Kirim artikel via infodiknas@yahoo.com |
![]() ”Kalau laporan tidak sesuai maka kami tidak akan memberikan kitir (bukti sudah melapor Disdik) sebagai syarat mencairkan dana BOS di bank,” ungkap Kabid Pendidikan Menengah Disdik Kota Malang, Kunti Nur Sasiati. Salah satunya adalah aturan mengenai penggunaan dana BOS sebagai belanja modal. Kemarin Disdik meluangkan waktu khusus untuk melayani konsultasi sekolah mengenai pembelanjaan dana BOS untuk belanja modal. Sebab ditengarai ada beberapa sekolah yang belum memahami istilah belanja modal. Sehingga laporannya berpotensi bermasalah. ”Ada yang menganggap bahwa servis komputer itu termasuk belanja, padahal yang namanya belanja adalah pembelian barang untuk inventaris sekolah,” jelasnya. Sementara itu Kasi Kelembagaan Dikmen Disdik Kota Malang, Diah Christiana menuturkan dana BOS untuk periode ke tiga sudah diterima sekolah 14 Juli lalu. Kota Malang mencairkan senilai Rp 51,5 Miliar untuk 35932 siswa SMP negeri, swasta dan luar biasa (LB). Dana ini diberikan sebesar Rp 143.750 per tiga bulan. ”Kota Malang bisa mencairkan BOS tepat waktu karena sejauh ini laporan tidak ada yang bermasalah,” kata dia. BOS yang dicairkan Juli lalu masih menggunakan data siswa yang lama. Sebab hingga saat ini proses penerimaan siswa baru masih belum berhenti. Sejumlah sekolah swasta bisa jadi masih melakukan penerimaan siswa baru. Data final diperkirakan baru bisa didapat pada akhir bulan ini. Kemudian data itulah yang akan diajukan kepada propinsi guna mendapatkan kuota pencairan dana BOS untuk tahap keempat. ”Pendataan untuk sekolah negeri sudah rampung, khusus swasta kami perkirakan masih ada pergerakan jumlah siswa barunya,” kata dia. (oci/eno) . http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=34202:lpj-bermasalah-bos-tidak-cair&catid=67:edupolitan&Itemid=98 |

LPJ Bermasalah, BOS Tidak Cair


