Pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2015 tentang Kemendikbud.
“Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Anak suka suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, dalam siaran pers yang diterima SH, Minggu (8/2).
Mendikbud mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik memiliki beberapa fungsi, seperti merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan, melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karier, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan. “Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan,” ujarnya.
Selain itu, Ditjen Guru dan Tendik memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan. Fungsi berikutnya, ditjen ini mengevaluasi dan melaporkan bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan, melaksanakan administrasi Ditjen Guru dan Tendik, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan menteri.
Perpres Sudah Terbit
Dalam siaran persnya, mendikbud mengatakan, pemerintah telah resmi menerbitkan Perpres Kemendikbud. Ia menjelaskan, Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; serta mengelola kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Anies menambahkan, di struktur organisasi Kemendikbud yang baru, terdapat sejumlah perubahan dibandingkan struktur sebelumnya. Ia menyebutkan, Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, dibentuk Ditjen Guru dan Tendik.
“Dengan Ditjen Guru dan Tendik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru,” ucap Anies.
Sementara itu, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Susunan organisasi Kemendikbud selengkapnya terdiri atas sekretariat jenderal, Ditjen Guru dan Tendik, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan. Berikutnya, ada staf ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, staf ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, staf ahli Bidang Pembangunan Karakter, serta staf ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud menambahkan, Ditjen Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Susunan organisasi Kemenristek Dikti berdasarkan Perpres No 13/2015 terdiri atas sekretariat jenderal, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, ada Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan,; Ditjen Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal. Selain itu, terdapat staf ahli Bidang Akademik, staf ahli Bidang Infrastruktur, serta staf ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
http://sinarharapan.co/news/read/150209037/pemerintah-bentuk-ditjen-guru-nbsp-