Nasib 1.300 sekolah unggulan RSBI (rintisan sekolah berstandar internasional) dan SBI (sekolah berstandar internasional) akhirnya berakhir diujung palu Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/12).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfudz MD, akhirnya MK memutuskan membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 tentang RSBI.
Dengan pembatalan pasal tersebut maka otomatis keberadaan sekolah RSBI yang terdiri atas 329 SD, 356 SMP dan 615 SMA/SMK harus dibubarkan.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan, dan pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Selain itu penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
“Kami berharap pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK ini dan segera membubarkan RSBI,” ujar Retno Listyarti, guru SMAN 13 yang bertindak menjadi salah satu saksi dalam kasus judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tersebut.
Sementara itu, Mendikbud M Nuh mengatakan pemerintah pada prinsipnya sangat menghargai dan menghormati keputusan MK ini. Tetapi semangat untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tidak boleh turun.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan MK dan dinas-dinas pendidikan untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nuh didampingi wamen Pendidikan Musliar dan Dirjen Dikdas Suyanto.
Kementerian dikatakan akan tetap memberikan dukungan berupa hibah atau subsidi bagi sekolah-sekolah yang berpotensi untuk maju dan menjadi sekolah unggulan. “Tetapi sekali lagi, saya belum dapat dokumen salinan putusan MK,” lanjutnya.
Meski MK sudah memutuskan nasib RSBI/SBI, Nuh belum bisa serta merta menurunkan plang atau papan nama sekolah RSBI/SBI dalam waktu dekat ini.
Nuh menghimbau siswa dan guru termasuk orangtua yang anaknya sekolah disekolah RSBI/SBI untuk tidak panik. Pembubaran sekolah RSBI/SBI akan dilakukan secara bertahap. “Ada fase-fase yang harus dijalankan, tidak serta merta distop,” pungkasnya. (Inung/d).
http://www.poskotanews.com/2013/01/08/mk-putuskan-1-300-rsbi-tamat-riwayatnya/