Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) tak pernah berhenti mengkritisi kebijakan pemerintah pusat tentang pen didikan tinggi. Yang terbaru terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antaranya Permendikbud No 11 tahun 2014 yang diubah menjadi permendikbud No 81 tahun 2014, Permendikbud No 49 tahun 2014, Permendikbud No 95 tahun 2014, dan Permnendikbud No 87 tahun 2014.
Ketua APTISI Prof Dr Edy Suandi Hamid menyambut positif semangat yang melandasi undang-undang tersebut. Namun, mantan rektor UII Jogjakarta itu memberikan beberapa catatan.
“Semangat pemerintah untuk melakukan negerinisasi hendaknya disertai dengan pemberdayaan perguruan tinggi swasta (PTS),” ujarnya kemarin.Edy mengusulkan, pemerintah tidak harus mendirikan perguruan tinggi negeri (PTN) baru atau mengubah PTS menjadi PTN baru.
Tetapi bisa dengan cara memberdayakan PTS di daerah yang bersangkutan. Selain itu, pengalokasian beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu dari daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar) juga dapat disalurkan kepada PTS, bukan hanya kepada PTN. Itu merujuk Permendikbud No 95/2014.
Terkait Permendikbud No 87/2014, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, juga menjadi sasaran kritik.
Edy menegaskan, undang-undang memberikan ruang untuk membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).Namun, ada pasal yang harus direvisi. Edy menilai, pasal 34 dan 39 menunjukkan dis-kriminatif antara pembiayaan LAM Pemerintah dan LAM Masyarakat. (yog/laz/ong).