Pemerintah Dituding Ingin Berangus Organisasi Guru.
Pemerintah dinilai ingin memberangus organisasi guru yang kritis seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Revisi tersebut hanya akan menguntungkan Persatuan Guru Republik Indonesia yang sudah ada sejak Orde Baru.
“Perubahan tersebut akan memberangus organisasi-organisasi guru yang masih seumur jagung. Kami menduga ada konspirasi di balik perubahan PP tersebut untuk menguntungkan satu organisasi yang menikmati status quo sejak Orde Baru,” kata Retno Listyarti, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Jumat (4/1).
Saat ini, revisi PP 74 Tahun 2015 tengah dibahas bahkan sudah diuji publik. Retno mengemukakan dalam revisi tersebut dinyatakan guru bebas menjadi anggota organisasi profesi guru. Namun, organisasi profesi guru harus memiliki keanggotaan terdata dan tersebar di seluruh kabupaten/kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan.
Kepengurusannya berada di pusat dan di semua provinsi serta minimal 75 persen di kabupaten/kota. Memiliki kode etik yang mengikat perilaku para guru dalam tugas keprofesionalan dan memiliki dewan pusat kehormatan guru sampai tingkat kabupaten/kota.
Guntur Ismail menambahkan, Presidium FSGI mengatakan persyaratan itu sama saja dengan UU Pemilu. Seharusnya organisasi guru menggunakan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Jika revisi tetap diberlakukan, tidak ada satu organisasi guru yang memenuhi syarat, selain PGRI.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo yang dihubungi terpisah, Sabtu (5/1) mengatakan, dalam UU Guru dan Dosen Pasal 41, 42, 43 dan 44 sudah diatur tentang organisasi profesi guru, namun belum rinci.
“Wajar dalam PP Guru diatur menjadi lebih rinci. Kita lihat nanti isinya apakah memberangus atau membatasi. Kalau memberangus, PGRI juga akan menolak, tetapi kalau mengatur PGRI akan mendukung penuh, organisasi profesi guru wajar jika berbeda dengan ormas guru atau LSM Guru. Guru bebas mendirikan organisasi, tapi kalau mendirikan organisasi profesi guru harus diatur agar mampu berperan maksimal dalam mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera,” kata Sulistiyo.
Menurutnya, kepengurusan organisasi profesi guru perlu sampai ke kabupaten/kota karena guru bagian dari pendidikan yang diotonomkan. Organisasi profesi guru juga perlu membentuk dewan kehormatan guru sampai kabupaten kota sesuai Pasal 44 UU Guru dan Dosen dan mempunyai kode etik guru.
Dia menegaskan, tidak semua organisasi guru dapat disebut sebagai organisasi profesi guru. Siapa pun bisa mendirikan organisasi guru, namun tidak organisasi profesi guru. Sulistiyo merujuk pada UU Praktik Kedokteran yang jelas menyatakan bahwa organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Dalam RUU Keperawatan juga dinyatakan organisasi profesi perawat adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia. “Apakah semua dokter setuju dengan IDI? Mungkin tidak. Tapi, dokter wajib ikut IDI. Guru juga harus begitu, wajib ikut organisasi profesi guru, bukan organisasi guru atau LSM guru,” katanya.
http://shnews.co/detile-12996-pemerintah-dituding-ingin-berangus-organisasi-guru.html