Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan program 5000 doktor luar negeri, Project Management Unit (PMU) dibawah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Review dan Layanan Program 5000 Doktor Luar Negeri.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (22-24 Februari 2018) ini mendatangkan berbagai instansi dan unit baik dari internal Kementerian Agama maupun dari kementerian lain seperti Kemenristekdikti yang mengelola beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, MA yang dalam arahannya mengharapkan peningkatan profesionalisme dan keterbukaan dalam pengelolaan program.
Selain itu, hadir pula sebagai narasumber pada sesi pertama, Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr. H. Rojikin, SH, M.Si, QIA yang memberikan paparan tentang Sistem Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik yang Transparan dan Akuntabel.
Disebutkan bahwa Program 5000 Doktor yang sekarang sedang berjalan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan PTKI. Karenanya, manajemen pengelolaannya harus tepat tujuan, tepat aturan, tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
Dr. Rojikin secara rinci menjelaskan bahwa dalam kegiatan yang melibatkan birokrasi pemerintahan, semua program harus didukung oleh hal yang paling mendasar, yakni regulasi yang memadai sebagai pijakan pengelolaan beasiswa. Berbagai regulasi tersebut dapat berbentuk UU, PMA, KMA, SK Dirjen dan atau SK Direktur.
“Semua komponen pembiayaan yang ada harus dimasukan dalam regulasi, sehingga pencairan dana beasiswa mempunyai dasar hukum,” ujar Dr. Rojikin.
FGD yang difokuskan pada perumusan draft pedoman pencairan dana beasiswa serta review Standard Biaya Masukan (SBM) ini diformulasikan dari lesson learned yang diperoleh dari berbagai Instansi penyedia beasiswa dari Kementerian/ Lembaga.
Pengelola BUDI Kemenristekdikti yang diwakili Kepala Subbagian Kerjama Ditjen Sumberdaya dan Iptek, Anis Apriliawati, S.S, M.Sc dalam materinya menekankan pentingnya Standard Operational Procedure (SOP) sebagai pedoman yang harus dipegang oleh pengelola untuk memudahkan setiap kegiatan dan juga menjaga etika kinerja.
Dalam FGD ini juga dibangun komitmen kerjasama antara PMU 5000 Doktor dengan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama dalam bentuk pendampingan, audit dan monitoring dan evaluasi serta penjajakan kerjasama antara Pengelola Basiswa BUDI dengan PMU 5000 Doktor dalam hal pertukaran informasi dan pengalaman pengelolaan beasiswa.
Dengan demikian diharapkan dapat menjadi penunjang bagi peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan transparansi informasi. (lip/tin).
SUMBER
5000 Doktor Luar Negeri Selenggarakan FGD Review dan Layanan Program