[www.infodiknas.com].
Pemerintah semakin memudahkan pihak sekolah jenjang SD dan SMP untuk memungut biaya pendidikan. Namun, pungutan tersebut harus berlabel sumbangan pendidikan.
Hal tersebut dijelaskan dalam permendikbud no.44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Permendikbud tersebut sebagai revisi dari Permendikbud no.60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah.
Dwi Rahayu, Kepala Bagian Hukum Kota Malang mengatakan, dalam permendikbud yang baru tersebut memang tertulis untuk sumber biaya pendidikan bisa dari sumbangan peserta didik.
“Sekolah tidak boleh memungut tapi boleh menerima sumbangan dari Wali Murid. Disini ada perbedaan yang sangat tipis antara pungutan dan sumbangan,” ujar Dwi, Minggu (22/7/2012).
Sumbangan disini, memang tidak boleh ada dasar paksaan dan tidak ada jangka waktu yang pasti. Dan biasanya itu yang terjadi dalam penentuan SBPP di Kota Malang ini.
Selain itu, juga SD dan SMP yang RSBI juga bisa memungut tanpa harus seizin wali kota dengan syarat untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang diberikan pemerintah.
“Pasal ini juga memberikan peluang kepada pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada wali murid,” kata Dwi
Memang, dalam hal ini, Pemkot berwenang untuk membatalkan pungutan atau sumbangan apabila dinilai meresahkan masyarakat.
Menurut Dwi, bagian ini yang sulit dilaksanakan oleh Pemkot. Sebab, kebanyakan dari wali murid enggan melaporkan kepada Pemkot, jika memang pungutan atau sumbangan itu memberatkan.
Sehingga, dalam hal ini, Dinas Pendidikan mempunyai peran penting untuk melakukan pengawasan kepada sekolah. Apalagi saat ini masih dalam masa penarikan Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP).
http://surabaya.tribunnews.com/2012/07/22/sd-smp-sekarang-bisa-memungut-biaya-pendidikan