Kirim artikel via infodiknas@yahoo.com
![]() Hebat ! Lho kok bisa ? Lantas siapa yang akan menanggung semua biaya pendidikan di setiap satuan pendidikan yang dimulai dari SD sampai SMA ? Tentu saja ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Kota Surabaya, melalui BOSP dan BOSDA. Kalau itu pasalnya sebetulnya pendidikan di Kota Surabaya itu tidak gratis. Tetapi pembiayaan yang tadinya ditanggung oleh orang tua siswa, dialihkan dan dibebankan kepada Pemerintah dan Pemerintah Kota Surabaya. Lantas bagaimana dengan Kota Malang ? Nah ada cerita yang unik, di kala itu masyarakat digetarkan dengan pendidikan gratis di Tabanan Bali. Serta merta Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) melakukan penelusuran, dan bagaimana strategi manajemen untuk sekolah gratis itu. DPKM menemui stake holder pendidikan yaitu Dewan Pendidikan Tabanan, dan ke beberapa sekolah, termasuk sekolah unggulan di kota itu. Apa yang terjadi, bahwasannya pendidikan gratis itu adalah upaya pemerintah daerah untuk mensubsidi biaya pendidikan dan setiap sekolah wajib membuat proposal pembiayaan per triwulan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan. Bila proposal itu terlambat, maka sekolah yang bersangkutan tidak mendapatkan dana pendidikan, yang akhirnya mereka mengeluh. Apakah semacam ini akan dialami oleh sekolah-sekolah di Surabaya ? Ada beberapa hal pemikiran yang praktis. Bahwasannya dana APBD tidak hanya digunakan untuk biaya pendidikan. Kalau toh Pemerintah Daerah mampu meng- cover-nya, hal ini akan menjadi permasalahan baru dalam manajemen pembangunan secara menyeluruh. Bila Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan dana yang besarannya sama dengan dana Rencana Angaran Kegiatan Sekolah (RAKS) dan dibayarkan di muka sesuai dengan keperluan pendanaan setiap sekolah, maka misi pembebasan biaya pendidikan dari partisipasi masyarakat akan berhasil. Pertanyaan berikutnya apakah penyaluran dana itu mulus? Itu semua adalah masih tanda tanya besar. Beberapa saat yang lalu Kota Malang mendeklarasikan sebagai Kota Pendidikan Internasional, saat itu ada wacana bahwa wajib belajar sembilan tahun akan dilanjutkan pada wajib belajar 12 tahun. Namun sampai kini angan-angan itu belum juga terkabul. Lantas ada pertanyaan berikutnya, apakah Kota Malang akan menggratiskan biaya pendidikan mulai dari SD sampai SMA sesuai dengan wajar 12 tahun. Nah kesemuanya itu bisa berhasil bila semua stakeholder pendidikan, DPR, dan para guru mampu melaksanakan pendidikan yang amanah. Apakah sekolah di kota Malang bisa gratis ? Oke mari kita menengok kebelakang, ya kira-kira 50 tahun yang lalu. Tempo dulu, sewaktu saya bersekolah di Sekolah Rakyat (SR) tahun 1950-an, memang sekolah itu gratis-tis. Bahkan sekolah waktu itu masih numpang di rumah warga yang mempunyai rumah besar, dan rumah itu tidak disewa. Apakah saat ini masih ada? Tempo dulu siswa sangat menghargai Guru yang penghargaan itu tumbuh dari anak itu sendiri. Bapak Guru pada saat itu menggunakan sepeda pancal untuk ke sekolah. Uniknya saat Pak Guru memasuki halaman sekolah, serta merta murid-murid menghampirnya, dan sepeda bapak Guru tadi dicuci bareng-bareng oleh beberapa siswa. Tidak disuruh, bahkan setiap anak yang mendapat kesempatan untuk itu ia akan bangga sekali. Nah bagaimana sekarang ? Barangkali solusinya bukan sekolah gratis, tetapi sekolah yang mampu membelajarkan anak menjadi anak yang baik, sesuai dengan yang di cita-citakan oleh Undang-undang. Sekolah mampu mendidik anak yang jujur, anak yang berbakti pada gurunya, pada orang tuanya, dan mencintai lingkungannya. Keberhasilan sekolah di Kota Malang dengan menjuarai UKS waktu-waktu lalu, adalah satu tahapan untuk membina sekolah yang sehat, aman, nyaman. Tetapi belum dapat mendidik anak yang jujur. Lha gimana bisa mendidik anak yang jujur, lah wong gurunya belum dapat bekerja yang amanah. Guru yang memburu penelitian tindakan kelas (PTK) itu saja minta bantuan orang lain untuk menjahitkannya, dan direkayasa untuk keperluan sertifikasinya? Semoga dengan dicanangkannya pendidikan karakter, dan sekolah mampu mengimplementasikan dengan baik, maka orang tua pasti rela untuk membayar sesuai dengan kemampuannya, alias sodakoh pendidikan. Semoga.(*) *Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Malang . http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=67&Itemid=98 |