Perubahan kurikulum 2013 berdampak terhadap beban mengajar guru. Dalam implementasi kurikulum baru, beban 24 jam mengajar per minggu tidak lagi dihitung hanya berdasarkan tatap muka di kelas.
“Ini taruhannya bagi masa depan maka harus ada kerja yang ekstra keras sehingga konsekuensi perubahan kurikulum ini bagaimana menghitung jam beban mengajar guru. Itu bagian yang harus kita nilai,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (6/12).
Nuh menyatakan perubahan isi kurikulum praktis juga mengubah pola mengajar guru. Sistem tematik integratif yang diterapkan menuntut waktu guru menyiapkan materi pelajaran lebih banyak.
Ini karena sistem tematik integratif merupakan proses belajar yang menekankan pada observasi, analisis, dan sikap kritis. Persiapan ini juga akan dinilai sebagai beban mengajar. “Definisi 24 jam mengajar juga akan berubah. Saat ini masih dalam kajian,” kata Mendikbud.
Perubahan itu juga akan berkonsekuensi terhadap penilaian hasil ujian peserta didik. Hasil evaluasi penilaian terhadap siswa juga tidak hanya menitikberatkan kepada output melalui Ujian Nasional (UN), namun juga menilai perkembangan proses belajar siswa. “Tugas-tugas guru di luar kelas menjadi lebih banyak, karena mereka harus mengevaluasi portofolio sang anak,” paparnya.
Perubahan beban mengajar guru ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 52 Ayat (2), disebutkan, beban kerja guru peling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.
Oleh karena itu, ke depan segala tugas guru di luar kelas, seperti evaluasi proses, akan dikonversi ke dalam pengakuan. Dengan begitu, beban kerja guru tidak hanya dihitung saat yang bersangkutan mengajar tatap muka di depan kelas.
“Berapa jam mereka melakukan proses penilaian itu juga harus diperhatikan dan dihitung sehingga yang sekarang 24 jam tatap muka di kelas bisa jadi berkurang, karena mereka memerlukan persiapan dan evaluasi di luar,” kata Mendikbud.
Hanya Teori
Terkait pelaksanaan uji publik, Raihan Iskandar, anggota Panja Kurikulum Komisi X DPR, mengatakan seharusnya Kemendikbud melakukan uji publik ini jangan hanya sebatas memanggil pakar atau tokoh pendidikan kemudian membahas tentang kurikulum tersebut.
“Itu hanya teori. Saya kira harus ada juga uji praktiknya. Kurikulum yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud itu coba dipraktikkan. Penilaian dan pengamatan dengan praktik langsung jauh lebih efektif, dan justru hal inilah yang paling penting,” kata Raihan.
Pengembangan kurikulum ini dilakukan dalam empat tahap, yaitu penyusunan kurikulum secara internal di Kemendikbud, pemaparan desain kurikulum 2013 di hadapan wapil Presiden, pelaksanaan uji publik, dan penyempurnaan. Menurutnya, tidak ada muatan uji praktik dalam empat tahap ini. Sumber : Sinar Harapan.
http://shnews.co/detile-11901-beban-24-jam-mengajar-berubah-.html