Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) antara Harapan dan Kenyataan
Oleh Rasidi [Pendidikan Bahasa Inggris, Program Pasca Sarjana, Universitas Islam Malang].
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan dan sekaligus salah satu indikator mutu pendidikan. Indonesia tercatat lima kali merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Revisi kurikulum tersebut bertujuan untuk mewujudkan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, guna mengantisipasi perkembangan jaman, serta memberikan guideline atau acuan bagi penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kurikulum terbaru yang dikembangkan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) suatu model pengelolaan kurikulum yang dirancang mengikuti potensi dan karakteristik daerah, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. Kurikulum tingkat satuan pendidikan diharapkan membuat guru semakin kreatif, karena mereka dituntut harus merencanakan sendiri materi pelajarannya untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. Kurikulum sebelumnya dibuat dari pusat, menyebabkan kreatifitas guru kurang terpupuk tetapi dengan KTSP kreatifitas berkembang. Hanya saja sebagian besar guru tidak terbiasa untuk mengembangkan model– model kurikulum. Secara mandiri selama ini mereka diperintah untuk melaksanakan kewajiban yang sudah baku, yaitu kurikulum yang dibuat dari pusat.
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) menuntut perubahan terhadap berbagai aspek pendidikan, termasuk reformasi sekolah ( school reform). Reformasi sekolah atau school reform merupakan suatu konsep perubahan kearah peningkatan mutu pendidikan. Reformasi sekolah harus dilakukan untuk merespon kondisi pendidikan dewasa ini yang semakin terpuruk. Hal ini telah dicanangkan oleh mendiknas tanggal 2 Mei 2002, bahwa pada saat ini di mulai gerakan peningkatan mutu pendidikan. Gerakan ini perlu diawali dengan mereformasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagai lembaga yang memberikan layanan pendidikan apabila kita ingin pendidikan ini bermutu. Gerakan ini saatnya dimulai mengingat mutu pendidikan kita yang memprihatinkan ( Depdiknas 2002 ). Namun kurikulum dalam tataran praktik belum terlaksana secara optimal, karena adanya masalah-masalah yang terjadi. Dalam makalah ini kami akan membahas masalah-masalah tersebut.
- RUMUSAN MASALAH
- Apakah yang dimaksud dengan kurikulum KTSP?
- Landasan Hukum Pendidikan KTSP?
- Apa harapan yang hendak dicapai dalam implentasi KTSP?
- Apa hambatan dalam pelaksanaan KTSP?
- BATASAN MASALAH
Pada makalah ini menekankan pada implementasi KTSP di sekolah antara harapan dan kenyataan.
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN KURIKULUM DAN KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian.
Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
– belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
– belajar untuk memahami dan menghayati,
– belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
– belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
– belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
- LANDASAN DAN TUJUAN PENYUSUNAN KTSP
1. Landasan
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
– Standar Isi (SI)
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
– Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
2. Tujuan Penyusunan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
- PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah :
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
– Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
– Beragam dan terpadu
– Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
– Relevan dengan kebutuhan kehidupan
– Menyeluruh dan berkesinambungan
– Belajar sepanjang hayat
– Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
D. HARAPAN IMPLEMENTASI KTSP DI SEKOLAH
Dengan diterapkan KTSP diharapkan mampu menerapkan prinsip Management Berbeasis Sekolah (MBS) yang merupakan inti dari kurikulum tersebut. MBS bertujuan untuk :
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam megelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
- Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan
- Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Kewenangan yang bertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan beberapa keuntungan berikut:
- a. Kebijaksanaan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru.
- b. Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumber daya lokal.
- c. Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah.
- d. Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancangan ulang sekolah, dan perubahan perencanaan.
E. HAMBATAN PELAKSANAAN KTSP
- Pemerintah / Dinas Pendidikan
1. KTSP, Kurikulum yang Tidak Sistematis (AJE Toenlioe)
Ketidaklogisan KTSP terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dibuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah melalui ujian nasional (UN) justru paling menentukan kelulusan siswa.
- 2. KTSP Tidak fungsional
Kurikulum ini menjadi tidak logis karena tidak proporsionalnya pembagian tugas pengembangan antara pemerintah dan sekolah. Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi, isi, strategi, dan evaluasi, sedangkan pengembangannya secara rinci menjadi siap pakai diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
- a. Kepala Sekolah
Kepsek masih membuat pola-pola penyeragaman, dalam sistem pembelajaran maupun evaluasi hasil pembelajaran, dinilai tidak memahami tujuan dan tuntutan kurikulum tingkat satuan pengajaran (KTSP) yang baru diberlakukan pemerintah.
- Guru yang bermutu berjumlah sedikit
- Bahasan tentang kurikulum bagi guru terbatas
- Agen penyedia tenaga kependidikan kurang memberikan materi kependidikan yang memadai.
- Penataran tentang kurikulum ini yang dilakukan terbatas
- Pengawasan yang dilakukan terbatas terhadap tindak lanjut yang dilakukan
- Guru
- Buku-buku yang diberikan kepada murid kebanyakan tidak menunjang keberhasilan kurikulum ini?
- Guru yang menguasai atau siap dan bisa berkompetisi dalam kurikulum ini cuma sedikit
- Kebanyakan guru-guru hanya merubah nama, format, atau silabi.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Proses penerapan KTSP belum terlaksanakan dan memang sulit untuk penerapanya, karena berbagai kendala dan hambatan dalam menerjemahkan KTSP pada tingkatan praktik. Perlu ada upaya-upaya konkrit dari berbagai pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah / Dinas Pendidikan, Guru,Kepala Sekolah, dan masyarakat. Yang diharapkan mampu mencari solusi untuk merumuskan implementasi KTSP.
Landasan Hukum KTSP termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
- Saran
Perlu dicari formulasi yang tepat untuk pelaksanaan KTSP supaya sesuai dengan apa yang diharapkan. Yaitu sesuai dengan apa yang digambarkan dalam penerapan MBS yaitu kurikulum berbasis sekolah dan menerapkan kurikulum berbasis kearifan kepentingan local.
DAFTAR PUSTAKA