Detail News | Back
2009-12-14Pansus Diminta Fokus
Skandal Bank Century
[JAKARTA] Konflik terbuka antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan anggota Pansus Hak Angket Century, Bambang Soesatyo, perihal rekaman pembicaraan Menkeu dengan orang yang diduga sebagai Robert Tantular, dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja Pansus. Untuk itu, 30 anggota Pansus diminta fokus pada upaya membongkar persoalan yang menyelimuti keputusan penyelamatan dan pengucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century.
Peringatan ini disampaikan pengamat politik UI Andrinof Chaniago dan Arbi Sanit, Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century Mahfudz Siddiq, serta Wakil Sekjen DPP PDI-P Agnita Singedekane, di Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Andrinof, polemik terbuka antara Sri Mulyani dan Bambang Soesatyo mengenai rekaman pembicaraan, mengarah ke konflik individu. “Rekaman itu masukan buat Pansus dan harus dibuktikan apakah isi rekaman itu benar atau tidak. Pansus tidak perlu terpengaruh dengan perdebatan yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Andrinof mengingatkan, publik berharap Pansus konsentrasi mengungkapkan kasus Century, terutama apakah kebijakan menyelamatkan Bank Century sudah tepat atau tidak. “Apakah pengucuran dana talangan itu sesuai prosedur, dan mencari siapa yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Arbi Sanit. “Konflik yang terjadi antara Bambang dan Sri Mulyani tidak positif bagi kerja Pansus,” jelasnya.
Menurut Arbi, konflik itu telah menimbulkan rasa tidak percaya publik terhadap Pansus. Ia berharap Pansus bisa membangun kembali kepercayaan dari publik sehingga bisa bekerja maksimal. “Harus ada tindakan tegas terhadap anggota Pansus yang menyerang personal. Pansus harus menegakkan aturannya dan jangan dimanfaatkan oleh orang tertentu,” pintanya.
Sementara itu, Mahfudz Siddiq berpendapat, persoalan terkait rekaman pembicaraan Sri Mulyani dengan orang yang diduga Robert Tantular, sebaiknya diserahkan pada mekanisme rapat Pansus. “Tidak perlu diperpanjang. Soal versi siapa yang benar, semua kita perdalam di rapat Pansus,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sedangkan, Agnita Singedekane juga mengingatkan adanya upaya pengalihan isu, menyusul pernyataan Sri Mulyani yang menuduh Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie memiliki agenda tertentu di balik pansus angket. “Saya khawatir arah penuntasan kasus Century oleh Pansus akan didistorsi oleh para aktor intelektual yang berada di balik Bank Century. Pansus harus menyadari hal ini,” katanya.
Menanggapi kehadiran pemegang saham Century, Robert Tantular di Gedung Depkeu saat rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), menurut Sekjen DPP Partai Demokrat, Amir Syamsuddin amat diperlukan untuk segera bisa menandatangani dokumen-dokumen yang berisikan keputusan pengambilalihan bank miliknya.
Dia mengingatkan, keberadaan Robert jangan secara gegabah dihubungkan dengan kecurigaan mengenai kolusi dengan otoritas keuangan. “Saya menyayangkan ada pernyataan, tapi orang yang mengucapkan sesungguhnya tidak menguasai permasalahan pengambilalihan sebuah bank oleh pemerintah,” ucap Amir yang berpengalaman menangani aspek-aspek yuridis pengambilalihan bank.
Makin Terkuak
Dihubungi terpisah, Bambang Soesatyo berpendapat, polemik yang meruncing antara dirinya dan Menkeu, membuat persoalan Century makin terkuak. “Kami yakin, persoalan ini akan semakin terkuak. Lagi pula, kenapa Sri Mulyani harus panik,” katanya.
Menurutnya, ada yang ganjil jika ada penjelasan bahwa yang disapa sebagai “Robert” oleh Menkeu pada rekaman itu, adalah Marsilam Simandjuntak (mantan Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi) yang turut hadir dalam rapat KSSK pada 20 November 2008. “Sejak kapan Marsilam mengganti nama Robert. Ini terasa aneh,” kata Bambang, Senin pagi.
Bambang menegaskan siap menghadapi gugatan Sri Mulyani, meski secara aturan dirinya memiliki hak imunitas (kekebalan hukum) yang diatur dalam undang-undang. “Apalagi saya menyampaikannya secara resmi di rapat Pansus. Tetapi saya siap menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyangkal tuduhan Bambang, bahwa dirinya pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Robert Tantular. “Saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah ditelepon, menelepon maupun kenal, apalagi bertemu dengan seorang yang bernama Robert Tantular. Untuk itu, perlu saya sampaikan bantahan untuk meluruskan tuduhan yang bernada fitnah, karena Soesatyo telah memberikan keterangan palsu,” katanya di Jakarta, Minggu (13/12).
Sri Mulyani mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Bambang. Dia juga meminta Bambang meluruskan pernyataannya agar tidak menyesatkan dan mengalihkan perhatian publik dari substansi skandal Century.
Senada dengannya, Sekretaris KSSK, Raden Pardede menjelaskan, rekaman pembicaraan yang diungkapkan Bambang Soesatyo merupakan bagian dari rapat KSSK 20 November 2008. Robert Tantular tidak berada di dalam ruang rapat KSSK yang digelar di Gedung Departemen Keuangan (Depkeu), meskipun pada saat yang sama dia dihadirkan jajaran Bank Indonesia di gedung Depkeu. “Nama yang disebut itu juga bukan Robert Tantular. Itu suara Marsillam Simanjuntak. Rapat itu bukan untuk pengambilan keputusan, tetapi masih tahap awal,” katanya.
Rapat Tertutup
Sementara itu, Pansus Angket Century menggelar rapat pleno pada Senin pagi. Pada rapat itu, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Benny K Harman mengusulkan agar rapat untuk memeriksa saksi dilakukan secara tertutup. “Dasarnya UU 6/1954 tentang Panitia Angket, pada Pasal 23 ayat 2 menyatakan, anggota-anggota panitia angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan dalam pemeriksaan,” kata Benny.
Hal itu, kemudian ditanggapi anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Eva Kusuma Sundari. Menurutnya, Pansus sebaiknya memutuskan semua rapat dilakukan secara terbuka, kecuali kalau ada permintaan atau keberatan dari saksi.
Pernyataan Eva didukung anggota Pansus lainnya, antara lain Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Anas Urbaningrum dari FPD. “Yang penting asas dari kerja Pansus ini sah secara hukum, supaya hasilnya nanti tidak dipersoalkan dari sisi yuridis,” kata Anas.
Gelar Perkara
Terkait skandal Century, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan gelar perkara terkait hilangnya dana nasabah Bank Century. Namun, permintaan itu belum dipenuhi BPK.
“Sudah tiga minggu lalu minta surat untuk dihitung berapa dana yang dilarikan, tapi belum,” kata Hendarman, Senin pagi.
Sebelumnya, Hendarman menegaskan tidak akan menyidik indikasi korupsi dalam pengucuran dana bailout Bank Century. Dalam kasus tersebut, Kejagung menyidik soal pelarian dana nasabah sekitar Rp 12 triliun oleh pemegang saham Bank Century, yakni Hesham al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Kejagung sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Adapun Robert Tantular hanya berstatus saksi karena sudah dihukum selama empat tahun dalam perkara ini. [R-14/J-9/J-11/H-15/M-16/M-7/C-5]
Sumber:
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=12452