SOREANG, (PRLM).- Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung menentukan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram beras atau setara Rp16.100 per orang. Sementara distribusi zakat fitrah difokuskan untuk santunan fakir dan miskin yakni 82,5 persen dan sisanya untuk asnaf (bagian) amilin (panitia zakat) maupun asnaf sabilillah di desa dan kecamatan.
“Untuk menentukan harga beras di pasaran, kami sebelumya mengirimkan surat permintaan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kab. Bandung,” kata Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung H. Fadil Syamsuddin, di kantor BAZ Kab. Bandung, Selasa (24/8).
BAZ Kab. Bandung memperoleh data-data harga beras dari semua jenis di Kab. Bandung lalu memilih beras kualitas sedang IR-24 seharga Rp 6.430 per kg. “Kalau setiap orang mengeluarkan zakat fitrah 2,5 kilogram lalu diuangkan akan berjumlah Rp16.100. Namun, kalau seseorang setiap hari mengonsumsi beras yang harganya di atas itu, zakat fitrahnya juga disesuaikan,” katanya.
Fadil mencontohkan, bila mengonsumsi beras seharga Rp 7.000 per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan jika diuangkan Rp17.500 per orang. “Jangan sampai kita mengeluarkan zakat fitrah dengan harga beras lebih rendah daripada beras yang kita konsumsi,” katanya. (A-71/das)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/120696

