Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan mempunyai peranan yang sangat besar dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab atas lembaga pendidikan dan mutunya. Seorang kepala sekolah dituntut untuk memiliki kompetensi sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar kompetensi kepala sekolah/madrasah. Permen ini telah menjadi landasan dalam pengembangan kompetensi kepala sekolah yang terbagi dalam lima dimensi antara lain: kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.