KOTABUMI – Seluruh guru yang ada di Lampung Utara tersenyum bahagia kemarin (8/5). Akhirnya, rapel kenaikan gaji mereka dibayarkan.
Pembayaran rapel kenaikan gaji sebesar sepuluh persen itu dibarengi dengan rapel bagi para PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura.
Diketahui, total rapel triwulan pertama sejak Januari hingga Maret, jumlahnya mencapai Rp4.841.704.500. Rinciannya Rp452.609.700 untuk 557 PNS Disdik Lampura, tunjangan 3.516 guru SD (Rp2.946.120.300), guru SMP 1.039 orang (Rp872.259.900), dan guru SMA/SMK 703 orang (Rp520.715.600).
Bendahara Disdik Lampura Sahadat Burhan mengatakan, kenaikan gaji sepuluh persen itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui PP No.15/2012 tentang Kenaikan Gaji PNS.
Diharapkan, imbuh dia, dengan kenaikan gaji tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan PNS di lingkungan Disdik Lampura. ’’Para PNS juga diharapkan dapat berimbang dengan pelayanan yang diberikan. Jangan gaji dinaikkan sepuluh persen, tapi kinerjanya biasa-biasa saja,’’ harapnya.
Sementara, pembayaran rapel kenaikan gaji sebesar sepuluh persen itu diapresiasi oleh Mansyur, salah satu PNS kabupaten setempat. Dia mengatakan, perhatian pemerintah itu, selayaknya didukung dengan peningkatan kinerja PNS, khususnya para guru di Kabupaten Lampura.
Informasi yang dihimpun Radar Kotabumi (grup Radar Lampung), waktu pembayaran rapel kenaikan gaji setiap instansi berbeda. Seperti di Bagian Umum Pemkab Lampura yang sudah direalisasikan lebih dahulu pada Maret lalu.(rnn/c3/whk).
*** ***
http://www.radarlampung.co.id/