Hakim Agung Artidjo Alkostar Tolak Pemberian Anugerah UII
di Posting olehrulam Jan 06, 2014 Edit
Baca juga artikel ini:
- 2013, SD Menggunakan Kurikulum Tematik
- Patingallong Ceremony 2013 Ajang Kebebasan Mahasis
- Guru Harus Menulis? Ya Haruslah…
- Rully Chairul Azwar Kritik Pendidikan
Lantaran kode etik hakim (KEH), Hakim Agung Republik Indonesia Artidjo Alkostar menolak usulan pemberian “Anugerah UII 2013”. Meski ditolak, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Edy Suwandi Hamid justru mengaku bangga.
Rencana pemberian penghargaan kepada Artidjo tersebut sejatinya sudah disepakati oleh Senat UII. Namun, Artidjo menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis dalam surat tertanggal 24 Desember 2013. Dalam suratnya, Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan usulan itu.
“Tetapi, sayang sekali, kode etik hakim termasuk Hakim Agung tidak memperkenankan penerimaan penghargaan,” ujar Artidjo dalam suratnya yang dibacakan Rektor UII, Minggu (29/12/2013) di Mujamuju, Jogja.
Dengan demikian, lanjut Edy, UII tidak meneruskan rencana pemberian UII Award tersebut kepada Artidjo. Bagi Edy, penolakan Artidjo tersebut bukan sesuatu yang menyakitkan.
Tetapi, katanya, justru menambah kebanggaan sebagai institusi yang menjadi tempat Artidjo kuliah dan mengabdi selama ini. Penolakan Artidjo itu dinilai sebagai sikap di mana panggilan moral jauh lebih penting untuk diikutinya ketimbang menerima penghargaan.
Apa yang dilakukan Artidjo, katanya, bisa menjadi inspirasi tidak saja bagi alumni dan keluarga besar UII, tapi juga bagi bangsa ini. “Saya sudah menduga dia akan menolak. Karakter beliau memang seperti itu, seperti ingin jauh dari sanjungan dan pujian, bahkan juga jauh dari kemewahan. Ia bukan sosok yang suka diumbar dengan pujian dan kemewahan. Jadi, saya kira, andai tak ada larangan atas nama kode etik itu, ia pun tetap menolak,” kata Edy kepada sejumlah wartawan.
Direktur Humas UII Hangga Fathana menjelaskan, UII Award selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, Negara dan perdaban umat manusia. Hal itu, jelasnya, sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang UII Award.
http://www.harianjogja.com/baca/2013/12/29/hakim-agung-artidjo-alkostar-tolak-pemberian-anugerah-uii-478107