
Menurut statuta UNM hanya mengatur jabatan pembantu rektor minimal bergelar magister (S2).
Hal ini dikemukakan Arismunandar usai melantik beberapa pejabat struktural di lingkup UNM, Jumat (1/06/2012). Arismunandar pada rapat senat Kamis kemarin dipercayakan untuk menentukan sendiri pembatu rektornya.
Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan ini dirinya diberikan waktu selama sebulan untuk menentukan pembantu rektor I,II,III dan IV untuk periode 2012-2016.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman, soal gelar yang jelas S2,” katanya.
Arismunandar mengaku mulai menyimpan sejumlah nama. Nama-nama tersebut akan diajukan ke senat. Pembantu rektor yang dipilih ini akan dilantik 13 Juli mendatang. (cr3)
Penulis : Ilham Arsyam
Editor : Ridwan Putra
***
http://makassar.tribunnews.com/2012/06/01/pembantu-rektor-unm-tak-mesti-doktor