Untuk memenuhi kebutuhan dosen secara nasional, Kemenristek Dikti luncurkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Dosen dengan nomor induk khusus ini kata Menristek Dikti M Nasir bisa diberikan kepada pegawai negeri sipil, TNI, Polri, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen yang sudah purna tugas (pensiun).
“Jadi bedanya dengan nomor induk dosen nasional, maka dosen khusus ini bisa meliputi berbagai kalangan,” jelas Nasir, Selasa (12/1/2016).
Meski memiliki nomor induk khusus, para dosen tersebut tetap harus memenuhi kriteria rasio dalam melakukan praktik perkuliahan di kampus. Artinya peraturan yang mensyaratkan rasio dosen dengan jumlah mahasiswa tetap diberlakukan pada dosen dengan kriteria khusus ini.
Nasir menjelaskan ada beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi oleh dosen dengan kriteria khusus ini. Misalnya telah diangkat sebagai Dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani dan tidak menyalahgunakan narkotika. Dan bagi Dosen berkewarganegaraan asing harus memiliki izin kerja di Indonesia, memiliki jabatan akademik minimal associate professor, dan memiliki minimal 3 publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Untuk Profesor, NIDK berlaku hingga Dosen bersangkutan berusia 79 tahun. Sedangkan bagi Dosen selain Profesor berlaku hingga berusia 65 tahun. NIDK bagi Profesor dapat diperpanjang untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali sebanyak 2 kali, masing-masing untuk 2 tahun. NIDK bagi Dosen selain Profesor dapat diperpanjang untuk 5 tahun.
“ Perpanjangan ini dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan perguruan tinggi, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit,” tambah Nasir.
Sementara untuk Dosen Purna Tugas, NIDK dapat diberikan untuk pertama kalinya pada usia 70-78 tahun bagi Profesor, dan 65-69 tahun bagi Dosen selain Profesor. Sedangkan untuk Dosen pindah perguruan tinggi, NIDK tetap berlaku.
Nasir berharap peluncuran NIDK ini menjadi sebuah langkah strategis dan terobosan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) bagi perguruan tinggi
serta membangun sinergi antara jajaran akademisi, peneliti, perekayasa, praktisi, pelaku dunia usaha, dan pemerintah demi tercapainya Indonesia yang lebih optimis. (inung/ruh).
http://poskotanews.com/2016/01/12/kemenristek-dikti-luncurkan-identitas-dosen-khusus/