Makassar, Tribun-timur.com — Kepala Bidang Perhubungan Laut, Udara dan Postel Dinas Perhubungan dan Pariwisata Provinsi Gorontalo Muhammad Jamal Nganro meraih gelar doktor pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM).
Jamal meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Analisis Implmentasi Kebijakan Pengaturan Pengoperasian Angkutan Kendaraan Bentor di Kota Gorontalo saat promosi doktornya di bidang Ilmu Administrasi Publik, PPs UNM, di Rektorat Lt 3 UNM Selasa, (1/11/2011).
Pada disertasinya Jamal mengatakan, angkutan kendaraan bentor merupakan salah satu sarana transportasi lokal hasil karya inovasi masyarakat Gorontalo, memiliki peran sebagai angkutan dalam kota. Dampak positif dari angkutan kendaraan bentor antara lain adalah penyerapan lapangan kerja dan pergerakan ekonomi dalam daerah.
Pertumbuhan angkutan kendaraan bentor tergolong cukup tinggi yakni rata-rata 20 persen. Untuk mengendalikan dan memenuhi tuntutan masyarakat akan keberadaan angkutan kendaraan bentor maka pemerintah daerah bersama dengan DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan kebijakan, yaitu pengaturan penyelenggaraan angkutan kendaraan bentor di Provinsi Gorontalo memalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo nomor 6 Tahun 2006.
Namun menurutnya, organisasi pelaksanan kebijakan belum efektif karena sinergitas antar organisasi/komponen pelaksana kebijakan belum didukung oleh ketersediaan forum lalu lintas angkutan jalan. “Pelaksanaan program kebijakan ini memerlukan dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam pembuatan prototype bentor yang menyesuaikan dengan tuntutan kearifan lokal,” kata Jamal.
Jamal Nganro yang juga merupakan dosen luar biasa pada PPs STIA Bina Taruna Gorontalo, mengungkapkan jika ada lima faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pengaturan pengoperasian bentor di Gorontalo, yakni faktor komunikasi yang belum efektif, SDM yang belum memadai, faktor sikap pelaksana yang belum memadai, faktor struktur birokrasi dan nilai budaya (kearifan lokal) yang belum dimasukkan dalam kajian implementasi pengoperasian bentor ini.
“Kearifan lokal merupakan potensi daerah yang dapat digunakan sebagai spirit dalam mengoptimalkan keseluruhan faktor di atas dalam pengoperasian bentor ini,” tambahnya.
Disamping itu, masih menurut Jamal Nganro, sebaiknya pemerintah daerah segera menetapkan standar tarif dan pengaturan wilayah operasional angkutan bentorĀ melalui peraturan walikota.(*)