Proses tender pengadaan naskah Ujian Nasional (UN) pada tahun ini masih terus ditelusuri. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan teknis proses tender tersebut berlangsung sehingga tidak mengetahui jelas detail prosesnya.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, sejak dirinya memimpin Inspektorat Jenderal, dirinya memberlakukan larangan bagi anak buahnya untuk ikut serta dalam proses tender atau proyek apa pun di Kemendikbud. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah subyektivitas anak buahnya dalam melakukan tugas pengawasan.
“Kami hanya berikan guidance saja untuk tender tersebut. Tapi kalau masuk dalam proses tender enggak boleh, nanti ada conflict of interest,” ujar Haryono di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
“Jadi harus dibedakan pengawas dan manajemen. Kalau sudah masuk ke manajemen, akan sulit saat diminta mengawas. Saya enggak mau kayak gitu,” imbuh Haryono.
Ia pun menjelaskan bahwa dulu Itjen Kemendikbud sempat dilibatkan dalam teknis proses tender. Namun, akibatnya, obyektivitas dari anak buahnya menjadi berkurang sehingga fungsi pengawasan dari Itjen Kemendikbud tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Pernah diikutkan, tapi jadinya tidak obyektif. Jadi, saya tidak mau lagi anak buah saya terlibat,” tegas Haryono.
“Jadi untuk detail, kami memang tidak tahu banyak karena memang tidak dilibatkan secara teknis. Tapi yang pasti kami akan investigasi karena tender ini kental dugaan korupsinya,” tandasnya.
http://edukasi.kompas.com/read/2013/05/03/17444644/Inspektorat.Jenderal.Tak.Pernah.Dilibatkan.dalam.Tender.UN