Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan strategi, kesungguhan, dan komitmen dari pemerintah dan Dinas Pendidikan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru. Berdasarkan permasalahan yang penulis dapatkan berkaitan dengan kompetensi guru yang masih terpaut jauh dari standart kompetensi minimal yang telah ditetapkan maka penulis tertarik meneliti “Strategi Peningkatan Kompetensi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur”. Tujuan: Penelitian ini bertujuan guna mengetahui dan menganalisis Strategi Peningkatan Kompetensi Guru Di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa…