Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan ada beberapa keuntungan bila menjadi guru PPPK. Hal pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. “Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru PPPK, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia,” ucap dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Minggu (4/7/2021). Ketiga, program guru PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS,” ucap Menteri Nadiem.
Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. “Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” bilang Nadiem. Selain itu, Kemendikbud Ristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi. “Besar harapan kami agar program seleksi guru PPPK dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional,” jelas dia.
Selengkapnya KLIK di sini (Sumber)