RMOL. Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikukuh tidak akan mengganti rugi lahan tanah yang berdiri bangunan SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangsel, seperti dituntut pihak ahli waris. Pasalnya, Pemkot menganggap lahan tersebut merupakan aset warisan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Jadi kenapa Tangsel harus membayar ganti rugi. Sedangkan itu adalah aset daerah,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Tangsel, Aplahunajat di kantornya, Kota Tangsel, Kamis (8/9).
Pemkot Tangsel, kata Aplah, akan menunggu ahli waris untuk melakukan gugatan jika ingin diselesaikan secara prosses hukum. Pemkot sendiri tidak akan menggugat secara hukum. Ketika ditanya mengenai landasan yang dijadikan Pemkab Tangerang yang menyatakan lahan tersebut adalah aset daerah, Aplah enggan berkomentar banyak.
“Surat dari Lurah yang menerangkan tanah itu adalah lahan wakaf menjadi bukti kuat,” ujarnya.
Salah satu ahli waris, Jaudin, membantah bukti tersebut. Menurut dia, H. Entong sebagai pemilik sah lahan tidak pernah mewakafkan lahan tersebut.
“Kalau surat keterangan dari Lurah, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan,” aku Jaudin. [wid]
.
http://nusantara.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=38613