Oleh Ir. Bambang Uripno, M.Ed.
Summarry
Training Quality has been central issue within Centre for Forestry Training and Education (CFTC). Providing appropriate learning resources is one of strategy needed to get effective training. The Learning Resource Centre within CFTC should be developed in order to support learning competency. This article is about what, why, and how to use and develop learning resources centre in CFTC and Regional Centres for Forestry Training and Education (RCRTCs).
Pendahuluan
Peningkatan kualitas (mutu) diklat masih merupakan issu sentral dilingkungan Pusat Diklat Kehutanan dalam hal mencapai tujuan diklat dan kompetensi belajar; yang dapat ditengarai dengan berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan diklat kehutanan secara terus menerus, mulai dari perbaikan kurikulum, evaluasi pasca diklat, Training of Trainers, sampai peningkatan sarana prasarana pembelajaran.
Teknologi Pembelajaran, yang didefinisikan oleh Seels dan Richey (1994) sebagai “the theory and practice of design, development, utilization, management and evaluation of processes and resources for learning”, memberikan resep bagi penyelenggaraan diklat yang efektif, efisien dan produktif yaitu; sumber-sumber belajar perlu disediakan secara mema-dai sesuai dengan karakteristik bidang studi yang dipelajari dan kebutuhan pembelajar (learners).
Karena dalam melakukan aktifitas belajar, seseorang akan berinteraksi dengan sumber-sumber belajar, baik yang sengaja dirancang (by design) maupun yang dapat dimanfaatkan (by utilization); ketersediaan dan kemudahan mengakses pesan pembelajaran adalah sebuah kondisi positif yang perlu dicip-akan, agar aktivitas belajar menjadi optimal.
Cakupan tulisan ini berkenaan dengan informasi mengenai apa, mengapa, dan bagaimana memanfaatkan serta cara mengembangkan Unit Sumber Belajar (Learning Resource Center) dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan dan kompetensi pembelajaran. Informasi hal tersebut diharapkan dapat membantu upaya pembangunan Unit Sumber Belajar di Pusat Diklat Kehutanan dan Balai Diklat Kehutanan.
Pengertian Unit Sumber Belajar (USB)
Pengertian Unit Sumber Belajar secara sederhana adalah tempat atau lembaga dimana sumber belajar diorganisasikan kedalam sistem pembelajaran guna memenuhi kebutuhan peserta diklat dan atau kebutuhan mengajar widyaiswara. Dengan demikian maka USB akan menjadi sistem pendukung dalam pencapaian tujuan atau kompetensi pembelajaran.
Adanya kata diorganisasikan memberi penegasan bahwa USB berbeda dengan Sumber Belajar. Oleh karena itu kumpulan sumber belajar belum dapat disebut Unit Sumber Belajar.
Walaupun di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Learning Resource Center di-Indonesia-kan menjadi Pusat Sumber Belajar (PSB); dalam makalah ini Learning Resource Center diterjemahkan menjadi Unit Sumber Belajar (USB), untuk menghindari kerancuan Pusat dalam Pusat Diklat Kehutanan.
Menurut F. Persial dan H. Elington; USB adalah tempat atau bangunan yang dirancang secara khusus untuk tujuan menyimpan, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan berbagai sumber belajar; baik untuk kebutuhan belajar secara individual maupun kelompok. Oleh karena itu Ricard N. Tucker (1979) menyebutnya sebagai pusat media (media center); yaitu tempat atau departemen yang memberikan fasilitas pendidikan, pelatihan dan pengenalan melalui berbagai media pembelajaran, serta pemberian layanan penunjang pembelajaran mulai dari sirkulasi peralatan audio-visual, penyajian program-program video, pembuatan katalog, sampai kepada pemanfaatan sumber-sumber belajar lainnya.
USB di berbagai lembaga diklat terkemuka telah berkembang menjadi suatu lembaga/organisasi yang profesional dalam menunjang pencapaian tujuan diklat maupun kompetensi pembelajaran. Hal ini seperti pendapat Merril dan Drop (1977) yang mendefinisikan USB sebagai suatu kegiatan yang terorganisir yang terdiri dari Direktur, Stap, peralatan, dan bahan-bahan pembelajaran yang ditempatkan dalam satu lokasi serta mempunyai satu atau lebih fasilitas khusus untuk perencanaan, produksi, penyajian, dan pengembangan bahan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pengajaran pada suatu lembaga diklat.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat digambarkan bahwa USB sebagai bagian integral dalam sistem pembelajaran harus terus dikembangkan, baik dari segi sarana dan prasarana yang dimilikinya sampai kepada fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan diklat dan atau kompetensi pembelajaran.
Fungsi Unit Sumber Belajar
Peterson (1977), menggambarkan Learning Resource Center (USB) sebagai suatu lembaga yang terdiri dari sub unit- sub unit: pengembangan sistem pembelajaran, perpustakaan, ruangan belajar non-tradisional, pelayanan audio-visual, peralatan, dan kegiatan produksi media.
Unit Sumber Belajar (Peterson, 1977)
Secara umum fungsi-fungsi USB dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan lembaga diklat yang bersangkutan; yang penting dalam pengelolaannya adalah keefektifan setiap fungsi dalam menunjang pencapaian tujuan dan kompetensi pembelajaran.
Namun demikian dalam setiap USB terdapat fungsi utama (yang mutlak harus dimiliki), yaitu fungsi Pengembangan Sistem Pembelajaran; baik yang berkaitan dengan Perencanaan diklat, Identifikasi Kebutuhan Diklat (IKD), Program Diklat, Pelaksanaan Diklat maupun Monitoring Evaluasi Diklat. Adapun fungsi-fungsi USB lainnya adalah: fungsi pelayanan media pembelajaran, fungsi produksi media pembelajaran, fungsi pelatihan, dan fungsi administrasi.
Gambaran secara garis besar mengenai fungsi-fungsi USB adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Pengembangan Sistem Pembelajaran.
Fungsi ini dinyatakan yang pertama dan utama karena aktivitas USB bermuara dari fungsi ini, baru menyebar kefungsi-fungsi yang lain. Fungsi pengembangan sistem pembelajaran adalah unruk membantu para widyaiswara dan tenaga kediklatan lainnya dalam membuat rancangan pembelajaran (learning design) untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
2. Fungsi Pelayanan Media Pembelajaran.
Fungsi ini memberikan layanan kepada widyaiswara dan tenaga kediklatan lainnya termasuk pengajar tamu, terha-dap kebutuhan media pembelajaran; mulai dari memilih media yang tepat, teknik penyajiannya, sampai kepada pemanfaatan berbagai jenis media. Sedangkan layanan kepada peserta diklat berupa layanan belajar individual atau kelompok yang berbasis media, khususnya media pembelajaran audio-visual/elektronik.
3. Fungsi Produksi Media Pembelajaran.
Fungsi ini berhubungan dengan pengadaan media pembe-lajaran yang tidak tersedia dipasaran atau mempunyai spesifikasi khusus, sehingga harus diproduksi sesuai dengan kebutuhan kurikulum atau program pengajaran; dengan Information and Communication Technology (ICT).
4. Fungsi Pelatihan.
Fungsi ini bertanggung jawab terhadap pengembangan kemampuan SDM, baik widyaiswara maupun tenaga kediklatan lainnya. Bagi widyaiswara berkaitan dengan peningkatan kompetensi mengajar, khususnya dalam menggunakan media dan sumber-sumber belajar lainnya; sedangkan bagi penyelenggara diklat dalam pengelolaan sumber belajar dan pelayanan yang baik bagi pengguna Unit Sumber Belajar.
5. Fungsi Administrasi.
Fungsi ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan laya-nan, sumber-sumber belajar, dan pengadministrasian fungsi-fungsi lainnya; sehingga pelayanan kepada pengguna USB dapat berlangsung secara tertib dan lancar.
USB Mendukung Kompetensi Pembelajaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI nomor: P.20/ Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidik-an dan Pelatihan Kehutanan ditetapkan bahwa:
Penyelenggaraan diklat merupakan bagian integral dari pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia kehutanan; untuk proses pembelajaran dengan waktu sebanyak 30 jam pelajaran atau lebih dan atau dalam jangka waktu 3 (tiga) hari atau lebih.
Dalam pedoman tersebut diatur bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan yang selanjut-nya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta diklat agar mampu melaksanakan tugas di bidang kehutanan.
Kompetensi menurut McAshan, yang dikutip Mulyana (2003) dalam bukunya ”Kurikulum Berbasis Kompetensi”, adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya; sehingga dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotor dengan sebaik-baiknya. Sedangkan Frinch dan Crunkilton mengartikan istilah kompetensi sebagai pengua-saan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Dari pengertian kompetensi diatas menunjukan adanya kesesuaian antara materi yang dipelajari selama mengikuti diklat dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksana-kan tugas di dunia kerja. Bagaimanakah menyelenggarakan diklat kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan diklat dan atau kompetensi pembelajaran?
Paling sedikit ada 2 (dua) strategi yang harus disikapi yaitu pengembangan metode pembelajaran yang digunakan, dan penyediaan sarana belajar serta sumber-sumber belajar yang mendukung pencapaian kompetensi pembelajaran.
Strategi pembelajaran berbasis kompetensi pada dasarnya adalah strategi pembelajaran yang mengaitkan setiap materi diklat, baik yang dipersiapkan widyaiswara maupun yang dipelajari peserta diklat, dengan kehidupan sehari-hari dan bidang tugas tertentu; sehingga peserta diklat dapat merasakan makna setiap pembelajaran yang diterimanya, karena akan diimplementasikan dalam tugas dan aspek-aspek kehidupan lainnya.
Secara teknis, USB dapat menjadi laboratorium pembelajaran untuk semua mata diklat kehutanan yang ada dan yang akan dibuat, baik yang dipergunakan secara langsung oleh peserta diklat maupun secara tidak langsung melalui perantaraan para widyaiswara, fasilitator, nara sumber, pengajar tamu, penyelenggara dan tenaga kediklatan lainnya.
Digunakan langsung oleh peserta diklat artinya mereka dapat belajar secara individual atau secara berkelompok/kelas di USB, melalui program-program media yang dirancang secara khusus untuk mencapai tujuan atau kompetensi dari mata pelajaran tertentu. Sebab di USB dapat disediakan program-program audio-visual yang dapat menuntun peserta untuk mencapai kompetensi pembelajaran tertentu.
Misalnya untuk mempelajari teknik presentasi yang efektif; sebelum seorang peserta diklat melaksanakan praktek, Ia terlebih dahulu diminta/diberi kesempatan untuk menonton program videonya. Setelah ia paham apa yang akan dilakukannya, menilai mana yang paling cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya, dapat menyusun persiapan presentasi yang efektif dsb; barulah ia melakukan praktek presentasi. Dengan demikian peserta diklat dapat mencapai kompetensi tertentu secara optimal, sesuai minat, bakat dan kemampuannya, didukung upaya percepatan belajar.
USB digunakan secara tidak langsung (melalui perantaraan widyaiswara, fasilitator, nara sumber, pengajar tamu, penye-lenggara dan tenaga kediklatan lainnya) artinya; dalam mempersiapkan segala keperluan pengajaran dan bimbingan, baik berupa media pembelajaran yang akan digunakan maupun penetapan ragam metoda pembelajaran, dengan menggunakan fasilitas USB.
Jelaslah kiranya bahwa USB dengan fungsi-fungsinya akan bersinergi dalam meningkatkan kualitas SDM secara menye-luruh, khususnya mereka yang terlibat dalam pengembangan sistem pembelajaran (widyaiswara, fasilitator, nara sumber, pengajar tamu, pelaksana diklat); yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja lembaga diklat yang bersangkutan.
Perkembangan Pusat Sumber Belajar (PSB=USB) dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional cukup menggembirakan. Berdasarkan hasil identifikasi keberadaan PSB di SLTP dan SMA pada 10 (sepuluh) wilayah Indonesia; sudah banyak sekolah yang menjalankan fungsi PSB, meskipun belum mempunyai lembaga PSB. Artinya sebagian besar sekolah-sekolah sudah menyadari betapa pentingnya peranan PSB dalam mencapai tujuan pendidikan dan atau kompetensi belajar (PUSTEKOM-DIKNAS, 2004).
Demikian pula halnya di lingkungan Departemen Pertanian; fungsi Pengembangan Sistem Pembelajaran pada PSB/USB telah berkembang dan melembaga menjadi unit kerja Pusat Pengembangan Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran (setingkat Eselon II/B, Pusat Fungsional).
Penutup
Sesungguhnya, Pusat Diklat Kehutanan maupun Balai-Balai Diklat Kehutanan sudah menjalankan (sebagian) fungsi USB, memiliki sumber-sumber belajar yang cukup baik dan tenaga profesional dibidang ICT dan kediklatan yang sangat potensial, sehingga dapat dan perlu dikembangkan.
Pengembangan USB dapat dimulai dari perpustakaan maupun dari laboratorium (laboratorium GIS, laboratorium bahasa, laboratorium² Biologi/Kimia/Fisika eks SKMA) secara bersama dengan pengembangan sumber/sarana pembelajaran lainya terutama hutan diklat; yang harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, sistematis, rutin (terus-menerus) dan sungguh-sungguh, dengan melibatkan seluruh sumberdaya.
Semoga Pusat Diklat Kehutanan dan Balai Diklat Kehutanan dapat terus maju dan berkembang menuju kondisi yang kita idamkan bersama; yaitu menjadi ”Centers of Excellence” pembangunan Kehutanan.
– o0o –
Daftar Pustaka