Setelah usulan pembuatan peraturan wali kota (Perwali) tentang larangan siswa bawa sepeda motor ke sekolah ditentang DPRD dan Bagian Hukum, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, akhirnya menyerah.
Menurut Sri Wahyuningtyas, kalau memang usulan pembuatan Perwali itu tidak disetujui, maka larangan membawa motor bagi pelajar SMP/SMA yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) diserahkan ke masing-masing sekolah.
“Sekolah yang harus melarang itu. Apalagi, mengendarai motor tanpa surat lengkap sangat berbahaya, terlebih keselamatan menjadi taruhannya,” kata Yuyun, panggilan Sri Wahyuningtyas, Sabtu (28/07/2012).
Yuyun juga menyarankan agar sekolah bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan peraturan larangan membawa motor. “Sekolah bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menentukan jadwal razia. Itu bagus dilakukan agar mereka disiplin dan belajar mematuhi aturan,” tegasnya.
Selain menyerahkan penegakan peraturan itu ke sekolah masing-masing, Yuyun pun akan selalu memantau. Apalagi, Dindik memiliki program ramah lingkungan bernama Sobat Bumi.
Program Sobat Bumi mulai digalakkan Yuyun hampir dua bulan. Program yang berlaku setiap hari Jumat itu untuk mensterilkan lingkungan kantor Dindik dari polusi kendaraan bermotor. “Kami juga mulai imbau semua sekolah mengikuti program itu. Apabila, larangan bawa motor benar-benar dilaksanakan, maka program Sobat Bumi akan lebih sukses lagi,” pungkasnya.
http://surabaya.tribunnews.com/2012/07/28/larangan-siswa-bawa-motor-diserahkan-sekolah