Oleh Brigitta Putri Atika Tyagita
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih jauh dari Negara-negara lainnya, dimana Indonesia menempati peringkat ke 10 dari 14 negara berkembang dalam pendidikan, dan kualitas guru di Indonesia berada diperingkat ke 14 dari 14 negara berkembang di dunia (Fahruddin, 2016:1). Hasil uji kompetensi guru di Indonesiapun masih rendah dan masih jauh dari yang ditargetkan oleh pemerintah dengan nilai rata-rata 41,5 dengan nilai terendah 1 dari 275.768 guru tingkat nasional (Inan, 2016: 1). Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang merupakan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005: 6) yang mencakup 8 aspek, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Melihat permasalahan yang dihadapi oleh pendidikan Indonesia, maka untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, kualitas guru harus ditingkatkan terlebih dahulu salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pedagogik guru. Jika ingin meningkatkan kompetensi lulusan maka kualitas guru dalam proses belajar mengajar harus ditingkatkan (Guerriero, 2013: 2). Oleh sebab itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, maka kualitas guru harus ditingkatkan, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pedagogik guru untuk meningkatkan mutu sekolah. Oleh sebab itu diperlukan strategistrategi dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru untuk meningkatkan mutu sekolah.
SUMBER
https://ejournal.uksw.edu/kelola/article/download/938/1075