Lalulintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Khususnya dikalangan pelajar terlalu banyak anak usia ini menggunakan kendaraan roda dua sehingga dapat menimbulkan arus kecelakaan meningkat mereka tidak dapat memahami aturan berlalu lintas karena usia untuk mendapatkan surat izin mengemudi ( sim) belum cukup umur sebagai salah satu syarat memdapatkan SIM.
Selain itu juga mereka masih terbawa rasa keegoannya sendiri yang mau dikata sehingga menggunakan kendaraan dengan semaunya saja tanpa memperhatikan keselamatan orang lain bahkan banyak melakukan balapan liar (bali), ini menyebabkan angka kecelakaan kendaraan roda dua di jajaran lalulintas sesulawesi selatan meningkat deraktis khusus untuk wilayah jajaran polres parepare angka kecelakaan lalulintas usia anak sekolah tingkat pertama hanya angka pelanggaran yang tinggi.
Menurut kasat lantas polres parepare AKP ADE HERMANTO, S.IK, S.H “ angka pelanggaran yang tinggi kalo dijajaran lalulintas polres parepare, sehingga pihak lantas parepare melakukan sosialisasi dengan berbagai kegiatan melakukan kerja sama dengan dines pendidikan memanggil seluruh kepala sekolah smp dan sma untuk bersama-sama membuat kesepakatan mengurangi angka pelanggaran berlalulintas khususnya ditingkat pelajar smp/ sma agar tidak menggunakan kendaraan kesekolah bila didapati akan diamankan oleh pihak polisi kemudian memanggil orangtuannya mengambil kendaraannya dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani orang tuanya dan mengetahui guru sekolahnya mengingatkan agar tidak memberikan kendaraan kepeda anaknya kembali untuk tidak digunakan kesekolah lagi maupun diluar sekolah.
Kegiatan sosialisasi bukan hanya sampai tingkat mengingatkan saja tetapi akan diberikan penegakaan hukum nantinya, rangkaian kegitan sosialisasi bukan hanya pada tingkat arahaan tetapi akan dilanjutkan pada tingkat akdemisi dari pihak pengajar mengundang semua komponen sekolah dan perwakilan osis pada hari kamis tanggal 14 oktober 2011 untuk diberikan pengarahaan tentang uu lalulintas yang dilanjutkan dengan pembacaan ikrar tertib berlalulintas selanjutnya bersamasama bertanda tangan serta membuat sikap komitmen sebagai contoh tertib lalulintas di parepare.
Selanjutnya akan diadakan gerak jalan santai yang merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi dengan membentangkan spanduk hasil tanda tangan semua siswa yang ada dikota parepare baik tingkat smp maupun sma sebagai bukti langkah awal komitmen untuk tertib berlalu lintas .
Dengan harapan kasat kepada seluruh masyarakat pun ditujukan khususnya masyarakat parepare pada umumnya masyarakat yang akan melewati kawasan jalur lalulintas polres parepare diharapkan tetap menghormati, memperhatikan rambu lalulintas dan menjalankan peraturan lalulintas agar kita semua pengguna jalan akan selamat pada tujuan masing-masing.
Sumber: http://www.semangatpagi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1737:komitmen-pelajar-tertib-berlalulintas&catid=96:prestasi&Itemid=391