Wednesday, 30 September 2009 | |
SIKAP antikorupsi harus dibangun sejak usia dini. Namun,tidak hanya sekolah yang mulai memperkenalkan pendidikan antikorupsi.Sebab,perguruan tinggi juga mulai menyajikan pendidikan itu. Sejarah mencatat, sudah banyak usaha menangkapi dan menjebloskan koruptor ke penjara.Era Orde Baru,yang berlalu,kerap membentuk lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967,Komisi Empat pada tahun 1970,Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor yunior terus bermunculan. Menurut Fungsional Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Faisal Djabbar,salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya lewat upaya pendidikan antikorupsi.Terakhir, era reformasi melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pendidikan antikorupsi kepada masyarakat. Menyadari hal ini, KPK pun mempunyai gagasan memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMU, sebagai bentuk nyata pendidikan antikorupsi.Tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan pemahaman dan perilaku antikorupsi. Tak disangka,ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum mendapat tanggapan yang cukup positif dari masyarakat. Hasil jajak pendapat yang dilakukan Seputar Indonesia(SI) terhadap 400 responden pada tahun 2008, menyebutkan sebanyak 87% menyatakan perlunya memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan masyarakat juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di Indonesia.Jajak pendapat itu menjaring pula pendapat masyarakat seputar pentingnya pendidikan antikorupsi. Masyarakat berharap pendidikan antikorupsi memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia yang berkesadaran tinggi terhadap hukum,serta memutus mata rantai korupsi. Lebih dari itu,masyarakat berkeinginan agar upaya pendidikan antikorupsi berjalan paralel dengan upaya lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum,fungsi pengawasan yang ketat, sosialisasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi. Berkaca dari hal itu, KPK pun gencar melakukan sosialisasi pendidikan antikorupsi di setiap sekolah. Namun hingga saat ini,wacana memasukkan pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran masih menjadi perdebatan hingga kini. Sebab,banyak pihak yang meragukan materi tersebut akan malah menambah beban siswa yang sudah cukup banyak terbebani dengan 18 mata pelajaran yang diberikan. Nah,jika di tingkat sekolah masih menjadi pembicaraan yang belum putus,perguruan tinggi malah sudah mengambil langkah lebih jauh. Seperti Universitas Paramadina Jakarta dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang telah menyelenggarakan mata kuliah ini. Di Universitas Paramadina,mata kuliah antikorupsi merupakan mata kuliah wajib dan telah berjalan selama dua tahun belakangan. Adapun di ITB,mata kuliah ini bersifat pilihan dan baru diterapkan pada bulan Agustus lalu. Pihak ITB bekerja sama langsung dengan KPK dalam penyelenggaraan mata kuliah ini. Menurut Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim dengan adanya mata kuliah antikorupsi tersebut, diharapkan mahasiswa mampu memahami dan mengerti seperti apa bahaya korupsi, terutama di Indonesia ”Selain itu, mata kuliah anti korupsi ini juga memiliki peranan penting bagi mahasiswa, untuk mencegah, menangkal, dan melawan setiap bentuk korupsi,” kata Dedie. Rektor ITB Djoko Susanto mengatakan, mata kuliah antikorupsi penting hakikatnya bagi ITB untuk kemajuan teknologi dan sains. ”Kami bekerja sama dengan KPK untuk menyiapkan materi kuliah dan pengajarnya,’’ beber Djoko. Mata kuliah tersebut akan melengkapi sembilan SKS mata kuliah pilihan yang telah ada yang dapat diambil mahasiswa setiap jurusan. Djoko juga menuturkan, dimasukkannya antikorupsi sebagai mata kuliah diharapkan ikut membentuk sistem perkuliahan menjadi lebih akuntabel. ‘’Insinyur harus jujur. Kalau nggak, mobil nggak bisa jalan,’’ jelas Djoko. Penerapan mata kuliah antikorupsi di Universitas Paramadina dimaksudkan untuk membangun optimisme di kalangan pemuda bahwa korupsi di Indonesia bisa diberantas. Lewat peluncuran mata kuliah ini,pihak universitas berharap dapat membangun semangat antikorupsi generasi muda dan mendorong masyarakat agar yakin praktik korupsi di negeri ini bisa dihentikan. Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan menjelaskan, Paramadina adalah universitas pertama yang mewajibkan mata kuliah antikorupsi kepada mahasiswanya. Menurut Anies, dunia pendidikan tidak berwenang menangani praktik korupsi,namun dengan adanya pendidikan antikorupsi diharapkan ke depannya dapat meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi.(sri noviarni). http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/273128/ |

Pendidikan Antikorupsi Masuk ke Sekolah


