
Setelah berita tentang lambang komunis ini dimuat, Badan Intelijen Negara langsung mengawasi kampus UNM. Kecaman atas lambang ini juga muncul dari berbagai pihak. Rektor UNM, Prof Arismunadar kemudian berang.
“Kami dipecat, sebagaimana informasi dari rektor karena memprotes kenaikan SPP, pelaksanaan ospek, dan lambang palu arit,” kata seorang mahasiswa yang dipecat saat mendatangi Kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih 430, Makassar, Jumat (16/9/2011).
Keputusan pemecatan mereka tertuang dalam SK Rektor UNM Nomor 2190/UN36/KM/2011 tentang Penetapan Keputusan Sanksi Pemecatan Sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Tahun 2011.
Mahasiswa yang dipecat ini merupakan mahasiswa angkatan tahun 2007 atau semester kesembilan, angkatan 2008 atau semester ketujuh, angkatan 2009 atau semeter kelima dan angkatan 2011 atau semester pertama.
“Kami memprotes pemecatan ini karena kami tidak pernah disidang sebelumnya,” ujar mahasiswa.
Dikonfirmasi terkait pemecatan ini, Pembantu Rektor III UNM, Prof Hamsu A Gani enggan berkomentar. Ia mengatakan keputusan pemecatan ini merupakan hasil rapat senat dan komisi disiplin.(*/tribun-timur.com)