya? Sunggguh tidak berperikemanusiaan untuk menuntut profesio-nalisme dari guru, kalau guru sebenarnya sudah tergolong kaum the have nots, di luar dan di dalam habitatnya sebagai guru.
Di kalangan kelompok-kelompok atau organisasi profesional, dokter, pengacara, dan sekarang juga guru, seringkali kita mengenal sebuah sifat lagi yang ditambahkan di dalam persyaratan profesi: kode etik. Kode etik dokter, misalnya, tidak membenarkan anggota-anggotanya menceritakan kian kemari pe- nyakit atau penderitaan seorang pasien, ke-cuali di dalam hal tertentu yang dikehendaki oleh hukum. Seorang hakim tidak dibenarkan menerima suap dalam keadaan bagaimanapun, seperti juga seorang polisi, petugas penegak hukum. Guru juga begitu: banyak rambu-rambu yang diperkenalkan di dalam kode etik organisasi profesional, yang intinya adalah untuk memastikan agar setiap anggotanya menjunjung tinggi tugas yang diberikan ke- padanya, termasuk menyimpan rahasia jabat-an. Tetapi kata orang, pelacuran pun mempunyai kode etik atau rahasia jabatan, yakni tidak mengambil langganan yang sudah menjadi `milik’ pelacur lain, dan tidak membongkar identitas pelanggannya. Jadi profesionalisme yang bagaimana yang kita perlukan?
C. Kode Etik Guru
Melaksanakan Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu oeganisasai sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik bergungsi untuk mendidamisit setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya deni kemaslakatan oranglain.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pihlihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihlnya.
Isi kode etik guru indonesia
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7. guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
PRIORITAS KERJA PROFESI GURU
A. Pengertian Profesi
Menurut Dra. Ani M.Hasan,M.Pd, Profesi dalam pengertian yang lebih luas yaitu kegiatan untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Sedangkan Sumargi profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka
Pada masa penjajahan Jepang, status profesi guru juga masih terhormat. Para guru diberi julukan Sensei yang dalam kebudayaan Jepang mempunyai kedudukan sosial yang amat dihormati. Dalam masa awal perjuangan kemerdekaan, para guru juga dihargai karena mereka bukan saja mengambil peran amat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga ada yang ikut aktif menjadi tentara rakyat dan berperang mengusir penjajah.
Pascakemerdekaan sampai tahun 1950-an, citra dan status profesi guru dalam masyarakat juga masih tinggi. Para guru masih dilihat dan diperlakukan bukan hanya sebagai pendidik yang pantas digugu dan ditiru di sekolah, tetapi juga sebagai pemimpin masyarakat yang terhormat. Tingginya citra guru pada zaman penjajahan dan awal kemerdekaan di Indonesia berkait erat dengan citra masyarakat memandang profesi guru. Pada masa itu, guru dicitrakan amat bagus karena berkait erat dengan status sosial (ekonomis, politis dan budaya) pemegang profesi yang bersangkutan dan kredibilitas professional para guru. Status ekonomi para guru pada waktu itu memang tinggi. Mereka mendapat imbalan jasa yang memadai untuk hidup sejahtera bersama keluarga.
B. professional
Secara politis, guru diperlukan pemerintahan penjajah dalam rangka menunjang politik etisnya. Dengan kebijakan memberikan pendidikan dasar pada sementara inlander untuk tugas-tugas administratif yang diperlukan penjajah.
Dari sisi budaya, relasi guru dengan padepokan-padepokan sebagaimana terungkap dalam hubungan dengan para kyai di pesantren-pesantren, guru sungguh dilihat sebagai pemimpin yang digugu dan ditiru. Dalam masyarakat Jawa ada ungkapan, guru ratu wong tuwo akaro. Artinya, orang wajib menaati pertama-tama gurunya, kemudian rajanya, dan baru orang tuanya.
Dari uraian itu, jelas salah satu cara mengangkat citra guru bukan dengan memberikan sertifikasi seperti pengacara atau dokter, melainkan dengan memperbaiki citranya dalam masyarakat. Perbaikan citra erat kaitannya dengan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan guru. Persoalannya, kini citra guru sudah telanjur terpuruk dan bahkan pekerjaan guru dianggap pelarian karena tidak ada pekerjaan yang lebih layak.
Menurut penelitian Dr Martinus Tukir Handoko dari sekian banyak guru sebenarnya pada mulanya tidak mempunyai motivasi menjadi guru. Pada mulanya, mereka memang bersekolah di Sekolah Pendidikan Guru, tetapi sebenarnya tidak mempunyai maksud menjadi guru. Ada yang karena tidak diterima di sekolah lain, ada yang karena dipaksa orang tuanya, karena ekonomi keluarganya yang lemah, sehingga terpaksa masuk ke pendidikan guru.
Banyak orang tak mau menjalani profesi tersebut, sementara mereka yang sudah menjadi guru beralih ke profesi lain yang memberikan kesejahteraan lebih baik. Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, jumlah guru SD yang berpindah profesi per Juli 2004 sudah mencapai 50,6 persen dari 993.108 guru yang ada. Menjadikan guru sebagai profesi tidak menjamin citra guru akan meningkat. Bahkan guru semakin dituntut pengabdiannya yang besar kepada masyarakat bahkan dengan imbalan yang amat rendah.
Mending, menjadi pengacara atau dokter yang memperoleh izin membuka praktik sendiri manakala imbalan dari pekerjaan resminya sangat kecil. Guru sangat tergantung pada pekerjaan yang diciptakan oleh orang lain entah itu perorangan, yayasan atau pemerintah. Dengan demikian, guru harus patuh terhadap norma-norma yang dibuat oleh kekuasaan di luar dirinya sendiri.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi. Lebih lanjut dijabarkan, profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian “jasa profesi” (dan bukan okupasi).
Pertama, bahwa kerja seorang profesional itu beriktikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
Kedua, bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, eksklusif dan berat;
Ketiga, bahwa kerja seorang profesional – diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral – harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekadar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia.
Kalau di dalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, hal itu semata hanya sekadar “tanda kehormatan” (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
C. kode etik guru indonesia
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7. guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
BAB III
KESIMPULAN
Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru.
Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik disekolah maupun di luar sekolah, ini berarti seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam nejalankan tugas. Untuk itu seorang guru perlu memiliki kepribadian, menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak memiliki kepribadian, tidak menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal menunaikan tugasnya, sebelum berbuat lebih banyak dalam pendidikan dan pengajaran. Oleh Karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan atau keterampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan. Dengan demikian kompetensi guru berarti pemilikan pengetahuan keguruan, dan pemilikan keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.”.
Tidak dapat dinaifkan bahwa memang tidak mudah merumuskan dan menggambarkan profil seorang guru profesional. Apakah mungkin karena itu, maka kita tidak dapat menemukan guru yang memenuhi syarat profesionalisme? Tidak. Bukan karena itu, masih banyak guru yang berhati guru dan berjiwa guru. Masih banyak guru yang hidup dan ma-tinya diberikan kepada tugasnya mendidik anak bangsa. Masih banyak guru yang berpotensi profesional. Tetapi dunia sekeliling guru tidak memahami potensi itu. Dunia sekeliling guru masih terlalu banyak berwatak anti profesionalisme. Watak birokrasi misalnya, masih terlalu kental sebagai watak yang tidak menghormati _ karena tidak memahami _ hakikat profesionalisme.
Manusia modern dihadapkan pada pekerjaan yang dilatarbelakangi oleh pendidikan apa yang dia capai. Lulusan fakultas teknik akan menjalani profesi sebagai Insinyur, Lulusan fakultas Kedokteran akan menjalani profesi sebagai dokter, Fakultas Ekonomi akan menjalani profesi sebagai Akuntan, Ekonom, atau seorang Lulusan Pendidikan Keguruan, akhirnya menjadi seorang guru yang dalam undang-undang No. 14/2005 tentang guru dan dosen sebagai Profesi Guru.
Profesi memiliki konsekuensi, bukan saja kompetensi akademik, sosial, atau kompetensi kompetensi lainnya. Melainkan juga melekat apa yang disebut sebagai kaum profesional. Guru adalah sebutan akhir yang kita kategorikan sebagai golongan kaum profesional. Nasib profesional guru tidaklah secepat cemerlang profesi yang telah ada dulu. Mengapa demikian ?
Secara historis, keberadaan kaum pendidik di Indonesia memang telah ada sejak zaman “baheula” atawa zaman penjajahan Belanda. Belanda menyekolahkan kaum priyai, untuk menghindari penggunaan guru-guru asal Belanda dalam mendidik para siswa di tanah jajahannya. Bisa dibayangkan berapa besar dana yang dikeluarkan jika Kaum Londo harus “mengimpor” langsung dari Belanda. Anggaran untuk bayar gaji, penginapan, transportasi dll akan menguras kas Belanda. Kondisi demikian lantas “diakali” dengan memilih pribadi dan warga terbaik untuk menjadi guru
Masih rendahnya tingkat profesionalisme guru saat ini disebabkan oleh faktor-faktor yang berasal dari internal guru itu sendiri dan faktor lainnya yang berasal dari luar. Faktor-faktor tersebut antara lain: Penghasilan yang diperoleh guru belum mampu memenuhi kebutuhan hidup harian keluarga secara mencukupi. Oleh karena itu, upaya untuk menambah pengetahuan dan informasi menjadi terhambat karena dana untuk membeli buku, berlangganan koran, internet, tidak tersedia. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan dapur harus juga melakukan kerja sampingan lainnya.
Di samping itu, kurangnya minat guru untuk menambah wawasan sebagai upaya meningkatkan tingkat profesionalisme sebab bertambah atau tidaknya pengetahuan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas rutin tidak berpengaruh terhadap pendapatan yang diperolehnya. Kalaupun ada, hal itu tidak seimbang dengan pengorbanan yang telah dikeluarkan.
Serta, meledaknya jumlah lulusan sekolah guru dari tahun ke tahun. Hal itu merupakan akibat dari mudahnya pemerintah memberikan izin pendirian LPTK (Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan). Mereka yang tidak tertampung oleh pasar kerja, mencoba menjadi guru, sehingga profesi ini menjadi pekerjaan yang “murah”.
Ironis memang, guru yang telah banyak menghasilkan para pemimpin, politisi dan ilmuwan serta berbagai profesi lainnya, kini dianggap sebagai profesi “murah” dan menjadi kelompok masyarakat yang terpinggirkan. Hal ini bukanlah harus dilawan oleh guru secara fisik atau perang kata-kata agar yang lain mau mengakui dan menerima guru sebagai tenaga yang profesional yang berjasa bagi pembangunan negeri ini.
Sudarminta mengatakan, dari sisi guru sendiri rendahnya mutu guru tampak dari gejala: 1) lemahnya penguasaan bahan yang diajarkan; 2) ketidaksesuaian antara bidang studi yang dipelajari guru dan yang dalam kenyataan di lapangan dijabarkan; 3) kurang efektifnya cara pengajaran; 4) kurangnya wibawa guru di hadapan murid; 5) lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi pendidik yang sungguh-sungguh; semakin banyak yang kebetulan menjadi guru dan tidak betul-betul menjadi guru; 6) kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap sehingga dari kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidik dan 7) relatif rendahnya kapasitas intelektual calon guru dan para guru.
DAFTAR PUSTAKA
Supriadi, D. 1998.
Kontak: 081 333 052 032