• Home
  • Kirim Puisi
  • Kontak
  • Pasang Iklan?
  • Profil
  • Mail
Alamat Lembaga Pendidikan
  • kb.tk.sd.sltp.slta.pt.kursus. pesantren
DIKLAT & PENELITIAN
  • Dosen & Matakuliah
  • Diklat
  • Metodologi Penelitian
  • Penelitian Tindakan Kelas
  • Penelitian Tindakan Sekolah
  • Pengelolaan Kelas
  • Bimbingan Belajar
KARYA TULIS
  • Cara Kirim Karya Tulis
  • Definisi dan Teori
  • Jurnal Online
  • Bacaan Anak
  • Gambar Karya Murid
  • Skripsi
  • Tesis
  • Disertasi
  • Cerita Pendek
  • Puisi
  • Makalah Akhwal Syahsiah
  • Makalah Administrasi
  • Makalah Bahasa Arab
  • Makalah Bahasa Indonesia
  • Makalah Bahasa Inggris
  • Makalah Bimbingan&Konseling
  • Makalah Biologi
  • Makalah Ekonomi
  • Makalah Farmasi
  • Makalah Filsafat
  • Makalah Fisika
  • Makalah Fisipol
  • Makalah Hadist
  • Makalah Hukum
  • Makalah Kimia
  • Makalah Komunikasi
  • Makalah Kebidanan
  • Makalah Kedokteran
  • Makalah Kesehatan
  • Makalah Matematika
  • Makalah MIPA
  • Makalah Pendidikan Islam
  • Makalah Pertanian
  • Makalah Peternakan
  • Makalah Pendidikan Nonformal
  • Makalah PKN
  • Makalah Profesi Keguruan
  • Makalah Psikologi
  • Makalah Quran
  • Makalah Teknik
  • Makalah Teknologi Pendidikan
ARSIP DATA
  • Regional
  • Nasional
  • International
  • Beasiswa
  • Video
  • Artikel
  • Al-Islam
  • Direktori Doktor
  • Direktori Guru Besar
  • Dunia Unik
  • Humor
  • Info Pendidikan Jatim
  • Iptek
  • Kesehatan
  • T o k o h
  • Makam
  • Masjid
  • Lomba/Olimpiade
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pengumuman
  • Prestasi
  • Seminar/Simposium
  • Wirausaha
INFO PENDIDIKAN DAERAH
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • NTB & NTT
  • Sulawesi & Sumatera
STATISTIK COUNTER
LINKS
  • BAN Perguruan Tinggi
  • Buku Sekolah Elektronik
  • Ditjen Pendidikan Menengah
  • Ditjen Pendidikan Tinggi
  • Kemdikbud
  • Komite Akreditasi Nasional
  • Kopertis Wilayah II
  • Kopertis Wilayah III
  • Kopertis Wilayah V
  • Kopertis Wilayah VI
  • Kopertis Wilayah VII
  • No. Pokok Sekolah Nasional
  • Paud Nonformal & Informal
  • Sertifikasi Guru
  • www.kompasberita.com
  • www.puisinet.com

Memakai Celana di Bawah Lutut

Diposting oleh rulam Tanggal: 3 August 2011 | Kategori: Arsip al-Islam | Sudah dilihat 14 kali |

Muhammad Taqiyyuddin Alawiy

TaqiyudinMemakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Digg this post Bookmark to delicious Stumble the post Add to your technorati favourite Subscribes to this post
« Kubu Raya Miliki Perguruan Tinggi Baru
Membentuk Muslim Sejati »
Copyright © 2011. infodiknas.com. Kontak info Rulam Ahmadi - rulamahmadi@infodiknas.com - 081333052032 - 03417699996 (flexi)-
Themes Designed by: Elegant WP Themes | Supplied by Web Hosting | ReEdit for Infodiknas.com by Tricks-Collections.Com