Sidang lanjutan mengagendakan pembacaan eksepsi dua terdakwa yang merupakan mahasiswa STIKES Muhammadiyah Klaten Dimas Yulian Saputra dan Fajar Purnomo.
Kuasa hukum terdakwa Dwi Wahyu Prapto Wibowo menngatakan, permasalahan tersebut tidak layak untuk diajukan di persidangan. Karena tidak ada unsure kesengajaan untuk mencemarkan kehormatan dan nama baik seseorang.
“ Dalam komentar yang dibuat pada laman grup facebook tertutup unsur kesengajaan untuk merusak kehormatan dan nama baik seseorang tidak terpenuhi. Karena yang komentar bersangkutan tidak ditujukan langsung kepada saksi (Mawardi),” ujarnya.
Dia juga mempersoalkan penyebar komentar dalam facebook kepada dosen lain. Padahal laman facebook berada pada grup tertutup. Kedua kliennya didakwa mencemarkan nama baik dan melanggar Undang Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat sidang berlangsung, di luar ruang sudang ada aksi demonstrasi berbagai lembaga otonom Muhammadiyah yang mendesak agar kasus diselesaikan denngan perdamaian. Banyak aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dari luar Klaten yang datang ke Klaten.
Ketua IMM Jawa Timur Najih Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menyelesaikan masalah itu. Apalagi kasus tersebut berkaitan dengan kritik terhadap kondisi pendidikan di Muhammadiyah.
“Kami takut pendidikan kritis yang diberikan mulai dikebiri. Padahal Muhammadiyah berawal dari pendidikan otokritik, ini tentu bertolak belakang dengan kasus yang dialami dua mahasiswa STIKES Muhammadiyah, ”ujarnya. (*)
Editor: Boy Rohmanto
sumber: http://www.radarsolo.co.id/daerah/klaten/1566-dukungan-terhadap-mahasiswa-stikes-terus-mengalir.html