Seorang guru berinisial TT (22) harus berurusan dengan polisi setelah sang pacar melaporkan guru honorer itu ke pihak berwajib. Sang guru melaporkan TT karena menyebarkan video ciumannya dengan sang pacar.
Kasus itu bermula saat YL (14) sedang terbaring sakit di rumah neneknya pada Januari 2012 lalu. Lantaran sering dijenguk pelaku, akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.
Sampai suatu waktu, TT mengajak korban untuk bermesraan dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknyanya suami istri. Namun korban menolak dan hanya melakukan adegan berciuman.
Tidak disangka, ciuman itu direkam oleh pelaku. Untuk kedua kalinya, pelaku kembali meminta korban untuk melayani nafsunya. Tidak hanya itu, pelaku pun mengancam jika tidak mau maka video bermesraan tersebut akan disebarluaskan.
Ajakan pelaku lagi-lagi ditolak oleh korban. Ancaman itu pun dilaksanakan pelaku dengan menyebarkan video ciuman tersebut. Korban baru mengetahui video tersebut tersebar luas setelah diberi tahu teman-temannya usai kelulusan SMP.
Edi Susanto, keluarga korban, mengatakan tindakan penyebaran video tersebut sempat membuat syok korban, hingga korban jatuh sakit. Atas tindakan itu, pihak keluarga meminta pelaku diproses secara hukum. “Keluarga tak terima dengan perlakuan pelaku,” geram Edi kepada wartawan, Senin (4/6/2012).
Sementara itu, aparat Kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban. Terkait laporan penyebaran video tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Mardjuki, mengatakan jika benar ada unsur asusila pelaku bakal dijerat dengan pasal 30 junto pasal 4 undang undang nomor 44 b tahun 2008 tentang pornografi. “Pelaku dapat diancam dengan hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun,” tuturnya terpisah. (Okz)
***
http://harian-aceh.com/2012/06/05/guru-ini-sebar-video-cipokan-dengan-pacarnya