• Home
  • Kirim Puisi
  • Kontak
  • Pasang Iklan?
  • Profil
  • Mail
Alamat Lembaga Pendidikan
  • kb.tk.sd.sltp.slta.pt.kursus. pesantren
DIKLAT & PENELITIAN
  • Dosen & Matakuliah
  • Diklat
  • Metodologi Penelitian
  • Penelitian Tindakan Kelas
  • Penelitian Tindakan Sekolah
  • Pengelolaan Kelas
  • Bimbingan Belajar
KARYA TULIS
  • Cara Kirim Karya Tulis
  • Definisi dan Teori
  • Jurnal Online
  • Bacaan Anak
  • Gambar Karya Murid
  • Skripsi
  • Tesis
  • Disertasi
  • Cerita Pendek
  • Puisi
  • Makalah Akhwal Syahsiah
  • Makalah Administrasi
  • Makalah Bahasa Arab
  • Makalah Bahasa Indonesia
  • Makalah Bahasa Inggris
  • Makalah Bimbingan&Konseling
  • Makalah Biologi
  • Makalah Ekonomi
  • Makalah Farmasi
  • Makalah Filsafat
  • Makalah Fisika
  • Makalah Fisipol
  • Makalah Hadist
  • Makalah Hukum
  • Makalah Kimia
  • Makalah Komunikasi
  • Makalah Kebidanan
  • Makalah Kedokteran
  • Makalah Kesehatan
  • Makalah Matematika
  • Makalah MIPA
  • Makalah Pendidikan Islam
  • Makalah Pertanian
  • Makalah Peternakan
  • Makalah Pendidikan Nonformal
  • Makalah PKN
  • Makalah Profesi Keguruan
  • Makalah Psikologi
  • Makalah Quran
  • Makalah Teknik
  • Makalah Teknologi Pendidikan
ARSIP DATA
  • Regional
  • Nasional
  • International
  • Beasiswa
  • Video
  • Artikel
  • Al-Islam
  • Direktori Doktor
  • Direktori Guru Besar
  • Dunia Unik
  • Humor
  • Info Pendidikan Jatim
  • Iptek
  • Kesehatan
  • T o k o h
  • Makam
  • Masjid
  • Lomba/Olimpiade
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pengumuman
  • Prestasi
  • Seminar/Simposium
  • Wirausaha
INFO PENDIDIKAN DAERAH
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • NTB & NTT
  • Sulawesi & Sumatera
STATISTIK COUNTER
LINKS
  • BAN Perguruan Tinggi
  • Buku Sekolah Elektronik
  • Ditjen Pendidikan Menengah
  • Ditjen Pendidikan Tinggi
  • Kemdikbud
  • Komite Akreditasi Nasional
  • Kopertis Wilayah II
  • Kopertis Wilayah III
  • Kopertis Wilayah V
  • Kopertis Wilayah VI
  • Kopertis Wilayah VII
  • No. Pokok Sekolah Nasional
  • Paud Nonformal & Informal
  • Sertifikasi Guru
  • www.kompasberita.com
  • www.puisinet.com

Kajian Yuridis Efektifitas Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia (Studi Kasus Tragedi Bom Bali Tahun 2002)

Diposting oleh rulam Tanggal: 15 June 2011 | Kategori: Arsip Skripsi Hukum | Sudah dilihat 17 kali |

SKRIPSI

Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana (SI) pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Bangka Belitung.

Oleh M. Zainul Arifin ( Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Bangka Belitung, Pangkalpinang)

#

ABSTRAK

M. Zainul Arifin,

KAJIAN YURIDIS EFEKTIFITAS PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

(Studi Kasus Tragedi Bom Bali Tahun 2002)

#

Skripsi. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial. 2011

Kata Kunci : terorisme, penangulangan tindak pidana dan

Undang-undang Nomor 15 tahun 2003. Studi komperatif

Terorisme menurut hukum Internasional adalah mengenai terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi hukum terorisme itu. Masing-masing negara mendefinisikan menurut hukum nasionalnya untuk mengatur, mencegah dan menanggulangi terorisme. Kata teroris dan terorisme berasal dari kata latin terrere yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga bisa menimbulkan kengerian. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa. Permasalahan yang diambil yaitu Bagaimanakah efektifitas dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia  dan Apa faktor penghambat penanggulangan tindak pidana terorisme dan bagaimana upaya hukum dalam minimalisir tindak pidana terorisme. Tujuan penelitian ini untuk mengeatahui seberapa efektifitasya penanggulangan terorisme di Indonesia sehingga diharapkan kejahatan terorisme di Indonesia dapat teratasi. Selain dari pada itu penulisan ini juga untuk mengetahui apa saja faktor penghambat penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia. Terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun masyarakat Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya dari setiap ancaman terorisme baik yang bersifat Nasional maupun Internasional. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 merupakan produk hukum hasil dari legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia dan juga melawan terorisme Internasional yang kemungkinan terjadi di Indonesia.

ABSTRACT


M. Zainul Arifin,
STUDY OF CRIME PREVENTION EFFECTIVENESS JURIDICAL TERRORISM IN INDONESIA
(Case Study Tragedy Bali bombings of 2002)

Thesis. Faculty of Law and Social Sciences. 2011
Keywords: terrorism, crime and penangulangan
Act No. 15 of 2003. Comparative study

Terrorism according to international law on terrorism is not necessarily negate the legal definition of terrorism. Each country defines its national law to regulate, prevent and combat terrorism. The word terrorist and terrorism comes from the Latin word which roughly means terrere make shaking or vibrating. The word can also lead to the horror of terror. However, until now there is no definition of terrorism that could be universally accepted. Basically, the term terrorism is a concept that has a connotation that is sensitive because of terrorism resulted in the emergence of victims are innocent civilians. How problems in this research was the effectiveness in the response to criminal acts of terrorism in Indonesia and what inhibiting factors overcoming criminal acts of terrorism and how to minimize the efforts of law in criminal acts of terrorism. The purpose of this study was to mengeatahui how efektifitasya counter-terrorism in Indonesia, so expect the crime of terrorism in Indonesia can be resolved. In addition, the writing is also to know what are the factors inhibiting the crime prevention of terrorism in Indonesia. Terrorism is a crime that is very frightening for citizens of the world and the people of Indonesia. Republic of Indonesia, as mandated by the Act of 1945 shall protect the whole Indonesian people and the entire country of Indonesia. Therefore, States parties are obliged to protect all citizens from any threat of terrorism both National and International. Act No. 15 of 2003 is a legal product results from legeslasi House of Representatives in an effort to tackle criminal acts of terrorism in Indonesia and also against international terrorism that might occur in Indonesia.

.

#

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang Masalah

Di setiap Negara tidak dapat lepas dari tindakan-tindakan melanggar hukum baik secara pidana maupun perdata. Namun yang menjadi keresahan masyarakat adalah maraknya tindakan pidana. Tindakan yang dapat mengganggu kepentingan orang lain, hal ini dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

Perbuatan jahat merupakan fenomena sosial yang senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat dan akan selalu terjadi dan dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia ini. Perbuatan jahat atau kejahatan dirasakan sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman hidup masyarakat. Pada hakekatnya suatu masyarakat selalu menginginkan adanya kehidupan yang tenang dan teratur, harmonis dan tentram serta jauh dari gangguan kejahatan yang mengancam kehidupan masyarakat. Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi internasional yang sangat menakutkan masyarakat.[1] Di berbagai negara di dunia telah terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Hal ini menyebabkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam kongresnya di Wina Austria tahun 2000 mengangkat tema The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders, antara lain menyebutkan terorisme sebagai suatu perkembangan perbuatan dengan kekerasan yang perlu mendapat perhatian.

Menurut Muladi, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (Extraordinary Measure) karena berbagai hal :[2]

  1. Terorisme merupakan perbuatan bahaya terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup (the righat to life) dan hak asasi manusia untuk bebas dari rasa takut.
  2. Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah.
  3. Kemungkinan digunakan senjata-senjata pemusnah missal dengan memanfaatkan teknologi modern.
  4. Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan baik yang bersifat nasional maupun internasional.
  5. Dapat membahayakan  perdamayan dan keamanan internasional.

Kejahatan yang terjadi di dalam suatu negara tidak lagi hanya dipandang sebagai yurisdiksi satu negara tetapi bisa diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana lebih dari satu negara.

Menurut Romli Atmasasmita dalam perkembangannya kemudian dapat menimbulkan konflik yurisdiksi yang dapat mengganggu hubungan internasional antara negara-negara yang berkepentingan di dalam menangani kasus-kasus tindak pidana berbahaya yang bersifat lintas batas teritorial. Kejahatan terorisme menggunakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara yang sangat mengancam ketentraman dan kedamaian dunia.[3]

Masalah terorisme adalah merupakan suatu ancaman yang nyata dan kemungkinan akan menjadi ancaman yang tetap serius ke depan oleh karena itulah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli 2010.

Kejahatan terorisme juga telah terjadi di Indonesia dan juga telah memakan korban orang yang tidak berdosa baik warga negara Indonesia sendiri maupun warga negara asing. Tragedi Bom Bali yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2002 di Kecamatan Kuta, Bali. Menjelang tengah malam tiba-tiba sebuah bom meledak di Sari Club dan Paddy’s Pub, tempat berkumpul para turis asing berpesta pora.

Kejadian aksi teror yang ada di Indonesia menimbulkan rasa simpati dan tekanan dunia internasional untuk memberantas dan mencari pelaku   terorisme tersebut. Bahkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengeluarkan 2 (dua) buah Resolusi yaitu Resolusi Nomor 1438 Tahun 2002 yang mengutuk dengan keras peledakan Bom di Bali, menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam kepada pemerintah dan rakyat Indonesia serta para korban dan keluarganya, sedangkan Resolusi Nomor 1373 Tahun 2002 berisikan seruan untuk bekerjasama dan mendukung serta membantu pemerintah Indonesia untuk menangkap dan mengungkap semua pelaku yang terkait dengan peristiwa tersebut dan memproses pelaku yang terkait dengan peristiwa tersebut ke pengadilan.

Pada Pembukan Undang-undang Dasar 1945 tersirat bahwa pemerintah Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional maupun internasional dan berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara serta memulihkan keutuhan dan integritas nasional dari ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.

Tindak Pidana Terorisme yang selama ini terjadi telah menggangu kemanusian keamanan dan ketertiban masyarakat, serta telah menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan Negara sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme guna memelihara kehidupan yang aman damai dan sejahtera terorisme adalah  musuh bersama bangsa Indonesia musuh kemanusiaan, dan musuh dunia.

Ada dua alasan penting yang menjadi terorisme musuh bersama bangsa Indonesia, keterangan pemerintah tentang diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.[4] Pertama, Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua merasa lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kedua, Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan terorganisasi yang mempunyai jaringan luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Sejak itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Anti Terorisme, seiring dengan itu Presiden mengeluarkan Inpres No 4 Tahun 2002, yang menugaskan Menko Polkam untuk melakukan dua hal sebagai berikut :[5]

  1. Merumuskan Kebijakan dan Strategi Nasional Pemberantasan Terorisme.
  2. Mengkoordinasikan semua langkah-langkah operasional pemberantasan terorisme.

Untuk merealisasikan Inpres tersebut dibentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). Kebijakan pemerintah dalam pemberantasan terorisme dititik beratkan kepada dua hal yaitu :

  1. Upaya Penegakkan hukum secara adil dan transparan.
  2. Upaya Counter Radikalisme (Program Deradikalisasi) untuk menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksi terorisme.[6]

Dalam perkembangan ketatanegaraan selanjutnya kedua buah Perpu tersebut setelah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat pada akhirnya disetujui menjadi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang No 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2002 yang kemudian disetujui menjadi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu Undang-undang No 15 Tahun 2003 secara spesifik juga memuat perwujudan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Convention Against Terorisme Bombing (1997) dan Convention on the Suppression of Financing Terorism (1997),[7] antara lain memuat ketentuan-ketentuan tentang lingkup yuridiksi yang bersifat transnasional dan internasional serta ketentuan-ketentuan khusus terhadap tindak pidana terorisme internasional. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 juga mempunyai kehususan, antara lain :

  1. Merupakan ketentuan payung hukum terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme.
  2. Memuat ketentuan khusus tentang perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa yang disebut safe guarding rules.
  3. Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini juga ditegaskan bahwa tindak pidana yang bermotif politik atau yang bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerjasama bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
  4. Memuat ketentuan yang memungkinkan Presiden membentuk satuan tugas anti teror dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik (sunshine principle) dan atau prinsip pemberantasan waktu efektif (sunset principle) yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang satuan tugas bersangkutan. Memuat ketentuan tentang yuridiksi yang didasarkan kepada asas teritorial, asas ekstrateritorial dan asas nasional aktif sehingga diharapkan dapat secara efektif memiliki daya jangkauan terhadap Tindak Pidana Terorisme.
  5. Memuat ketentuan tentang pendanaan untuk kegiatan teroris sebagai tindak pidana terorisme sehingga sekaligus juga membuat Undang-undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  6. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku bagi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, baik melalui unjuk rasa, protes, maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat advokasi.
  7. Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetap dipertahankan ancaman sanksi pidana yang minimum khusus untuk memperkuat fungsi penjeraan terhadap para pelaku Tindak Pidana Terorisme.
  8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini merupakan ketentuan khusus yang diperkuat sanksi pidana dan sekaligus merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang bersifat koordinatif (coordinating act) dan berfungsi memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme.

Menurut Barda Nawawi Arief,[8] kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan (politik kriminal) pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfere) Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa tujuan akhir dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan untuk menggali tindak pidana terorisme juga terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yaitu dalam Buku II Bab I Bagian Keempat tentang Tindak Pidana Terorisme khususnya Pasal 242 sampai dengan Pasal 251.[9]

Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan penanggulangan kejahatan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan secara garis besar meliputi : [10]

  1. Perencanaan atau kebijakan tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa yang akan ditanggulangi karena dipandang membahayakan atau merugikan.
  2. Perencanaan atau kebijakan tentang sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku perbuatan terlarang itu (baik berupa pidana atau tindakan) dan sistem penerapan.
  3. Perencanaan atau kebijakan tentang prosedur atau mekanisme peradilan pidana dalam rangka proses penegakan hukum pidana Kebijakan penegakan hukum pidana merupakan rangkaian proses yang terdiri dari 3 (tiga) tahap kebijakan, yaitu tahap kebijakan legislatif, tahap kebijakan yudikatif dengan aplikatif dan tahap kebijakan eksekutif dengan administratif.

Beberapa aksi  teror seperti, Bom Natal Tahun 2000, Bom Bali I Tahun 2002, Bom J.W Marriot Tahun 2003, Bom Kedutaan Besar Australia Tahun 2004, Bom Bali II Tahun 2005, serta aksi-aksi teror di Poso, semuanya dapat diselesaikan melalui penegakkan hukum dengan adil dan transparan, akan tetapi kenyataannya gerakan kelompok radikal masih terus berlangsung. Propaganda untuk melakukan teror dan aksi-aksi kekerasan masih terus berlangsung. Rekruitment baru masih dilakukan dan rencana-rencana aksi masih tetap ada. Gerakan yang berlatar belakang ideologi tidak akan berhenti dengan tertangkapnya para pelaku. Selama ideologi radikal tidak bisa dinetralisir mereka akan terus melakukan aksinya.

Menurut Prof. Dr. Farouk Muhammad, ada dua penyebab terjadinya perbuatan melakukan kejahatan terorisme yaitu Teror merupakan reaksi jahat terhadap aksi yang dipandang lebih jahat oleh pelaku, sehingga bukan merupakan kejahatan yang berdiri sendiri (interactionism) dan dapat dikelompokkan ke dalam kejahatan balas dendam (hate crimes).[11] Pertama, pandangan lebih jahat itu sendiri lebih merupakan persepsi dari pada fakta. Prasyarat utama bagi terjadinya teror adalah sikap atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang bahkan kebijakan penguasa (negara) yang dipandang secara subyektif oleh pelaku atau kelompok pelaku sebagai mendzolimi, semena-mena, diskrimintaif atau tidak adil bagi pihak lain. Kedua, bahwa pelaku tidak mempunyai kemampuan untuk memberi reaksi (jahat) secara langsung dan terbuka sementara di lain pihak tidak tersedia legitimate means untuk mengoreksi sikap atau perbuatan dan atau kebijakan dimaksud. Kedua kondisi itulah yang merupakan akar permasalahan yang menumbuhkan perbuatan teror.

Dalam bentuk yang paling sederhana, teror dijumpai dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, misalnya yang dilakukan seseorang terhadap sebuah keluarga dalam bentuk fitnah, kabar bohong dan atau hasutan atau ancaman melalui telpon. Yang paling kompleks adalah pembajakan pesawat dan peyerangan atau pemboman bunuh diri. Yang terakhir ini baru dikenal dengan terorisme. Disebut terorisme karena dipandang sebagai suatu yang digandrungi (menjadi suatu paham atau isme) dengan menggunakan terror sebagai sarana pemaksa kehendak dalam peyelesaiyan suatu permasalahan. Tujuan teror adalah terwujudnya cita-cita yang hendak diperjuangkan oleh pelaku dalam kasus pembajakan misalya, adalah tuntutan pembebasan rekan seperjuangan yang ditahan oleh penguasa atau lawan.

Dalam Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang No 1 tahun 2002 Pasal I yang dimaksud dengan Tidak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini. Adapun ancaman pidana yang melakukan tindak pidana terorisme Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Oleh sebab itu, dalam skripsi ini akan dianalisa mengenai KAJIAN YURIDIS EFEKTIFITAS PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA, dengan melihat contoh kasus Tragedi Bom Bali secara umum, dengan menitik beratkan pada tragedi Bom Bali.

1.2.  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas, timbul beberapa masalah yang perlu dikaji dalam penulisan skripsi ini antara lain :

  1. Bagaimanakah Efektifitas dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia?
  2. Apa faktor penghambat Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana upaya hukum dalam menimalisir Tindak Pidana Terorisme?

1.3.   Tujuan dan Manfaat Penelitian

Dari uraian permasalahan pada skripsi ini maka tujuan penulisan skripsi ini antara lain :

  1. Untuk mengetahui Efektifitasya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.
  2. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan upaya hukum dalam menimalisir Tindak Pidana Terorisme.

Manfaat penelitian ini antara lain adalah :

  1. Kegunaan Teoritis
    1. Penulisan dalam skripsi ini dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk mengembangkan ilmu hukum pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme.
    2. Penulisan ini dapat melengkapi hasil-hasil penulisan lain yang berkaitan dengan usaha Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
    3. Kegunaan praktis
      1. Dari hasil penulisan dapat diharapkan adanya diketahui efektifitas dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
      2. Dari hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan wacana atau sumbangan pemikiran faktor-faktor terjadinya atau penghambat terorisme didalam penegakan hukum Tindak Pidana Terorisme.

1.4.  Kerangka Teori

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa, Negara Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka Indonesia harus berperan aktif dan berkontribusi di dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia sebagaimana yang telah tertuang di dalam piagam PBB. Indonesia bersikap dan mendorong agar PBB berperan secara aktif dan konstruktif di dalam upaya pemberantasan terorisme internasional. Indonesia juga berpendapat bahwa langkah-langkah yang bersifat multilateral perlu lebih dikedepankan. Indonesia tidak boleh hanya memerangi terorisme yang terlihat di permukaan, tetapi juga harus menyentuh akar masalah dan penyebab utamanya, seperti ketimpangan dan ketidak adilan yang masih dirasakan oleh banyak kalangan di masyarakat Indonesia.[12]

Komitmen masyarakat internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan terorisme sudah disajikan dalam berbagai konvensi internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan, bahwa terorisme merupakan kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia, oleh karenanya maka seluruh anggota PBB termasuk Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk terorisme dan menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk mencegah dan memberantas terorisme melalui pembentukan peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan terorisme di Negara Indonesia.

Perkembangan saat ini Indonesia lebih maju didalam bidang teknologi dan terasportasi, sehingga dapat mempermudah para peneror untuk masuk dan keluar dari republik ini. Maka yang perlu diperhatikan dalam hal penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan perlu dilakukan. Adanya aksi terorisme yang terjadi di Indonesia beberapa baru-baru ini telah membuat pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukum kepolisian menempatkan terorisme sebagai tindak pidana dengan status Kejahatan nasional yang berlevel internasional.

Dengan demikian pengaturan hukum mengenai kejahatan terorisme perlu mendapat perhatian ekstra dan kepentingan internasional di samping juga memperhatikan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Indonesia perlu bekerja sama menangani masalah terorisme dengan mengingat aksi-aksi terorisme sampai dengan sekarang ini masih terus terjadi dan meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya serta semakin menjadi ancaman serius terhadap prinsip-prinsip perdamaian dunia sebagaimana tertulis didalam Piagam PBB dan UUD 1945.

Pendekatan komprehensif untuk mengatasi terorisme merupakan suatu hal yang sangat penting mengingat multi aspek yang melingkupi kejahatan terorisme berbagai aksi-aksi terorisme yang sudah tidak mengenal batas-batas Negara merupakan fakta yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia maupun masyarakat internasional, oleh karena itu mutlak dilakukan aktifitas bersama baik melalui kerjasama bilateral maupun multilateral untuk mengatasi terorisme melalui penegakan hukum (Law Enforcement), intelijen (Intelligence) dan keamanan (Security).

Didalam penanggulanagn tindak pidana terorisme pemerintah Indonesia harus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya aksi-aksi terror belakangan ini, salah satunya upaya pendekatan dari segi agama, sebab isu terorisme di Indonesia sering mangatas namakan agama Islam, ini menjadi masalah yang mesti dijawab pemerintah Indonesia yang sebagian besar merupakan komunitas masyarakat beragama Islam terbesar didunia.

Terorisme adalah suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, secara akademis terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime dan dikategorikan pula sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity. Mengingat kategori yang demikian maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara biasa sebagaimana menangani tindak pidana pencurian, pembunuhan atau penganiayaan.[13]

Indonesia dan berbagai negara di dunia sesungguhnya telah berkeinginan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan terorisme jauh sebelum terjadinya peristiwa 11 September 2001 di New York, Amerika Serikat dan peledakan bom di Kuta Bali tanggal 12 Oktober 2002.[14]

Kedua peristiwa tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap keselamatan jiwa manusia tanpa pandang bulu terhadap korbannya. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (Extra Ordinary Measure). Sehubungan dengan hal tersebut Muladi mengemukakan, setiap usaha untuk mengatasi terorisme, sekalipun dikatakan bersifat domestik karena karakteristiknya mengandung elemen Etno Socio or Religios Identity.[15]

Sejalan dengan itu Romly Atmasasmita mengatakan bahwa dari latar belakang sosiologis, terorisme merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat baik nasional maupun internasional, bahkan sekaligus merupakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Masyarakat Indonesia yang bersifat multi etnik dan multi agama, terdiri dari ratusan suku pulau dan terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) merupakan sasaran yang sangat srategis kegiatan terorisme.[16]

Dalam menghadapi terorisme di Indonesia Romly Atmasasmita mengemukakan dengan mempertimbangkan latar belakang filosofis, sosiologis dan yuridis diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang memiliki visi dan misi serta terkandung prinsip-prinsip hukum yang memadai sehingga dapat dijadikan penguat bagi landasan hukum bekerjanya sistem peradilan pidana yang di mulai dari tingkat penyidikan sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan.

Undang-undang tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang berkembang dan diperlukan masyarakat dan bangsa Indonesia baik pada masa kini maupun pada masa yang mendatang, dan sekaligus juga dapat mencerminkan nilai-nilai yang berlaku universal dan diakui masyarakat internasional.[17]

Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan pada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang karena Pertama, masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dengan beragam agama resmi yang diakui pemerintah dan mendiami ratusan ribu pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara serta ada yang letaknya berbatasan dengan negara lain. Kedua, dengan karakteristik masyarakat Indonesia tersebut seluruh komponen bangsa Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan menghadapi segala bentuk kegiatan yang merupakan tindak pidana terorisme yang bersifat internasional. Ketiga, konflik-konflik yang terjadi akhir-akhir ini sangat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan kemunduran peradaban dan dapat dijadikan tempat yang subur berkembangnya tindak pidana terorisme yang bersifat internasional baik yang dilkukan oleh warga negara Indonesia maupun yang dilakukan oleh orang asing.

Usaha pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ketiga tujuan tersebut di atas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi peradaban umat manusia dan memiliki cita perdamaian dan mendambakan kesejahteraan serta memiliki komitmen yang kuat untuk tetap menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat di tengah-tengah gelombang pasang surut perdamaian dan keamanan dunia.

Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia bukan merupakan masalah hukum dan penegakan hukum semata karena juga terkait masalah sosial kenegaraan, budaya, ekonomi dan juga keterkaitannya dengan pertahanan negara. terdapat banyak cara atau upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat maupun negara untuk melakukan pemberantasan terorisme dan penaggulangan terhadap kejahatan lainnya. Namun usaha tersebut tidak dapat menghapuskan secara tuntas kejahatan yang ada. mungkin hanya dapat mengurangi kuantitasnya. Salah satu cara menanggulangi terorisme adalah dengan menggunakan hukum pidana (Penal Policy). Menurut Marc Ancel, Penal Policy didefinisikan sebagai suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik.[18] Yang dimaksud dengan peraturan hukum positif adalah peraturan perundang-undangan pidana. Dengan demikian istilah penal policy sama dengan istilah kebijakan atau politik hukum pidana.

Menurut Sudarto kebijakan hukum pidana mengandung arti bagaimana mengusahakan atau merumuskan suatu peraturan perundang-undangan yang baik yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan datang.[19]

Menurut A. Mulder yang namanya straf rechtpolitiek merupakan garis kebijakan untuk menentukan tentang :

  1. Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah dan diperbaharui.
  2. Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
  3. Cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.[20]

Marc Ancel, berpendapat bahwa setiap masyarakat yang teroganisir memiliki sistem hukum pidana yang terdiri dari :

  1. Peraturan-peraturan hukum pidana dan sanksinya.
  2. Suatu prosedur hukum pidana.
  3. Suatu mekanisme pelaksanaan hukum pidana.[21]

Kebijakan hukum pidana memasuki kebijakan dan mengenai dua masalah sentral di atas harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) seperti yang dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief, diantara ketiga tahap fungsionalisasi hukum pidana yakni tahap formulasi (kebijakan legislatif) tahap aplikasi (kebijakan yudikatif atau yudisial) dan tahap eksekusi (kebijakan eksekutif atau administratif) merupakan tahap yang paling strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana (penal policy).[22]

Oleh karena itu, kesalahan atau kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya penegakan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi.

Indonesia pada saat ini sudah memiliki peraturan untuk menanggulangi tindak pidana terorisme seperti tercantum di dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Pembuat undang-undang (legislatif) menempatkan Undang-undang No 15 Tahun 2003 ini sebagai peraturan hukum dan bersifat koordinatif yang berfungsi memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pembentukan Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan kepada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dan mendiami ratusan ribu pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, letaknya ada yang berbatasan dengan negara lain dan oleh karenanya seluruh komponen bangsa Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan akan adanya segala bentuk  kegiatan Tindak Pidana Terorisme.

Disamping itu konflik yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia berakibat sangat merugikan kehidupan bangsa Indonesia yang menyebabkan kemunduran peradaban yang pada akhirnya Indonesia akan dapat menjadi tempat subur berkembangnya terorisme baik yang dilakukan orang Indonesia sendiri maupun orang asing. Materi Undang-undang No 15 Tahun 2003 terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) pasal yang antara lain mengatur masalah ketentuan umum, lingkup berlakunya, kualifikasi Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Terorisme di sidang Pengadilan, Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi serta kerjasama Internasional. Ditinjau dari aspek Yuridis, Undang-undang No 15 Tahun 2003 mempunyai kekhususan meliputi.[23]

  1. Sebagai ketentuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme juga bersifat ketentuan khusus yang diperkuat sanksi pidana dan sekaligus koordinatif dan berfungsi memperkuat ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Adanya perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa yang disebut safe guarding rules.
  3. Adanya pengecualian bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik atau tindak pidana yang bermotif politik atas tindak pidana yang bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerja sama bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
  4. Ketentuan undang-undang ini memberi kemungkinan Presiden membentuk satuan tugas anti teror dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik (sun shine principle) dan atau prinsip pembatasan waktu efektif (sunset principle).
  5. Adanya kualifikasi bahwa pendanaan untuk kegiatan terorisme sebagai tindak pidana terorisme.
  6. Dikenal, diakui dan dipertahankannya ancaman sanksi pidana dengan minimum khusus untuk memperkuat fungsi penjeraan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

Pasal 5 Undang-undang No 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa tindak pidana terorisme yang diatur didalam undang-undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik dan tindak pidana dengan tujuan politis yang menghambat ekstradisi. Harus diakui penjelasan undang-undang tersebut sangat disayangkan tidak dijelaskan tentang yang dimaksud tindak pidana politik dan tindak pidana dengan tujuan politik.

Hal ini merupakan konsekwensi dari adanya Pasal 103 KUHP karena KUHP sendiri bukan mengatur masalah ini. Dengan tidak adanya aturan atau pedoman pemidanaan ini maka tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang memberatkan).[24] Dilihat dari sudut kebijakan kriminal, maka upaya penanggulangan kejahatan termasuk tindak pidana terorisme dengan sarana hukum pidana (penal policy) bukan merupakan kebijakan yang strategis. Disamping itu Penal policy tetap diperlukan dalam penanggulangan kejahatan karena hukum pidana merupakan salah satu sarana kebijakan sosial untuk menyalurkan ketidaksukaan masyarakat (social dislike) atau pencelaan atau kebencian sosial (social disaproval/social abhorence) yang sekaligus juga diharapkan menjadi sarana perlindungan dengan sosial (social defence), Oleh karena itulah sering dikatakan bahwa penal policy merupakan bagian integral dari social defence policy.[25]

Persoalan terorisme yang sering melakukan teror di negri ini, selalu mengatas namakan agama Islam yang melakukan dengan mengatas namakan Jihat. Sesungguhnya solusi atau penyembuhan terhadap kejahatan terorisme ini bahkan untuk membentengi diri darinya adalah nasehat Islam yang lurus yang tiada melakukan dengan baik akan nasehat itu kecuali ulama Salaf Ar-Rabbani yang mana mereka telah menyampaikan nasehat dan bimbingannya kepada manusia dan memperingatkan serta menunjuki mereka kepada jalannya para nabi dan rasul yang mulia, yang Allah telah utus mereka sebagai penyeru dan pengajar kebaikan bagi manusia.

Jalan itu adalah wahyu ilahi yang dengannya tersucikan hati dari penyakit-penyakitnya dan ketenangan jiwa dari kebingungannya dan kegoncangan kecuali orang yang memang dikusai oleh nafsu angkara murka dan telah ditetapkan di dalam Lauhul Mahfudz sebagai orang yang sesat. Sesungguhnya hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala. Artinya : Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk (Al-Qashash : 56).[26]

1.5.   Metode Penelitian

  1. Metode Pendekatan

Metode pendekatan yang digunakan mengkaji penulisan ini adalah metode penulisan hukum yang disesuaikan dengan ilmu induknya yaitu ilmu hukum. Penulisan hukum dapat dibedakan menjadi penulisan hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Penulisan hukum normatif dilakukan dengan cara penulisan bahan pustaka yang merupakan data sekunder, sehingga penulisan yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis normatif.[27]

Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan hukum positif sebagai langkah awal penulisan sehingga  pendekatan yang diakukan secara yuridis normatif. Disamping itu penulisan ini juga memiliki sistematika hukum yang dipergunakan untuk menemukan pengertian-pengertian dasar dalam sistem hukum serta penulisan terhadap asas-asas hukum yang akan digunakan untuk memiliki penerapan asas-asas hukum pidana.

Studi perbandingan hukum (penelitian studi komprehensif) juga dilakukan untuk lebih menunjang hasil penulisan yaitu dengan cara mengembangkan dan menganalisa ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tindak pidana terorisme baik yang bersifat internasional berupa konvensi-konvensi internasional maupun dengan beberapa negara yang memiliki undang-undang terorisme.

  1. Jenis dan Sumber Data

Data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan sekunder merupakan sumber utama yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer antara lain dari konvensi-konvensi PBB yang berkaitan dengan terorisme internasional. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, KUHP, Intruksi Peresiden No 4 tahun 2002 tentang terorisme, Retifikasi Konfensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme No 6 tahun 2006, pendapat para pakar hukum dan lain-lainnya.

  1. Metode Pengumpulan Data

Studi dokumenter, studi kepustakaan merupakan sumber utama penulisan ini karena penulisan ini memusatkan pada data sekunder. Bahan-bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan, diteliti dan di telaah untuk disaripatikan dengan judul skripsi yaitu Kajian Yuridis Efektifitas Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Studi Kasus Tragedi Bom Bali tahun 2002).

  1. Analisa Data

Data yang telah diperoleh dalam penulisan ini disajikan secara kualitatif normatif. Penganalisaan data dilakukan secara kualitatif dengan melakukan analisa deskriptif yaitu berusaha memberikan data yang ada dan menilainya kemudian menganalisa masalah-masalah yang ada yang berkaitan dengan kebijakan penanggulangan terorisme dengan hukum pidana serta memberikan saran-saran untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam usaha penanggulangan terorisme tersebut.

BAB II

GAMBARAN UMUM TENTANG

TINDAK PIDANA TERORISME

2.1. Pengertian Tindak Pidana Terorisme

Usaha menanggulangi tindak pidana terorisme memerlukan kerja keras dari Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukumnya dan peran serta masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana terorisme. Menurut Sudarto tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana dan juga merupakan suatu pengertian yuridis. Istilah tindak pidana dipakai sebagai pengganti strafbaar feit dan hingga saat ini pembentuk undang-undang senantiasa menggunakan istilah tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.[28] Secara dogmatif masalah pokok yang berhubungan dengan Hukum Pidana ada 3 (tiga) hal, yaitu :[29]

  1. Perbuatan yang dilarang.
  2. Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu.
  3. Pidana yang diancamkan terhadap pelanggar itu.

Pengertian Tindak Pidana Terorisme menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 15 Tahun 2003 adalah Tindak Pidana Terorisme adalah suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Pasal 5 dari Undang-undang No 15 Tahun 2003 mengatur hal yang menarik dan bersifat khusus, yaitu Tindak Pidana Terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik, yang menghambat proses ekstradisi.

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 tersebut dimaksudkan agar tindak pidana terorisme tidak dapat berlindung di balik latar belakang, motivasi, dan tujuan politik untuk menghindarkan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan penghukuman terhadap pelakunya. Ketentuan ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain.

Pengecualian tindak pidana terorisme dari tindak pidana politik yang ada di Indonesia, ternyata berbeda dengan yang ada di negara lain.  Sebagai perbandingan misalnya yang diatur dalam Undang-undang Terorisme di Negara Inggris dan Negara Canada dan Singapura.[30]

  1. Negara Inggris, Terorism Act 2000. UK, Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri :

1.  Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagi seseorang tertentu yang didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik.

2.  Penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik.

3.  Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama atau ideologi.

4.  Penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang melibatkan senjata api dan bahan peledak.

  1. Negara Kanada, (Departemen of Justice) 2002. Tindak pidana terorisme merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan maksud untuk mencapai tujuan politik, agama atau ideologi yang mengancam masyarakat atau keamanan nasional dengan pembunuhan, secara serius menyakiti atau membahayakan seseorang, menyebabkan hak milik menjadi rusak secara serius, menyakiti atau dengan mengganggu barang-barang yang berguna, fasilitas atau sistem.
  2. Negara Singapura juga memasukkan dalam peraturannya mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme yang menyangkut terrorist act often contain elements of warfare, politics and propaganda, yang artinya suatu kejahatan yang bermotif politik yang dilakukan dengan propaganda-propaganda.

Dalam perundang-undangan terorismen, Singapura juga mengatur perlindungan terhadap diplomat-diplomat negara asing dan fasilitas-fasilitas internasional.[31] Ketentuan pengaturan tindak pidana terorisme dengan motif-motif politik sebagaimana terdapat di Inggris, Kanada dan Singapura sebagaimana tersebut di atas, kemungkinan didasarkan pada pandangan bahwa kejadian-kejadian terorisme yang seringkali terjadi banyak dilatar belakangi factor politik, bahkan agama atau ideologi tertentu.

Untuk Negara Indonesia yang multi etnis dan multi agama, terorisme tidak didasarkan pada faktor politik, agama maupun ideologi tetapi terfokus pada cara untuk melakukan tindak pidana terorisme yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan yang mempunyai akibat luar biasa yaitu hilangnya nyawa manusia atau rusaknya harta benda dan menimbulkan rasa takut terhadap manusia secara luar biasa. Menurut Undang-undang No 15 Tahun 2003, perbuatan-perbuatan yang melanggar dan berhubungan dengan tindak pidana terorisme dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :

  1. Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam Bab III dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 19.
  2. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam Bab III dari Pasal 20 sampai dengan Pasal 24. Kelompok pertama memuat 35 (tiga puluh lima) perumusan Tindak    Pidana Terorisme dari Pasal 6 (termasuk juga percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat). Kedua mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.

2.2.   Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme

Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa : Tindak Pidana Terorisme adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Menurut Dr. Simons menyebutkan adanya unsur objektif dan unsur subyektif dalam strafbaar feit yaitu :[32]

  1. Unsur Objektif dari strafbaar feit, adalah :
  2. Perbuatan orang.
  3. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
  4. Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
    1. Unsur Subyektif dari Strafbaar feit adalah :
      1. Orang yang mampu bertanggung jawab.
      2. Adanya kesalahan (dolus atau culpa).

Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme yang terdapat dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003 akan dibahas dalam dua bagian yaitu : unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme dan tindak pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme.

  1. Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme,

menurut Pasal 6 : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror  atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Unsur-unsur Pasal 6 adalah sebagai berikut :

1)            Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

2)            Menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.

3)            Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. Dari rumusan Pasal 6 yang berbunyi : ………… dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal……….dst, menunjukkan bahwa Pasal tersebut dirumuskan secara materil. Jadi yang dilarang adalah akibat yaitu timbulnya suasana teror atau rasa takut atau timbulnya korban yang bersifat massal. Dengan perumusan sebagai delik materil, maka perlu dibuktikan adalah akibat yaitu :

  1. Menimbulkan suasana teror  atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
  2. Menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
  3. Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Dari akibat tersebut di atas terdapat hubungan kausal dengan perbuatan pelaku yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam teori hukum pidana untuk menentukan hubungan kausal terdapat 3 (tiga) aliran, yaitu :[33]

  1. Teori Ekuivalensi. Teori ini mengatakan bahwa tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu syarat tidak ada, maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat, baik positif maupun negatif, untuk timbulnya suatu akibat itu adalah sebab, dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan, maka tidak akan terjadi akibat konkrit, seperti yang senyata-nyatanya menurut waktu, tempat keadaannya.
  2. Teori Individualisasi. Teori ini memilih secara post factum (in concreto), artinya setelah peristiwa konkrit terjadi, dari serentetan faktor yang aktif dan pasif dipilih sebab yang paling menentukan dari peristiwa tersebut, sedangkan faktor-faktor lainnya hanya merupakan syarat belaka. Teori ini meninjau secara konkrit mengenai perkara tertentu saja dan dari rangkaian sebab-sebab yang telah menimbulkan akibat, dicari sebab-sebab yang dalam keadaan tertentu paling menentukan untuk terjadinya akibat.
  3. Teori Generalisasi. Teori ini melihat secara ante factum (sebelum kejadian /in abstracto) diantara serangkaian syarat itu ada perbuatan manusia yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa, atau menurut perhitungan yang layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu. Dalam teori ini dicari sebab yang adequat untuk timbulnya akibat yang bersangkutan (ad-acquare artinya dibuat sama). Oleh karena itu teori ini disebut teori adaequat (teori adekwat adaquanztheorie).

Setelah memahami metode pembuktian dari suatu rumusan delik, maka selanjutnya, dalam rangka penerapan fakta hukum kepada unsur tindak pidana, perlu dipahami pengertian dari unsur rumusan tindak pidana. Hal ini dilakukan dengan mempergunakan metode penafsiran hukum, antara lain penafsiran gramatikal, penafsiran bahasa, penafsiran sistematis, penafsiran historis, penafsiran teleologis, penafsiran sosiologis dan sebagainya.

Menurut penjelasan Pasal 6, yang dimaksud dengan kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup adalah tercemarnya atau rusaknya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Termasuk merusak atau menghancurkan adalah dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi dan atau komponen lain yang berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara atau air permukaan yang membahayakan terhadap orang atau barang.

Menurut Pasal 7 : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Permasalahan yang timbul untuk membuktikan unsur ini, apakah harus dibuktikan berdasarkan niat terdakwa yaitu tujuan untuk maksud yang hendak dicapai pelaku atau kah dari keadaan obyektif yaitu yang sesungguhnya terjadi sebagai akibat dari perbuatan pelaku. Menurut Ramelan, dalam hal akibat belum terjadi, maka unsur dimaksud harus diartikan secara sempit yaitu dibuktikan berdasarkan tujuan atau maksud yang hendak dicapai pelaku. Dalam hal akibat telah timbul, unsur maksud diartikan secara luas yaitu yang telah terjadi sebagai realisasi maksud atau niat pelaku.[34]

Menurut Pasal 8 : Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang :

  1. a. Menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut.
  2. b. Menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut.

c. Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru.

  1. d. Dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

e. Dengan sengaja atau melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak.

f. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidakdapat dipakainya pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau dipertanggungkan muatannya maupun upah yang diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan.

  1. g. Dalam pesawat udara dengan perbuatan melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
  2. h. Dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan.

i. Melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

j. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika

Jadi menurut penjelasan Pasal 8 Undang-undang No 15 Tahun 2003, ketentuan ini merupakan perjabaran dari tindak pidana tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana atau Prasarana Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX A Buku II Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 9 : Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Unsur-unsur dari Pasal 9 adalah :

1)      Melawan hukum.

2)      Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia.

3)      Sesuatu senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya.

4)      Dengan maksud untuk melakukan Tindak Pidana terorisme.

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal ini adalah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam rumusan Tindak Pidana ini, pembuat undang-undang merasa perlu untuk mencantumkan unsur melawan hukum. Mungkin pembuat undang-undang berpendirian dengan tidak dicantumkannya unsur tersebut dikhawatirkan orang yang mempunyai kewenangan dan melakukan perbuatan itu akan dapat dipidana pula. Dengan dicantumkannya unsur melawan hukum dalam rumusan pasal ini maka harus dibuktikan bahwa pelaku memang tidak berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 9 ini hampir serupa dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak.[35] Perbedaannya adalah dalam Pasal 9 ini terdapat rumusan bahan-bahan lainnya yang berbahaya serta mengharuskan adanya maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme. Pengertian mengenai bahan peledak terdapat dalam Pasal 1 angka 12 undang-undang ini, yaitu :  bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan. Menurut penjelasan Pasal 9, yang dimaksud dengan bahan-bahan lainnya yang berbahaya adalah termasuk gas beracun dan bahan kimia yang berbahaya.

Menurut Pasal 10 : Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimi, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Unsur-unsur dari Pasal 10 adalah :

1)      Dengan sengaja menggunakan,

-      Senjata kimia.

-      Senjata biologis.

-      Radiologi.

-      Mikroorganisme.

-      Radioaktif atau komponennya.

2)       Sehingga :

-      Menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara  meluas menimbulkan.

-      Korban yang bersifat missal.

-      Membahayakan terhadap kesehatan.

-      Terjadi kekacauan terhadap, kehidupan, keamanan dan hak-hak orang atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap, obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Pengertian mengenai obyek-obyek vital yang strategis, kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup dan fasilitas publik, sama dengan yang telah dikemukakan sebelumnya. Menurut penjelasan Pasal 10, ketentuan Pasal ini diambil dari Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, yang diselenggarakan di Wina, Austria Tahun 1979 yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No 49 Tahun 1986.

Menurut Pasal 11 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Unsur-unsur dari Pasal 11 adalah dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan (sebagian atau seluruh dana itu) untuk melakukan salah satu tindak pidana terorisme dalam Pasal 6 Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10.

Perbuatan yang dilarang dalam rumusan pasal ini adalah menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10. Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang untuk membiayai melakukan perbuatan dimaksud.

Dihubungkan dengan unsur-unsur lainnya, unsur dengan sengaja diletakkan di muka unsur-unsur lainnya. Dengan demikian unsur dengan sengaja meliputi atau mempengaruhi semua unsur yang letaknya di belakang. Hal ini dapat diartikan bahwa perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini pelaku menghendaki menyediakan atau mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Pelaku juga mengetahui bahwa penyediaan atau pengumpulan dana tersebut akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, atau pelaku setidaknya patut mengetahui bahwa dana tersebut akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas.

Dalam hal ini terdapat unsur kelalaian, namun menurut perhitungan yang layak pelaku dapat menduga bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut Pasal 12 : Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan :

  1. a. Tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki, menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahannuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan kerusakan harta benda.
  2. b. Mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.

c. Penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.

  1. d. Meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi.

e. Mengancam :

  1. 1. Menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda.
  2. 2. Melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang lain, oganisasi internasional atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
  3. 3. Mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c dan ikut serta dalam melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f.

Menurut Pasal 13 : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan : memberikan atua meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme; menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Menurut Pasal 14 : Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pasal 11, dan Pasal 12 itu, harus berasal dari pelaku. Dalam rumusan pasal ini tidak dicantumkan unsur yang bersifat subyektif. Unsur yang tercantum dalam rumusan pasal ini merupakan unsur obyektif meliputi perbuatan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. Namun bila dicermati rumusan perbuatan merencanakan atau menggerakkan, maka melakukan perbuatan tersebut pastilah dilakukan dengan sengaja, sebab tidak dapat dan sukar dipahami untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tanpa dengan sengaja.

Menurut Pasal 15 : Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.

Pengertian mengenai permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan tidak dijelaskan dalam undang-undang ini. Namun sebagai pencermeninan untuk menafsifkan pengertian tersebut di atas kita dapat mengambil norma dari penafsiran autentik pada KUHP, khususnya Pasal 88, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 56. Tetapi harus diingat bahwa penjelasan atau penafsiran autentik tentang permufakatan yang tercantum dalam Pasal 88 KUHP tidak berlaku untuk perundang-undangan pidana khusus dan perundang-undangan lain yang menggunakan sanksi pidana, karena pasal itu termasuk Bab IX Buku I, yang tidak dinyatakan berlaku oleh Pasal 103 KUHP untuk perundang-undangan khusus dan perundang-undangan lain yang menggunakan sanksi pidana.Yang dinyatakan berlaku hanyalah Bab VIII Buku I KUHP dan tidak termasuk Bab IX. Menurut Pasal 88 KUHP, dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan.

Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP, dirumuskan batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana, yaitu : Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Batasan mengenai percobaan ini mensyaratkan permulaan pelaksanaan. Menurut naskah akademis RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, batasan ini tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat terhadap tindak pidana terorisme. Meskipun sulit untuk menentukan batas perbuatan permulaan pelaksanaan, sebagian ahli Hukum Pidana internasional menganggap batasan ini terlalu sempit sehingga tidak dapat memberikan perlindungan yang maksimal terhadap percobaan Tindak Pidana Terorisme.

Hal ini dapat membatasi pilihan yang tersedia bagi polisi dan penuntut umum dan membatasi kemampuan penegak hukum tersebut untuk mengantisipasi dan menghentikan kejadian aksi-aksi terorisme sebelum kejahatan tersebut terjadi. Oleh karena itu aparat penegak hukum membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk menghentikan percobaan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam hal Pembantuan, menurut Pasal 56, dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan : pertama, Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan terjadi. Kedua, Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hal ini memperluas jangkauan tindak pidana pembantuan melebihi apa yang ditentukan berdasarkan KUHP, sehingga secara jelas mencakup orang-orang yang terlibat dan memberikan kontribusi sedemikian rupa selain dari terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut. Merupakan hal yang penting untuk memperluas cakupan tindak pidana pembantuan dalam konteks penanggulangan tindak pidana terorisme untuk memerangi sel-sel teroris. [36]

Menurut Pasal 16 :Setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Menurut Pasal 17 :

  1. 1. Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. 2. Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  3. 3. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pasal ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.

Menurut Pasal 18 :

  1. 1. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
  2. 2. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah).
  3. 3. Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang. Pasal ini mengatur mengenai dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap   korporasi maka penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus. Pasal ini juga menetapkan pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah) dan pidana tambahan berupa pembekuan atau dicabutnya izin korporasi tersebut dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Menurut Pasal 19 : Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Pasal ini mengatur mengenai pengecualian berlakunya pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

  1. Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 20 : Setiap orang yang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman  kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntutumum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga proses peradilan menjadi terganggu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur-unsur dari Pasal 20 adalah :

  1. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi.
  2. Penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme.
  3. Sehingga proses peradilan menjadi terganggu.

Pasal 21 : Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsi, dan mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur-unsur dari Pasal 21 adalah :

  1. Memberikan kesaksian palsu.
  2. Menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu.
  3. Mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan.
  4. Melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.

Pasal 22 : Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 23 : Setiap saksi dan orang lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Pasal ini melarang saksi dan orang lain melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) undang-undang ini yang menentukan bahwa saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

2.3 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme.

  1. Subyek Yang Dapat Dipertanggungjawabkan.

Undang-undang No 15 Tahun 2003 mencantumkan orang dan korporasi sebagai subyek tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu tindak pidana terorisme. Dari pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003, misalnya Pasal 6 sampai dengan Pasal 24 Undang-undang No 15 Tahun 2003, diawali dengan kata-kata setiap orang. Setiap orang, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, Militer, maupun Polisi yang bertanggung jawab secara individual, atau korporasi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa orang dan korporasi dapat menjadi subyek tindak pidana terorisme dan dapat dipertanggungjawabkan.

Korporasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 15 Tahun 2003 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka menurut Pasal 17 ayat (1) Undang- undang No 15 Tahun 2003, pertanggungjawaban pidananya dapat dikenakan terhadap, korporasi, dan atau pengurusnya. Pasal 17 ayat (2) dan (3), dan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No 15 Tahun 2003 mengatur lebih lanjut mengenai system dan prosedur pertanggungjawaban korporasi.

  1. Pidana Dan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Terorisme

Seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah melakukan tindak pidana. Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum bentuk pemidanaan masih perlu adanya syarat, bahwa orang tersebut dalam perbuatannya mempunyai kesalahan.

Menurut Sudarto, kesalahan dalam arti seluas-luasnya dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban dalam hukum pidana dan didalamnya terkandung makna dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya.[37] Menurut Simons, kesalahan adalah sebagai dasar untuk pertanggungjawaban dalam hukum pidana, ia berupa kesadaran psykhis dari si pembuat dalam hubungannya terhadap perbuatannya dan dalam arti bahwa berdasarkan keadaan psykhis itu perbuatannya dapat dicelakan kepada si pembuat.[38]

Di dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003 dalam rumusan tindak pidana terorisme hampir selalu tercantum unsur dengan sengaja atau kealpaan. Dengan dicantumkannya unsur dengan sengaja dalam rumusan tindak pidana terorisme seperti dalam Pasal 6, Pasal, 7, Pasal 8 huruf c, e, f, l, m, n, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 22, Undang-Undang No 15 Tahun 2003 dan dalam beberapa pasal lainnya yang tidak mencantumkan kata dengan sengaja, tetapi dari rangkaian perbuatannya tergolong sebagai pembuatan yang dilakukan dengan sengaja (unsur dengan sengaja dirumuskan secara implisit) serta unsur kealpaan dalam rumusan Pasal 8 huruf d, g, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang No 15 Tahun 2003. Dapat disimpulkan Undang-undang No 15 Tahun 2003 didasarkan pada azas kesalahan atau azas culpabilitas.

Undang-undang No 15 Tahun 2003 pada Bab III mengatur tentang tindak pidana terorisme dari pasal 6 sampai pasal 19 dan Bab IV mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme pasal 20 sampai dengan pasal 24. Dalam masalah pidana dan pembinaan terhadap tindak pidana terorisme akan dibahas mengenai jenis pidana (strafsoort) dan lamanya pidana (strafmaat).

I.  Jenis Pidana (Strafsoort).

Pasal 6 sampai dengan Pasal 24 (Bab III dan Bab IV) Undang-undang No 15 Tahun 2003 memuat jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, antara lain :

  1. Pidana mati atau pidana seumur hidup.
  2. Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
  3. Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
  4. Pidana seumur hidup.
  5. Pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.
  6. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun.
  7. Pidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun.
  8. Pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) terhadap korporasi.

Apabila diklasifikasikan sanksi pidana dan tindak pidananya dapat dikemukakan sebagai berikut :

  1. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup bagi perbuatan :
    1. Tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atas fasilitas publik atau fasilitas internasional.
    2. Tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
    3. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun bagi perbuatan :
      1. Tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
      2. Tindak pidana menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan atau pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut.
      3. Tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru.
      4. Tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru.
      5. Tindak pidana dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
      6. Tindak pidana dengan sengaja atau melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara.
      7. Tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak.
      8. Tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan.
      9. Tindak pidana dalam pesawat udara dengan perbuatan melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.

10.  Tindak pidana dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan.

11.  Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

12.  Tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.

13.  Tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut  yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan.

14.  Tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan.

15.  Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n.

16.  Tindak pidana memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan.

17.  Tindak pidana di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan.

18.  Tindak pidana di dalam pesawat udara dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan.

19.  Tindak pidana dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan dan hak-hak orang atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

20.  Tindak pidana permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10.

21.  Tindak pidana memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10.

  1. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun bagi perbuatan tindak pidana secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
  2. Ancaman pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun bagi perbuatan :
    1. Tindak pidana dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
    2. Tindak pidana secara melawan hukum menerima, memiliki, menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan kerusakan harta benda.
    3. Tindak pidana mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.
    4. Tindak pidana penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.
    5. Tindak pidana meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi.
    6. Tindak pidana pengancaman untuk menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda.
    7. Tindak pidana pengancaman untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
    8. Tindak pidana percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b atau huruf c.
    9. Ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f.

10.  Tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme atau menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

11.  Tindak pidana dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasehat umum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga proses peradilan menjadi terganggu.

12.  Tindak pidana memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.

13.  Ancaman pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun bagi perbuatan : Tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.

14.  Ancaman pidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun bagi perbuatan : Tindakan pidana menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

15.  Ancaman pidana denda maksimal Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) bagi perbuatan : Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.

II.  Ukuran atau Lamanya Pidana (strafmaat).

Dalam menetapkan jumlah atau lamanya ancaman pidana, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, menganut sistem atau pendekatan Absolut. Yang dimaksud sistem ini adalah setiap tindak pidana ditetapkan bobot atau kualitasnya sendiri-sendiri, yaitu dengan menetapkan ancaman pidana maksimum (dapat juga ancaman minimumnya) untuk setiap tindak pidana. Penetapan maksimum pidana untuk tiap tindak pidana ini dikenal pula dengan sebutan sistem indefinite atau sistem maksimum. Pola perumusan jenis dan lamanya pidana di dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003, dapat diidentifikasikan sebagai berikut :

  1. Jenis pidana yang diancamkan dalam perumusan tindak pidana terdiri dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pidana mati hanya diancamkan untuk delik-delik tertentu dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara maksimal 15 tahun dan 20 tahun.
  2. Jenis pidana pokok yang diancamkan terutama dirumuskan secara tunggal dan alternatif.
  3. Jumlah atau lamanya pidana dicantumkan hampir seluruhnya dengan mencantumkan minimum khususnya. Adapun jumlah minimum khusus dan maksimum khusus yang diancamkan adalah :
    1. Minimum khusus terhadap pidana penjara bervariasi meliputi 2 (dua) tahun, 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun.
    2. Maksimum khusus terhadap pidana penjara bervariasi meliputi 7 (tujuh) tahun, 15 (lima belas) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan pidana seumur hidup.
    3. Maksimum 20 (dua puluh) tahun digunakan sebagai ancaman maksimum untuk delik pokok yang berdiri sendiri, tetapi selalu dirumuskan sebagai alternatif dari pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
    4. Maksimum pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun. Di dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2003 khususnya terhadap pidana penjara terdapat ancaman pidana minimal khusus.

Pada prinsipnya pidana minimal khusus ini diterapkan untuk delik-delik terorisme tertentu yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat dan delik-delik yang dikualifisir atau diperberat oleh akibatnya (Erfolgsqualifizierte Delikte). Diadakannya ancaman pidana minimal khusus untuk delik-delik tertentu (termasuk tindak pidana terorisme) sebenarnya memiliki landasan yang cukup beralasan. Alasan itu antara lain :

  1. Untuk mengurangi adanya disparitas pidana.
  2. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya standar minimal yang obyektif untuk delik-delik yang sangat dicela dan merugikan atau membahayakan masyarakat atau Negara.
  3. Untuk lebih mengefektifkan prevensi umum (general prevention).

BAB III

EFEKTIFITAS DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB SERTA PENGHAMBAT PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

3.1. Efektifitas Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Tragedi bom Bali tahun 2002)

Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia kurang efektif lantaran meskipun sudah sedemikian banyak pelaku teroris yang ditangkap dan tewas, ancaman terorisme di Indonesia dirasakan masih cukup besar.  Kehadiran ancaman tersebut antara lain disebabkan oleh masih banyaknya pelaku teror yang  belum tertangkap dan  pemikiran radikal yang sejalan dengan teroris semakin luas berkembang di masyarakat.

Disamping itu, jaringan teroris juga mengalami peningkatan yang signifikan dalam aspek latihan serta kemajuan penggunaan teknologi. Kekhawatiran ini diperbesar lagi dengan adanya kemungkinan kelompok teroris menggunakan senjata pemusnah massal. Kemajuan yang dialami oleh kelompok teroris memberikan kehawatiran bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, ancaman teroris akan semakin besar dan semakin membahayakan keamanan nasional.

Di sisi lain penanggulangan aksi terorisme di Indonesia hingga saat ini masih belum memuaskan, masih banyak kendala dan hambatan yang dialami pada penanggulangan terorisme mulai dari hambatan politik, strategi penanggulangan sampai dengan aspek hukum pada pelaksanaan di lapangan. Ketika jaringan teroris berupaya memaksimalkan semua potensi dan kemampuannya, maka sebaliknya hal tersebut belum terlihat dalam penanggulangannya.

Dalam penegakan hukum terhadap aksi terorisme, sejak tahun 2002 sampai saat ini Polri telah berhasil menangkap ±500 teroris dan ±400 diantaranya telah diadili dan dijatuhi hukuman dan 5 orang diantaranya telah divonis hukuman mati, akan tetapi ternyata aksi teroris masih terus menjadi ancaman yang nyata bahkan ada kecenderungan teroris lebih memperluas target mereka.[39]

Setelah serangan teroris yang dilakukan secara simultan yang dilakukan di Kute Bali pada tanggal 12 Oktober tahun 2002, dinamakan tragedi bom Bali satu (I). Dan dilanjutkan pada tragedi bom Bali dua (II) pada tahun 2005, Hotel J.W. Marriott dan Ritz Carlton pada Juli 2009 telah terungkap bahwa target para teroris selain Barat adalah target domestik. Sebagai contoh kelompok Jati Asih yang termasuk jaringan kelompok teroris yang menyerang Hotel J.W. Marriott dan Ritz Carlton yang terungkap menyusul pengungkapan jaringan teroris atas peledakan kedua hotel tersebut ternyata telah mempersiapkan serangan terhadap Presiden RI. Hal ini perlu diantisipasi dengan meningkatkan upaya pemberantasan terorisme melalui penegakan hukum yang lebih efektif.

Beberapa hal yang perlu ditingkatkan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang selama ini dirasakan kurang efektif antara lain sebagai berikut: [40]

  1. Kelemahan Peran Intelijen :

Dalam Undang-Undang No 15 tahun 2003 Pasal 26, dinyatakan intelejen hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan setelah melalui hearing. Selama ini intelijen kurang berperan dalam pengungkapan jaringan terorisme. Sementara penyidik hanya terfokus menangani para pelaku lapangan dan belum menjangkau sampai pada tokoh-tokoh ideologis, master mind dan tokoh-tokoh yang menganjurkan serta mempengaruhi terjadinya aksi terorisme tersebut. Dengan demikian respon kita hanya bersifat reaktif dan inisiatif ditangan teroris.

  1. Masa Penangkapan dan Masa Penahanan Terlalu Singkat.
    1. Masa penangkapan 7 hari tidak sesuai dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan banyak pulau terpencil, konsekuensinya upaya penangkapan memerlukan waktu yang cukup lama. Diperlukan ketelitian dan akurasi untuk menentukan tersangka teroris. Misal diperlukan cross check antar kelompok teroris di dalam dan luar negeri. Disamping itu organisasi teroris merupakan organisasi bawah tanah dengan sifat militan, sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan khusus yang memerlukan waktu cukup panjang.
    2. Penahanan, Teroris merupakan jaringan, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti keterkaitan kelompok teroris yang satu dengan yang lainnya. Diperlukan waktu untuk mengembangkan intelijen dalam menelusuri keterkaitan jaringan. Diperlukan kesetaraan hukum dalam kerjasama internasional.[41] Sebagai contoh :
      1. a.   Perancis bisa menahan 2 s.d 4 tahun.
      2. b.   Malaysia dan Singapura selama 2 tahun.
      3. c.   Masa penangkapan (detention without charge) di Inggris 28 hari berdasarkan Terrorism Act 2006.

Contoh aktual dimana salah satu pelaku aksi teror di J.W. Marriot 2 yang bernama Aer Setiawan pernah ditangkap dan ditahan dalam kasus teror bom di Kedubes Australia tahun 2004. Aer Setiawan sebenarnya dicurigai mempunyai peranan penting, tetapi diperlukan waktu yang lama untuk mengungkap fakta-fakta keterlibatannya, sementara waktu pemeriksanaan sudah habis, sehingga polisi terpaksa melepaskannya. Setelah dilepas ternyata Aer sudah bergabung dengan kelompok teroris yang akan menyerang Presiden Republik Indonesia.

  1. Perbuatan Awal Yang Mengarah Kepada Aksi Teror Belum Dapat Ditindak.

Perbuatan-perbuatan tersebut selama ini marak dilakukan oleh tokoh-tokoh teroris, sementara Polisi tidak dapat melakukan tindakan terhadap mereka, karena tidak ada dasar hukumnya padahal perbuatan tersebut merupakan awal/penyulut terjadinya aksi-aksi terorisme. Di kebanyakan negara perbuatan-perbuatan tersebut (encouragement of terrorist) telah dikatagorikan sebagai pidana dan diancam dengan hukuman berat. Untuk melakukan kerjasama internasional, diperlukan kesetaraan tindakan terhadap para teroris dan diperlukan kesetaraan dalam hukum yang diberlakukan.

  1. Ancaman hukuman terhadap teroris terlalu ringan.

Beberapa teroris yang telah menjalani hukumannya (telah bebas karena masa hukumannya sangat singkat), ternyata kemudian terlibat dalam aksi terorisme yang baru. Contoh Urwah, Abdulah Sonata, Sogir, dll.

  1. Pengadilan terpusat dan penunjukan Jaksa dan Hakim Specialized belum terwujud.

Kasus-kasus terorisme yang terjadi selama ini di Indonesia dan Asia Tenggara dilakukan oleh satu jaringan internasional. Kasus yang terjadi di beberapa kota di Indonesia, selalu ada keterkaitannya antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi selama ini pengadilan kita dilakukan secara terpisah-pisah menurut lokasi kejadian. Akibatnya bukti-bukti keterlibatan antara kelompok teroris yang satu dengan yang lain selalu tercecer, bahkan tidak pernah diungkap di pengadilan, karena jaksa dan hakim yang berbeda-beda dan tidak sama pengetahuan mereka atas jaringan terorisme. Untuk itu diperlukan pengadilan terpusat dengan jaksa dan hakim yang Specialized.

  1. Upaya deradikalisasi oleh instansi terkait belum efektif.

Terorisme adalah kejahatan/kekerasan bermotif ideologi dan politik radikal. Selama ideologi radikal yang mendasarinya tidak bisa dinetralisir, terorisme akan tetap eksis. Pendekatan fisik semata (hard power) tidak akan menghentikan terorisme. Diperlukan upaya persuasif  dengan pendekatan manusiawi (soft power) disamping hard power. Untuk itu diperlukan upaya deradikalisasi. Deradikalisasi terhadap para teroris membutuhkan peranan instansi terkait dan perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik, untuk itu perlu ada payung hukum, sehingga program deradikalisasi tidak berjalan sendiri-sendiri oleh masing-masing instansi.

  1. Pelibatan TNI dalam upaya pencegahan, perlindungan dan penindakan, serta upaya recovery.

Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004, telah memberikan dasar hukum pelibatan TNI dan Undang-Undang Polri No 2 Tahun 2002, telah mengakomodasi pelibatan TNI dalam penanganan Terorisme. Untuk itu diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya dan akan lebih tepat bila di akomodir dalam Undang-Undang Terorisme (Undang-Undang No 15 Tahun 2003).

3.2.  Faktor-faktor Peyebab Terjadinya Tindak Pidana Terorisme di  Indonesia.

a. Faktor Timbulnya Terorisme Di Indonesia.

Terorisme tentu bukan sesuatu yang muncul dari ruang hampa. Terorisme memerlukan kultur tertentu untuk tumbuh. Penyebab terorisme perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya. Berikut adalah beberapa peyebab Terorisme.[42]

  1. Kesukuan, nasionalisme, separatism (Etnicity nationalism, separatism). Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis, suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum lain menjadi contoh paling sering, aksi terror semacam ini bersifat acak, korban yang jatuh pun bisa siapa saja.
  2. Kemiskinan dan kesenjangan dan globalisasi (Proverty and economic disadvantage, globalisation). Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu : kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang miskin dari asalya. Orang yang tinggal di tanah subur akan cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
  3. Non demokrasi (non democracy). Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih  terorisme.
  4. Pelanggaran harkat kemanusiaan (Dehumanisation). Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya. Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
  5. Radikalisme agama (Religion). Butir ini nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Menganggap bahwa dunia ini sedang dikuasi kekuatan hitam, dan sebagai utusan Tuhan mereka merasa terpanggil untuk membebaskan dunia dari cengkeraman tangan-tangan jahat.
  6. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Sosial Budaya .

Menurut Ferli Roslan, penanggulangan tindak pidana terorisme dapat dilakukan dengan upaya penangulangan secara Penal dan Non-Penal. Dengan secara Penal lebih mengarah kepada penegakan hukum  Actual Enforcement yaitu, merupakan area yang dapat ditegakan dengan menggunakan hukum pidana. Penegakan hukum secara Actual Enforcement menitik beratkan dengan melihat pada kenyataan bahwa pristiwa itu melibatkan aparat penegak hukum baik dari kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga kemasyarakatan, dan Praktisi hukum dalam upaya penegakan hukum guna mencapai tertip hukum sedangankan dengan menggunakan sarana Non-Penal yaitu, lebih kepada :[43]

  1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
  2. Melakukan pendekatan preventif pada masyarakat agar dapat melakukan pencegahan dan menghindari serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme.
  3. Melakukan pengamanan baik dalam bentuk patroli maupaun razia-razia.
  4. Mengadakan program sosialisasi dan pembinaan hukum baik kepada aparat maupun masyarakat.
  5. Melakukan pemberitaan tentang penangulangan maupun  pencegahan Tindak Pidana Terorisme, dengan menfaatkan media masa sebagai pembentuk opini public.
  6. Pengaruh Budaya dalam Penanggulangan Terorisme.

Determinasi kebudayaan ditentukan oleh faktor-faktor geografis, demo grafis, sosial ekonomi, ideologi politik, sosial budaya, dan kondisi keamanan. Kondisi determinasi kebudayaan Indonesia saat ini memperilihatkan hal-hal sebagai berikut :[44]

  1. Kondisi geografis Indonesia yang sangat luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, terdiri dari berbagai pulau yang dikelilingi lautan, memiliki dataran rendah dan tinggi yang cukup luas, udara tropis yang diametral antar musim hujan dan musim kemarau telah membentuk karakter-karakter manusia Indonesia yang beragam yang tersebar di seluruh wilayah. Namun kondisi geografis yang sangat luas ini yang berbatasan dengan beberapa negara belum seluruhnya terjaga dan terpelihara sebagai satu kesatuan Negara Republik Indonesia. Masih terdapat pulau-pulau yang tidak bernama dan terpencil dengan batas-batas dengan Negara lain yang tidak jelas.
  2. Penduduk Indonesia yang besar dan plural dimana memiliki berbagai macam suku bangsa, agama, ras, dan antar golongan (SARA) memiliki sub-sub kebudayaan yang sangat besar dan potensial bagi upaya membangun kebudayaan nasional. Namun kondisi saat ini (10 tahun terakhir) menunjukan timbulnya gejala konflik yang bernuansa SARA pada masyarakat Indonesia, yang ditenggarai disebabkan karena prasangka-prasangka budaya yang bertali-temali dengan munculnya deprivasi pada masyarakat, serta belum selesainya pembangunan karakter bangsa (national character building).
  3. Kondisi sosial ekonomi sejak terjadinya krisis multidimensional masih belum sepenuhnya bangkit, masih menyisakan banyak penduduk yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan, dan banyaknya pengangguran. Sementara kesenjangan ekonomi masih terlalu besar di kalangan masyarakat Indonesia. Kondisi ini telah menciptakan deprivasi pada masyarakat baik deprivasi absolut maupun deprivasi relatif, yang banyak menumbuhkan konflik-konflik sosial psikologi di dalam kehidupan masyarakat, dan telah menumbuhkan sikap dan perilaku kekerasan.
  4. Kondisi ideologi bangsa Indonesia saat ini, sekalipun secara resmi dinyatakan ideologi Pancasila, namun sebenarnya telah mengalami polarisasi. Masih terdapat sebagian masyarakat yang menginginkan bukan Pancasila sebagai dasar ideologi negara, melainkan ideologi lain, baik secara resmi dicantumkan pada partai-partai politik, maupun melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan pergerakan-pergerakan yang tidak berbentuk (organisasi tanpa bentuk). Kondisi ini telah memunculkan dinamika pada upaya mewujudkan ideologi tersebut. Sementara itu dinamika Politik Indonesia sejak munculnya gerakan reformasi mengarah pada terciptanya demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta desentralisasi dalam pengelolaan negara. Namun demikian pada masa transisi dimana masyarakat belum memahami benar makna demokrasi, kondisi ekonomi yang masih terpuruk yang berakibat pada timbulnya deprivasi pada masyarakat, rendahnya kondisi sosial (pendidikan dan kesehatan) sebagaimana tercermin pada wilayah-wilayah penelitian (Propinsi Lampung, Banten, DKI Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan) telah menimbulkan deviasi dan berbagai ekses pada pelaksanaan demokrasi, yang berdampak pada munculnya perilaku antara lain: pengutamaan kepentingan individu dan kelompok, muncul konflik-konflik dan kekerasan pada masyarakat.[45]
  5. Kondisi sosial masyarakat Indonesia sebagaimana tercermin pada ke 6 Propinsi wilayah penelitian, sejak terjadinya krisis multidimensional telah mengalami penurunan, baik pada pendidikan (banyaknya anak yang putus sekolah), kesehatan (gizi buruk, flu burung, dan lain-lain) sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin rendah. Pada saat ini sekalipun secara perlahan menunjukan kenaikan, namun belum sepenuhnya meningkat, masih relatif banyak masyarakat yang buta huruf, dan kualitas kesehatan yang buruk.[46]
  6. Sementara itu nilai-nilai budaya yang terdapat pada berbagai macam suku bangsa, agama, ras, dan golongan yang ada di Indonesia pada dasarnya masih memiliki budaya adiluhung sebagai sumber nilai sosial budaya nasional Indonesia, seperti budaya gotong royong, budaya cinta kasih, budaya kebersamaan, budaya persatuan, Namun beberapa nilai budaya, telah banyak dilupakan, tidak dikenali masyarakat pendukungnya, bahkan telah mengalami pendangkalan (degradasi) makna, yang disebabkan adanya penetrasi budaya lain yang secara perlahan namun sistematis telah mengubah perilaku (budaya) masyarakat Indonesia kearah yang berlainan dengan budaya asli yang adiluhung, seperti individualisme, ekslusifisme, fanatisme, kekerasan.
  7. Kondisi keamanan pasca keruntuhan Orde Baru yang ditandai dengan terjadinya krisis multidimensional mengalami titik nadir berbagai kerusuhan hampir terjadi diseluruh belahan nusantara, serta pada beberapa daerah timbul separatisme yang menuntut kemerdekaan dan otonomi daerah. Gerakan reformasi yang mengusung pembaharuan telah menyebabkan berbagai perubahan yang memerlukan penyesuaian dan berakibat timbulnya anomali pada masyarakat dan beberapa kelembagaan kenegaraan termasuk aparat keamanan. Kondisi ini telah mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan sosial, serta tindak kejahatan baik yang bersifat konvensional, maupun transnasional.
  8. Selain faktor-faktor determinasi kebudayaan Indonesia yang mulai mengalami perubahan atau yang sering pula disebut sebagai faktor perubahan lingkungan strategis nasional, terdapat pula beberapa faktor Internasional (lingkungan strategis global), yang memiliki pengaruh yang cukup besar bagi perubahan peta budaya yang menimbulkan munculnya persaingan peradaban paska selesainya perang dingin, dimana Negara-negara Barat khususnya Amerika Serikat dianggap sebagai agen tunggal penyebar peradaban internasional, khususnya budaya kapitalis liberal.

Dari hasil penelitian Ditjianbang Sespim Polri,[47] menunjukan kondisi factor-faktor determiasi budaya tersebut telah membentuk sub-sub budaya baik yang mendorong terhadap tindak kekerasan sebagai ciri dan karak teristik terorisme maupun nilai-nilai budaya yang dapat digunakan sebagai konduktor dalam mencegah timbulnya terorisme.

Kondisi faktor-faktor determinasi budaya yang mulai menurun telah dimanfaatkan oleh kelompok terorisme guna mewujudkan kepentingannya. Dengan melakukan interaksi budaya baik secara sendiri-sendiri pada faktor determinasi tersebut maupun secara akumulasi yang dapat dijadikan alasan tindakan-tindakan terorisme, ataupun dalam upaya membangun kekuatan agar paham-paham yang tebarkan terorisme diterima bangsa Indonesia. Hal ini dapat tercermin dari hasil penelitian terdapat beberapa faktor yang diyakini responden sebagai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya terorisme di Indonesia, dan sub-sub kebudayaan dianggap sebagai area kondisioning yang dijadikan sarana untuk memudahkan penebaran paham dan pergerakan terorisme di Indonesia.

Beberapa faktor yang dikemukakan responden yang diyakini sebagai   faktor-faktor yang mendorong terjadinya terorisme di Indonesia yakni :[48]

  1. Disebabkan karena adanya kepentingan individu dan kelompok para pelaku (Rata-rata 3,0467, Std. Deviasi 0,90726). Responden meyakini bahwa para teroris memiliki kepentingan individu maupun kelompok, alasan ketidak adilan, penindasan sebagai alasan solidaritas terhadap sesama kaum hanyalah alasan untuk mengalihkan perhatian dari kepentingan yang sesungguhnya seperti kepentingan politik (63%).
  2. Berkaitan dengan upaya untuk memperjuangkan kesejahte-raan oleh suatu kelompok tertentu. Hal ini disampaikan oleh sebagian responden, namun sebagian besar lainnya menyatakan sebaliknya dan menjadi bahan pertentangan sebagaimana diperlihatkan oleh nilai Standar Deviasi yang sangat tinggi (Rata-rata 2,5703, nilai Std. Deviasi 1, 36764).
  3. Adanya fanatisme sekelompok orang terhadap aliran agama tertentu atau kepercayaan yang mereka anut. (Rata-rata:2,9180 Std. Deviasi:0,94690). Hasil penelitian menunjukan bahwa fanatisme kelompok telah menyebabkan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama. Penafsiran terhadap ajaran agama yang keliru sering menimbulkan kesesatan yang berdampak pada munculnya perilaku-perilaku yang menyimpang dari pandangan masyarakat pada umumnya.
  4. Teror yang terjadi di Indonesia disebabkan sebagai protes atas ketidak adilan (kesemena-menaan) pihak-pihak lain di luar Pemerintah RI (Rata-rata:3,0926 Std. Deviasi:1,37675). Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya sering dijadikan alasan melakukan teror di wilayah-wilayah yang dianggap memiliki hubungan dengan Amerika dan Sekutunya, serta terdapatnya beberapa kepentingan Amerika dan sekutunya di wilayah tersebut.
  5. Disebabkan karena adanya kekhawatiran atas perubahan budaya yang cenderung menuju kepada terciptanya budaya kapitalis liberal (Rata-rata:3,0899. Std. Deviasi:0,95297). Perlawanan atas kekhawatiran terhadap peru bahan budaya ke arah budaya kapitalis liberal dilakukan kelompok teroris melalui metode teror.
  6. Sikap dan perilaku masyarakat yang cenderung melakukan tindakan kekerasan dapat memudahkan penyebaran paham terorisme di kalangan masyarakat (Rata rata:2,9793. Std. Dev:0,93745).

Keenam faktor pendorong tersebut satu sama lain saling mempengaruhi. Oleh karena itu faktor-faktor yang menjadi penyebab munculnya terorisme di Indonesia tidak bersifat tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor tersebut, yang secara bersama-sama mendorong munculnya terorisme di Indonesia.

Selain faktor-faktor yang dapat mendorong munculnya perilaku teroris dalam masyarakat Indonesia, terdapat pula faktor-faktor budaya yang terdapat dalam masyarakat Indonesia diyakini yang memudahkan munculnya terorisme di Indonesia, yakni :[49]

  1. Tindakan terorisme yang dilakukan para teroris menurut sebagian responden disebabkan adanya budaya kekerasan dalam masyarakat (Rata-rata:2,8746. Std. Dev:0,94145). Kekerasan yang muncul di masyarakat, memberikan spirit pada munculnya tindakan terorisme. Kekerasan yang muncul bukan karena faktor nilai budayanya melainkan pemaknaan terhadap nilai nilai budaya dan agama yang keliru. Penyimpangan terhadap nilai budaya disebabkan karena pemahaman yang belum sempurna sebagai akibat proses pembelajaran tidak tuntas. Hal ini menunjukan dalam hal seseorang memutuskan untuk mengikuti paham teror atau bertindak melakukan teror, tidak seluruhnya didorong oleh faktor-faktor budaya, bahkan yang terbesar adalah pengaruh dari lingkungan sekitar budaya tersebut. Ini yang menunjukan adanya disparitas dalam penerimaan paham-paham.
  2. Sikap dan perilaku masyarakat yang bersifat individualistis menyebabkan para teroris dengan mudah bersembunyi, dan melakukan pergerakan (Rata-rata:3,2365. Std. Dev:0,92256). Hasil penelitian menunjukan bahwa kelompok teroris banyak melakukan pergerakan atau aksinya dan persembunyiannya pada daerah-daerah atau wilayah yang sebagian besar masyarakatnya memiliki sikap dan perilaku individual.
  3. Masyarakat yang bersifat tertutup (eksklusif) dapat memudahkan kelompok paham terorisme yang menggunakan tindak kekerasan berkembang di masyarakat (Rata-rata:3,3267. Std. Dev:0,91531). Hasil penelitian menunjukan bahwa paham-paham terorisme banyak berkembang pada masyarakat yang bersifat tertutup (ekslusif), serta masyarakat yang memilki kelompok-kelompok yang bersifat tertutup.
  4. Proses pembelajaran yang sama dan intens dapat melahirkan kesadaran yang sama tentang sesuatu yang diyakini dan dipahami, sehingga mudah dibelokkan untuk kepentingan tindakan terorisme (Rata-rata:3,1814. Std. Dev:0,94594). Hasil penelitian menunjukkan kelompok terorisme terbentuk bukan hanya dalam hitungan jam atau hari, melainkan terbentuk melalui proses pembelajaran, dan melalui beberapa tahap metode pembelajaran.
  5. Sistem kekerabatan di kalangan masyarakat menurut sebagian besar responden sering dimanfaatkan untuk mempermudah proses rekruitmen bagi anggota suatu jaringan teroris, akan tetapi hal ini menjadi sesuatu yang dipertentangkan oleh para responden sebagaimana diperlihatkan oleh nilai Standar Deviasi yang sangat tinggi (Rata-rata:3,0203. Std. Dev:1,35101).
  6. Kondisi lingkungan serta latar belakang ideologi yang sama menurut sebagian responden dapat membentuk kelompok kelompok eksklusif (tertutup) yang berkembang menjadi kelompok teroris (Rata-rata:2,9940. Std. Dev:0,93998). Responden meyakini bahwa teroris berkembang di Indonesia pada kelompok-kelompok yang memiliki latar bekang ideologi yang sama. Ideologi adalah sesuatu pandangan yang diyakini oleh kelompoknya sesuatu yang benar, oleh karena itu harus diperjuangkan. Pandangan tersebut menyangkut, prinsip-prinsip hidup yang fundamental prinsip-prinsip kehidupan sosial ekonomi, politik, budaya, dan hukum, seperti sistem ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hokum, prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti sistem pemerintahan, strategi dan metode untuk mencapai tujuan.

Di Indonesia, terdapat kemiripan ideologi yang dianut kelompok terorisme dengan kelompok yang akan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Oleh karena itu banyak anggota NII yang terlibat teror. Ikatan darah (genealogist) sering dipergunakan untuk membentuk kelompok guna kepentingan para teroris. (Rata-rata:2,8509. Std. Dev:0,93753). Hasil penelitian menunjukan banyak warga negara Indonesia yang terlibat kelompok teroris memiliki ikatan darah satu sama lain baik melalui perkawinan atau langsung.

Ikatan emosional yang menggunakan kedok agama menurut para responden sangat mudah dijadikan sarana untuk mengembangkan paham dan aksi teror di dalam masyarakat (Rata-rata:3,0424. Std.Dev:0,93044). Hasil penelitian menunjukan faktor solidaritas keagamaan merupakan faktor yang sangat kuat digunakan kelompok teroris yang ada di Indonesia untuk mengembangkan penyebaran paham-pahamnya. Hal ini mengingat agama merupakan keyakinan yang bersifat dogmatis, sehingga sensitivitas agama sangat kuat bagi para pemeluknya.

Situasi dan kondisi yang sama (dalam kemiskinan, kesedihan, kekalutan, tekanan, kekurangan, kesusahan, kekecewaan, dan lain-lain) memudahkan menjadi pemersatu atau perekat guna menerima paham teror dan mengikuti kemauan kelompok teroris (Rata-rata:3,2541. Std. Dev:0.92632). Hasil penelitian menunjukan bahwa dilihat dari sisi ekonomi, banyak warga negara Indonesia yang terlibat kelompok terorisme merupakan kelompok masyarakat yang terkatagori miskin, dengan memiliki deprivasi (kekecewaan), kesedihan, kesusahan yang sama satu sama lain.

Berbagai faktor yang mendorong munculnya terorisme, serta nilai sosial budaya yang mempermudah sebagaimana diuraikan di atas memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap penanggulangan terorisme. Hasil uji statistik menunjukan faktor-faktor tersebut berkorelasi terhadap upaya-upaya penanggulangan tindakan terorisme sebesar 72,4%. Hal ini menunjukkan, bahwa efektivitas upaya-upaya penanggulangan terorisme di Indonesia akan sangat ditentukan oleh seberapa efektif faktor-faktor yang menjadi prediktor bagi munculnya gerakan atau kegiatan terorisme tersebut dilakukan.

Di dalam masyarakat Indonesia yang berbagai macam suku bangsa, agama, ras, dan antar golongan sebagai tercermin dari hasil penelitian pada 6 propinsi, terdapat nilai-nilai budaya yang adiluhung yang dapat dijadikan pedoman untuk menata kembali perilaku, dan diyakini responden dapat digunakan sebagai daya tolak dan daya tangkal masyarakat dalam menghadapi paham terorisme yakni :[50]

  1. Budaya persaudaraan dapat dijadikan sarana untuk menanamkan penolakan masyarakat terhadap terorisme (Rata-rata:3,4890. Std. Dev:0,90286). Budaya persaudaraan hampir dimiliki oleh semua suku bangsa di Indonesia, seperti suku bangsa Lampung memiliki prinsip budaya persudaraan yang tersecermin pada prinsip-prinsip Falsafah Piil Pesengiri yang terdiri dari, Piil Pesenggiri (Prinsip kehormatan), Bejuluk Adek (Prinsip Keberhasilan), Nemui Nyimah (Prinsip Penghargaan), Nengah Nyappur (Prinsip Persamaan), Sakai Sambaian (Prinsip Kerjasama). Pada suku Banten yang penduduknya terdiri dari suku sunda (Baduy) dan suku Jawa Serang, terdapat prinsip-prinsip Ngajaga dulur, ngajaga batur, si lib asih dan silih asuh. Pada masyarakat Jawa (Jawa Tengah dan Timur) terdapat prinsip tuna satak bathi sanak (rugi uang sedikit tidak apa-apa, tetapi mendapatkan teman). Begitupula pada masyarakat Sulawesi Selatan (Bugis, Makasar, Mandar, dan Toraja), seperti pada prinsip yang Siri ialah orang yang selalu teliti tutur bahasa, dan halus kepada sesamanya.
  2. Rasa persatuan dan kesatuan yang berkembang dengan baik dapat dijadikan sarana untuk mempererat gerakan dalam menghadang serta mengeliminasi gerakan terorisme (Rata-rata:3,4672. Std. Dev:0,88549). Nilai-nilai ini pada masyarakat Lampung sudah tertanam sejak lama sebagaimana tercermin pada prinsip Khepot Delom Mufakat, begitu pula pada masyarakat Banten terdapat rasa persatuan dan kesatuan pada istilah sauyunan jeung nu salembur. Sementara pada masyarakat Jawa terlihat pada ungkapan mangan ora mangan ivaton kumpul. Pada masyarakat Sulsel pada tercermin pada makna Siri tu mate-nisantangi yang berarti Keteguhan diri dan keteguhan bersama. Oleh karena itu perlu terus dipupuk dan direvitalisasi beserta kelembagaannya.
  3. Pemberian pemahaman yang baik terhadap agama akan mampu menangkal atau menolak paham terorisme (Rata-rata:3,7818. Std. Dev:0,87340). Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa karateristik terorisme yang ada di Indonesia termasuk pada kelompok religius. Oleh karena itu isue agama menjadi sangat kuat, agama sering dijadikan tameng atau alasan pembenaran melakukan teror.
  4. Untuk itu membudayakan memahami agama dengan benar menurut responden merupakan hal yang sangat penting. Dari nilai yang diberikan responden menunjukan bahwa responden hampir dipastikan sangat sepakat bahwa pemahaman masyarakat akan agamanya masih kurang, oleh karena itu peningkatan pemahaman agar dengan baik harus segera diwujudkan dalam upaya menangkal tumbuhnya terorisme di Indonesia. rasa persamaan sebangsa dan setanah air dapat dijadikan sarana untuk menangkal atau menolak terorisme (Rata-rata:3,8100. Std. Dev:0,89009). Pada masyarakat Lampung tercermin pada prinsip Tetengah Tetanggah. Prinsip ini harus terus dikembangkan dan direvitalisasi, agar dapat dimanfaatkan guna menangkal tumbuhnya paham terorisme di wilayah Lampung, Begitu pula pada prinsip orang Banten Ngajaga dulur, ngajaga batur, jeung ngajaga lembur. Pada masyarakat Jawa terdapat watak elingmarangkanca lara lapa (ingat pada sesama seperjuangan), juga pada pepatah manjing ajur-ajer. dan prinsip keteguhan hati pada Siri (Sulsel). Persamaan sebangsa dan setanah air harus terus dipertahankan, terlebih pada kondisi saat ini mulai menguatnya kembali nilai-nilai priomordialisme.
  5. Rasa kasih sayang sesama manusia dapat dijadikan sebagai sarana penting untuk menangkal atau menolak terorisme (Rata-rata:3,8888. Std. Dev:0,87335). Pada masyarakat Lampung terlihat pada kata-kata Nemui Nyimah dan Bepudak Waya. Nemui Nyimah, Sakai Sambaian dan Khepot Delom Mufakat. Pada masyarakat Banten tercermin pada kata Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh cukup memberikan gambaran masih eksis keberadaannya. Begitupula pada masyarakat Jawa istilah berbudi hawa leksana, ambeg adil paramarta (berbudi luhur serta mulia dan bersifat adil terhadap siapa saja, atau adil dan penuh kasih sayang). Namun demikian perlu terus dipupuk.
  6. Peran para tokoh masyarakat dapat dijadikan sebagai sarana guna menggalang pemahaman dalam upaya penanggulangan terorisme (Rata-rata:3,7045. Std. Dev:0,87470). Indonesia sangat kaya dengan berbagai ragam suku bangsa, dan pada berbagai ragam suku bangsa tersebut terdapat orang-orang yang dianggap sebagai pemimpin atau yang ditokohkan sebagai pemimpin informal, dengan segala kelembagaannya, di samping pemimpin formal pemerintahan mulai dari tingkat desa sampai dengan negara.
  7. Nilai sosial budaya disampaikan oleh para responden di seluruh wilayah penelitian secara umum dapat dijadikan sarana guna menciptakan pemahaman yang sama dalam menanggulangi kegiatan terorisme (Rata-rata:3,8145. Std. Dev:0,88382). Nilai-nilai soial budaya masyarakat Indonesia, pada dasarnya sangat kaya dan plural. Tidak ada satu pun di dunia yang memiliki kekayaan budaya sekomplit Indonesia, mulai didasarkan para keragaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat, kepercayaan, agama, dan berbagai golongan penduduk. Potensi sosial budaya ini sangat tinggi bila dimanfaatkan semaksimal mungkin guna menanggulangi terorisme. Mengingat nilai-nilai sosial budaya kita mengandung prinsip-prinsip kedamaian, ramah tamah, sopan santun, dan lain-lain menunjukan kuatnya ikatan sosial budaya Indonesia.
  8. Perilaku gotong royong yang berkembang dengan baik menurut para responden dapat dijadikan sarana untuk membangkitkan semangat menjaga keamanan bersama dalam kerangka penanggulangan terorisme (Rata-rata:3,8483. Std. Dev:0,87064). Sebagian besar responden mengakui bahwa perilaku gotong-royong masih ada dan tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Pada beberapa daerah pedesaan di Indonesia perilaku gotong-royong ini masih tetap dipelihara. Di Lampung tercermin pada kata Sakai Sambaian/Khepot Delom Mufakat, di Banten tercermin dalam bahasa sunda Silih asuh atau ngajaga batur, di wilayah DKI sekalipun nilai individualistis sudah mulai tinggi namun perilaku gotong-royong masih ada dan dipelihara sebagian kelompok masyarakat. Pada masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur, terutama di wilayah-wilayah pedesaannya masih cukup kuat dan besar perilaku gotong-royongnya seperti tercermin dalam pepatah sepi ing pamrih rame ing gawe, sementara di Sulawesi Selatan pada konsep Siri juga tercermin nilai gotong-royong untuk menegakan harga diri. Oleh karena itu perilaku gotong-royong ini harus terus ditingkatkan.
  9. Nilai-nilai agama yang dijadikan perilaku dan pedoman oleh masyarakat, menurut sebagian besar responden dapat dijadikan sebagai pedoman dan pendekatan dalam membangun kebersamaan dalam menanggulangi terorisme (Rata-rata:3,7837. Std. Dev:0,88053). Hasil penelusuran dari berbagai kitab suci umat beragama dan hasil wawancara pada 60 responden tokoh agama, dapat dikatakan setiap kitab suci baik secara eksplisit maupun implisit memuat nilai-nilai hidup rukun sesama umat beragama, baik antar umat beragama maupun yang satu agama, seperti pada Agama Islam terdapat pada Surat Al Baqarah Ayat 256, Surat Al Kahfi Ayat 29. Faktor-faktor budaya tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap penanggulangan terorisme di Indonesia. Hasil uji statistik sebagaimana ditunjukan oleh nilai koefisien determinasinya sebesar 52,4%. Artinya apabila dilakukan upaya-upaya peningkatan terhadap partisipasi masyarakat, pelibatan tokoh masyarakat serta agama dan peningkatan pemahaman masyarakat akan agama yang mereka anut masing-masing, serta mengembangkan dan melembagakan nilai-nilai budaya adilihung maka aksi-aksi terorisme diprediksi akan mengalami penurunan sebesar 52,4%.

Namun demikian eksistensi nilai-nilai budaya tersebut pada saat ini tidak terpelihara dengan baik, sehingga keberadaannya tidak dipahami dan diketahui lagi oleh generasi berikutnya, bahkan mengalami pendangkalan makna. Hal ini disebabkan karena beberapa hal yakni :[51]

  1. Dalam berbagai kegiatan baik kemasyarakatan atau pun kenegaraan nilai-nilai budaya ini jarang disentuh bahkan diabaikan. Begitu pula dalam hal berperilaku politik nilai-nilai ini jarang disentuh.
  2. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada masih gamang dalam mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut, mengingat besarnya arus masuk kebudayaan luar yang lebih banyak mengusung nilai-nilai individualistis.
  3. Belum terbentuknya lembaga-lembaga kebudayaan yang dapat dianggap sebagai garda dan pemelihara nilai-nilai budaya tersebut.
  4. Miskinnya sosialisasi dan internalisasi pada masyarakat dan generasi berikutnya.
  5. Masyarakat belum memiliki lagi patronase tokoh baik pemimpin formal maupun informal yang dalam kehidupan sehari-hari-nya memperlihatkan sikap dan perilaku yang memegang prinsip-prinsip nilai budaya adiluhung tersebut.

Polri dalam kerangka tugasnya sebagai aparat penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya terorisme di seluruh wilayah Indonesia, selain harus mampu mengantisipasi prediktor penyebab dan faktor yang mempermudah terjadinya terorisme, juga dapat menggunakan nilai-nilai budaya yang adiluhung dalam penanggulangannya. sehingga dapat tercapainya rasa aman dan damai seluruh masyarakat Indonesia, dan masyarakat dunia.[52]

3.3. Faktor-faktor Penghambat dan upaya hukum dalam menimalisir  Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.

  1. Hambatan-hambatan Dalam Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Peristiwa Bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 menjadi titik awal penanganan tindak pidana terorisme secara serius di Indonesia. Proses penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses peradilan merupakan tantangan yuridis bagi aparat penegak hukum karena belum adanya peraturan yang baku dan standard yang dapat digunakan untuk menangani perkara tindak pidana terorisme tersebut.

Mengantisipasi kekosongan hukum untuk menangani kasus terorisme tersebut Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2002 atau 6 (enam) hari setelah peristiwa Bom Bali telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 pada Peristiwa Peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002.

Menurut I Made Karna, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali yang juga menjadi Ketua Majelis dalam perkara Bom Bali, begitu Bom Bali meledak pada tanggal 12 Oktober 2002, para pimpinan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan berkumpul dan mengambil langkah-langkah awal, antara lain :[53]

a. Melaporkan kepada Gubernur Bali tentang peraturan yang akan diterapkan untuk menangani tindak pidana terorisme yang secara tidak terduga telah terjadi di Bali.

  1. Mengumpulkan pemuka-pemuka agama untuk memberikan penjelasan-penjelasan karena yang menjadi korban adalah orang-orang dari berbagai agama dan suku bangsa.

c. Mencari peraturan-peraturan yang ada, apakah cukup dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Bahan Peledak Berbahaya (Undang-undang No 15 tanun 2003).

Penanganan tindak pidana terorisme pada kasus Bom Bali juga sangat merepotkan pihak Kepolisian yang ada di lapangan. Pada saat pengeboman di Bali tanggal 12 Oktober 2002, Polisi Republik Indonesia (POLRI) saat itu belum siap untuk menanggulanginya. Baik dari kesiapan Sumber Daya Manusia, sarana penunjang, pengetahuan dan pengalaman, prosedur menangani suatu bencana, Polisi belum siap.

Dengan modal dukungan internasional dan pemerintah Republik Indonesia, kemauan dan semangat yang sangat besar, ditambah dengan Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Ka. Polri) untuk membentuk Satuan Tugas Bom dan Kesepakatan Kerjasama dengan Polisi Federal Australia, maka kasus Bom Bali dapat diungkap dalam waktu yang relatif cepat dan dapat menangkap sebagian besar pelakunya termasuk menangkap jaringannya.

Para pelaku peledakan Bom Bali pada akhirnya diadili dengan pengamatan luar biasa dari dalam maupun luar negeri. Persidangan terhadap pelaku utama yaitu Amrozi, Abdul Aziz, Ali Gufron, Sawad, Utomo Pamungkas sampai dengan Abdul Rauf, dilakukan secara terbuka dan diliput pers secara nasional dan internasional.[54]

Pada hakikatnya, proses mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan azas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan. Menurut Lilik Mulyadi (yang juga merupakan anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara Bom Bali) dalam proses mengadili Bom Bali setidaknya berorientasi pada 3 (tiga) aspek, yaitu :

a. Aspek Yuridis, mengacu kepada dasar dan rasio peraturan hukumnya, agar supaya peraturan yang diterapkan bisa diterima masyarakat.

  1. Aspek Sosiologis, bertendensi kepada dimensi dan cara pandang bagaimana masyarakat menyikapi kejadian pengeboman tersebut.

c. Aspek Psikologis, tertuju kepada bagaimana sikap dari keluarga korban pada khususnya dalam menyikapi pelaku pengeboman.

Hambatan lain yang dihadapi dalam penanganan kasus Bom Bali bagi Hakim yang mengadili perkara Bom Bali adalah, di dalam masyarakat secara selintas selalu timbul opini bahwa seseorang yang telah disidik dan diperiksa oleh Kepolisian maka dianggap telah bersalah. Oleh sebab itu, apabila nantinya di depan persidangan pelakunya dibebaskan maka akan timbul sebuah perdebatan panjang. Di satu sisi, hakim harus dapat menempatkan, posisinya sebagai seorang yang memutus perkara dengan tuntutan yang mempunyai visi dan misi untuk lebih berorientasi mengedepankan dimensi keadilan[55]

Padahal dari dimensi inilah diketemukan bahwa sistem hukum Indonesia lebih berorientasi kepada kepentingan pelaku. Disisi lainnya, adalah tidak adil mengacu kepada hukum positif yang lebih memihak kepada pelaku, karena dalam sistem hukum Indonesia Hakim juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. Azas Retroaktif yang diterapkan dalam peradilan Bom Bali, dinilai sebagian orang sebagai melanggar prinsip hukum pidana karena berlaku surut (retroaktif).

Asas hukum pidana mengatakan bahwa tidak ada tindak pidana yang dapat dihukum oleh peraturan yang belum ada saat tindak pidana tersebut terjadi (Nullum Delictum Sine Praevia Lege Poenali, Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Ketentuan berlaku surut hanya berlaku bagi kasus Bom Bali yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002. Terhadap kasus lain di luar Bom Bali, penyelidikan, penyidikan atau penuntutan tidak dapat memakai azas retroaktif. Perberlakuan surat dalam kasus Bom Bali ini sesuai prinsip keseimbangan keadilan (balance of justice) dan penghormatan hak asasi manusia khususnya hak asasi korban, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28i dan Pasal 28j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Yaitu, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kasus Bom Bali merupakan kasus pertama diterapkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Penasihat Hukum, dan terhadap kasus peradilan Bom Bali semua pelakunya dijatuhi putusan pemidanaan (veroordeling). Dalam memutus perkara Bom Bali, Majelis Hakim bukan hanya bertitik tolak pada dimensi legal justice akan tetapi juga mempertimbangkan aspek yang bersifat non yuridis berupa social justice dan moral justice. Aspek agamis juga merupakan hal menarik oleh kpara pelaku Bom Bali berpandangan bahwa yang mereka lakukan adalah Jihad Fi Sabilillah.

Dalam Putusan Nomor 317/Pid/B/2003/PN.DPS tanggal 18 September 2003 atas nama terdakwa Ali Imron halaman 358-362, kekeliruan pandangan ide dipertimbangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa Ali Imron bin H. Nurhasyim alias Alik alias Toha alias Mulyadi alias Zaid di depan persidangan Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan dalam pembelaannya telah menyadari dan menginsafi bahwa peledakan di Sari Club dan Paddy’s Pub pada tanggal 12 Oktober 2002 bukanlah termasuk jihad Fi Sabilillah karena Jihad Fi Sabilillah menurut agama Islam adalah sesuatu yang luhur dan suci yaitu menegakkan dan melaksanakan kalimat-kalimat Allah, sedangkan bom Legian adalah tindakan kekerasan atau perbuatan kelompok terdakwa yang berada di luar Jihad Fi Sabilillah karena ternyata sasaran korban Bom Bali tidak saja orang Amerika dan sekutunya, akan tetapi masyarakat Bali dan masyarakat Indonesia lainnya, dan tidak sedikit pula yang beragama Islam yang menurut terdakwa dan kelompoknya yang dibela dan diperjuangkannya.[56]

Masalah pemberantasan terorisme di Indonesia terkesan kuat menyangkut agama, terutama Agama Islam. Hal ini menyebabkan tidak henti-hentinya usaha untuk menangkap dan memproses secara hukum terhadap Abu Bakar Ba’asyir, yang dianggap sebagai salah satu tokoh Jamaah Islamiyah yang menjadi penggerak pelaku terorisme di Indonesia. Pihak asing juga ikut campur dalam masalah Abu Bakar Ba’asyir, seperti misalnya Perdana Menteri Australia John Howard yang meminta agar Jaksa Indonesia mengajukan banding atas vonis 3 (tiga) tahun kepada Abu Bakar Ba’asyir.

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus salah satu perkara Abu Bakar Ba’asyir dalam perkara No. 29 K/Pid/2004 tanggal 3 Maret 2004, dalam pertimbangan antara lain disebutkan bahwa  Perbuatan terdakwa yang terbukti dalam perkara ini berupa menyetujui atau memberi restu atas rencana peledakan Bom di Gereja di beberapa tempat di Indonesia, peledakan Bom di Paddy’s Club dan Sari Cafe di Bali serta Mall di Atrium Plaza dan penyerangan atas kepentingan Amerika Serikat di Singapore, menyetujui atau merestui keberangkatan saksi Suyadi Mas’Ud, Utomo Pamungkas dan lain-lain ke Afganistan dan Mindanao Philipina (Jihad) dan dakwah-dakwah oleh terdakwa, bukan merupakan perbuatan pelaksanaan niat untuk menggulingkan pemerintah yang sah sebagai Makar, sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Kesatu Primair : Pemimpin dan Pengatur Makar, ex Pasal 107 (2) KUHPidana dan dakwaan Kesatu Subsidair, Turut Serta Makar, ex Pasal 107 (1) jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana, karena sasaran/target peledakan bom-bom termaksud bukan ditujukan kepada simbol-simbol negara Republik Indonesia atau Pemerintah atau Pimpinan Pemerintahan yang sah.

Peledakan bom-bom tersebut adalah terorisme bukan makar. Masalah penerapan dan penanggulangan terorisme di Kabupaten Poso, lain lagi, karena kondisi daerah Poso yang tidak aman maka pemeriksaannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Majelis Hakim pada tanggal 26 Juli 2007 telah memvonis 17 (tujuh belas) terdakwa dengan hukuman antara 8 (delapan) tahun sampai 14 (empat belas) tahun penjara.

Perkara 17 (tujuh belas) orang terdakwa tersebut sebenarnya adalah perkara pembunuhan 2 (dua) orang pasca eksekusi Fibianus Tibo yaitu Dominggus da Silva dan Marimus Riwu pada tanggal 23 September 2006 yang telah menimbulkan suasana teror di wilayah Kabupaten Poso yang didakwa melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 sebagai Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[57]

Hambatan dalam hukum acara juga dialami terutama oleh Pihak Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyangkut masa lamanya penahanan. Meskipun dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003 telah memuat masa penahanan selama 6 (enam) bulan dan penangkapan selama 7 (tujuh) hari, hal tersebut masih dirasa kurang memadai.

Organisasi teroris adalah organisasi rahasia yang bersifat tertutup dan setiap anggotanya harus disiplin dan menjaga kerjasa yang bersifat tertutup pula. Berdasarkan pengalaman para pemburu teroris, menangkap jaringan teroris dengan cara biasa yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan mempersulit proses penangkapan selanjutnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan jarak waktu penangkapan kelompok satu dengan kelompok lainnya memerlukan waktu 2 (dua) bulan atau lebih, dan waktu proses penangkapan selanjutnya memerlukan waktu yang lebih lama lagi karena jaringan tersangka teroris juga mempelajari pola penangkapan rekan-rekan mereka.

Proses investigasi terhadap organisasi rahasia seperti terorisme yang  juga sulit dilakukan adalah memperoleh kesaksian diantara para tersangka. Diantara para tersangka sering menyangkal apa yang sudah pernah disampaikan sebelumnya, sehingga yang terjadi kemudian adalah perlakuan polisi terhadap para tersangka pelaku teror bom dalam proses investigasi dapat berbeda-beda, seperti misalnya, tempat penahanan, cara pemeriksaan, penentuan tempat sidang, bantuan penasehat hukum, penangguhan penahanan, perlindungan saksi.[58]

Keterbatasan waktu dalam penyusunan berita acara interogasi dapat berakibat semua informasi yang diperoleh tidak tertampung dalam berita acara. Untuk itu pengungkapan jaringan terorisme banyak dibantu oleh rekaman dan data elektronik dari hubungan telepon maupun email. Namun dalam berkas berita acara kasus-kasus terorisme yang diungkap selama ini belum disertakan sebagai alat bukti sesuai Undang-undang No 15 Tahun 2003 karena alasan kerahasiaan. Dengan kata lain, pelacakan terhadap keberadaan dan jaringan terorisme dilakukan dengan menggunakan data elektronik namun data elektronik tersebut belum dipakai sebagai alat bukti.

  1. Upaya hukum dalam menimalisir Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.

Pengungkapan kasus-kasus baru di Indonesia oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan selanjutnya memproses para pelaku kejahatan peledakan bom tersebut ke pengadilan, menunjukkan adanya usaha serius dari aparat keamanan untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. Tindak Pidana Terorisme yang selama ini terjadi telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dilakukan secara berencana dan berkesinambungan guna memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Usaha pembaharuan terhadap Undang-undang No 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme, juga terus dilakukan oleh pemerintah dan unsur-unsur terkait.

Pemerintah akan segera merevisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat itu. Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto bersama Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan[59] bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan menghindari keragaman penafsiran dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan perlakuan secara adil kepada masyarakat dalam usaha mencegah dan memberantas terorisme, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang No 15 Tahun 2003 pada intinya memuat rancangan perubahan sebagai berikut :[60]

  1. Menambah Pasal 9A tentang perdagangan bahan-bahan potensial yang digunakan sebagai bahan peledak atau membahayakan jiwa manusia dan lingkungan. Apabila bahan-bahan potensial tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme maka diberikan pemberatan pidana.
  2. Menambah Pasal 13A tentang orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang. Apabila tindak pidana terorisme benar-benar terjadi maka diberikan pemberatan pidana.
  3. Menambah Pasal 13B tentang :
    1. Larangan menjadi anggota organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme.
      1. Larangan mengenakan pakaian atau perlengkapan organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme di tempat umum.
      2. Meminta atau meminjam uang atau barang dari organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme.
      3. Merubah Pasal 14 dengan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2) tentang peringanan pidana terhadap pelaku apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi.
      4. Mengubah Pasal 17 ayat (2) dengan rumusan baru yakni tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang mengambil keputusan, mewakili atau mengendalikan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
      5. Menyempurnakan perumusan Pasal 25 ayat (2) tentang jangka waktu penahanan :
        1. Untuk kepentingan penyidikan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari.
        2. Untuk kepentingan penuntutan paling lama 60 (enam puluh) hari.
        3. Perpanjangan penahanan masing-masing terhadap proses penyidikan dan penuntutan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
        4. Mengubah Pasal 26 tentang cara memperoleh bukti permulaan yang cukup dan penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup.
        5. Mengubah Pasal 27 dengan huruf d baru, tentang laporan intelijen yang diperoleh selama penyidikan dan penuntutan setelah memenuhi ketentuan Pasal 26.
        6. Mengubah perumusan Pasal 28 tentang jangka waktu penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.

10.  Mengubah dan menambah Pasal 31 ayat (2) dengan 1(satu) ayat baru yakni ayat (2a) tentang tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri untuk tenggang waktu yang ditentukan dalam penetapan tersebut.

11.  Mengubah ketentuan Pasal 33 tentang perlindungan negara terhadap saksi, penyidik, advokat, penuntut umum, dan hakim berserta keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

12.  Menambah Pasal 34A tentang pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

13.  Menambah Ketentuan Peralihan (Bab VIIA, Pasal 43).

14.  Menghapus Pasal 46.

15.  Menghapus penjelasan umum angka 5 dari Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang No 15 Tahun 2003 tersebut terdapat beberapa hal baru, antara lain :

  1. Perubahan atau penambahan Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 9A, Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (2).
  2. Masalah pemidanaan, masih mempertahankan ancaman pidana minimal khusus terhadap tindak pidana terorisme, namun dalam Rancangan Undang-undang Perubahan Atas Undang-undang No 15 Tahun 2003 tersebut tidak dibuatkan aturan atau pedoman penerapannya.

Masalah penahanan terhadap tersangka terorisme juga tidak ada perubahan padahal masalah penahanan merupakan paling menentukan prose hukum tersangka terorisme. Masyarakat selama ini hanya melihat hasilnya bahwa pihak Kepolisian telah berhasil menangkap dan mengungkap jaringan terorisme dan membawanya kepengadilan, tetapi tidak melihat kesulitan-kesulitan yang dihadapi petugas-petugas di lapangan karena terbatasnya waktu penahanan yang ditentukan undang-undang. Revisi Undang-undang tersebut akan masuk DPR pada tahun 2010 atau 2011.[61]

Bekto Suprapto mengemukakan dalam pengalamannya menginvestigasi pelaku-pelaku terorisme bahwa berdasarkan pengalaman para pemburu teroris, menangkap jaringan terorisme dengan cara biasa yang mengacu pada KUHAP akan mempersulit proses penangkapan selanjutnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan jarak waktu penangkapan kelompok satu dengan kelompok lainnya memerlukan waktu dua bulan atau lebih, dan waktu proses penangkapan selanjutnya memerlukan waktu yang lebih lama lagi karena jaringan tersangka teroris juga mempelajaran pola penangkapan rekan-rekan mereka.[62]

Studi Kasus Bom Bali Tahun 2002

Tragedi Bom Bali terjadi tanggal 12 Oktober 2002 di jalan Legian, Kuta, Bali telah menewaskan 202 orang dan mencederai 209 jiwa lainnya yang kebanyakan adalah turis asing yang tengah berlibur di Bali. Aksi ini dikecam oleh banyak pihak sebagai aksi teroris terparah dalam sejarah Indonesia. Kewarganegaraan para korban antara lain adalah :  Australia (88 orang), Indonesia (38 orang) kebanyakan  Bali, Britania Raya (26 orang), Amerika Serikat (7 orang), Jerman (6 orang), Swedia (5 orang) ,Belanda (4 orang), Perancis (4 orang), Denmark (3 orang), Selandia Baru (3 orang), Swiss (3 orang), Brasil (2 orang), Kanada (2 orang), Jepang (2 orang,) Afrika Selatan (2 orang), Korea Selatan (2 orang), Ekuador (1 orang), Yunani (1 orang), Italia (1 orang) ,Polandia (1 orang), Portugal (1 orang), Taiwan (1 orang). Ditetapkan 3 tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Gufron beserta sekelompok anak buah yang mengatas namakan Syariat Islam dalam aksi Bom ini.[63]

  1. Amrozi bin Nurhasyim

Amrozi bin Nurhasyim ditangkap kepolisian pada tanggal 7 November 2002 karena diduga terlibat dalam merencanakan aksi pemboman Bali dan berperan sebagai pengangkut bom. Sidang perdana Amrozi berlangsung pada 12 Mei 2003 di Gedung Nari Graha, Denpasar yang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Denpasar, I Made Karna.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan dibacakan Urip Tri Gunawan mendakwa Amrozi melanggar Pasal 14 jo Pasal 6 Perpu No 1 Tahun 2002 jo Pasal  1 UU No 15 Tahun 2003 jo Pasal 1 Perpu No 2 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia juga  dipersalahkan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, karena dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban secara massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.  Dalam sidang yang dihadiri Menkeh dan HAM Yusril Ihza Menhendra ini, Amrozi didampingi enam penasihat hukumnya, yakni Mahendradata, Made Rahman Marasabessi, Qadar Faisal, Ahmad Mihdan, Fahmi, dan Wirawan Adnan.  Jaksa Urip Tri Gunawan, dalam dakwaannya merinci secara detail bagaimana peran Amrozi dalam kasus bom Bali. Pada Februari 2002, telah mengikuti pertemuan di Bangkok Thailand bersama Ali Gufron, Sulkifli, Marzuki, Wan Min Muhamad, dan Dr Ashari.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang operasi pengeboman terhadap kepentingan Amerika Serikat. Ali Gufron alias Muklas dalam pertemuan itu bertindak sebagai orang yang dituakan. Selanjutnya terdakwa Amrozi ikut pertemuan di Surakarta. Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa Amrozi ikut pertemuan di Masjid Agung Surakarta, yang membahas rencana mengeboman Konsulat AS di Denpasar dan pembagian tugas.

Amrozi, lanjut Urip mendapat tugas menyiapkan bahan peledak, sedangkan Idris mempersiapkan transportasi dan Imam Samudra menyiapkan dana dan menentukan sasaran. Pada tanggal 7Agustus 2003, hakim menyatakan Amrozi terbukti bersalah karena turut merencanakan dan berperan sebagai pengangkut bom dalam aksi bom Bali I dan ia dijatuhi hukuman mati.

  1. Imam Samudra alias Abdul Aziz

Abdul Aziz alias Imam Samudra ditangkap pada tanggal 21 November 2002 ketika hendak menyebrang ke Sumatera melalui kapal feri. Polisi meyakini Imam Samudra berperan sebagai komandan lapangan bom Bali I. Dalam persidangan pada tanggal 2 Juni 2003, Imam Samudra juga dijerat Pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut yakni primer Pasal 14 jo Pasal 6 Perpu No 1 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU No 15 Tahun  2003 jo Pasal 1 Perpu No 2 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003 yo  Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Sedangkan dakwaan subsider, Jaksa menggunakan yakni Pasal 6 Perpu No 1 Tahun  2002 jo Pasal 1 UU No 15 Tahun 2003, jo Pasal 1 Perpu No 2 Tahun 2002, jo  Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 15 jo pasal 6 Perpu No 1 Tahun 2002, jo  Pasal 1 UU No 15 Tahun 2003, jo Pasal 1 Perpu No 2 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003. Sedangkan dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 9 Perpu No 1 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU No 15 Tahun 2003 jo Pasal 1 Perpu No 2 Tahun 20022 jo Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman  hukuman mati.  Selain itu, Imam Samudra juga dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun  1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 187 ke 1 dan 2 jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 jo Pasal 63 KUHP.  Pada tanggal 10 September 2003, Imam Samudra dinyatakan bersalah mengatur  pengeboman dan dijatuhi hukuman mati.

  1. Ali Gufron alias Muklas

Tanggal 3 Desember 2002 Ali Gufron alias Muklas alias Huda bin Abdul Haq alias Sofwan ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Muklas mulai diperiksa tim penyidik di Polda Bali, bersama-sama Abdul Azis alias Imam Samudra dan Amrozi. Tim penyidik melimpahkan dua berkas atas tersangka Muklas ke Kejaksaan Tinggi Bali. Muklas diduga sebagai perencana dan pelaku, termasuk koordinator pelaksana di lapangan. Dia dituntut Pasal 6, 11, 13 huruf a, 14 dan 15 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak, Pasal 1 Perpu No 2/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali dengan ancaman hukuman mati.

Berikut ini beberapa rentetan kasus tragedi Bom Teroris di Indonesia sejak tahun 1976 sampai dengan tahun 2010

Tabel 3.1

Peledakan BOM di Indonesia sejak 1976 – 2010

No

Waktu/tahun

Jumlah kasus

Keterangan

1

1976

1 kasus

Pemerintahan Soeharto

2

1978

2 kasus

-

3

1984

2 kasus

-

4

1985

2 kasus

-

5

1986

1 kasus

-

6

1991

2 kasus

-

7

1994

2 kasus

-

8

1996

2 kasus

-

9

1997

1 kasus

-

10

1998

2 kasus

Peralihan pemerintahan Soeharto ke Habibie

11

1999

7 kasus

Peralihan pemerintahan Habibi ke Wahid

12

2000

25 kasus

Pemerintahan Wahid

13

2001

17 kasus

Peralihan pemerintahan Wahid ke Megawati

14

2002

13 kasus

Pemerintahan Megwati

15

2003

16 kasus

Pemerintahan Megawati

16

2004

6 kasus

Perpemerinthan Megawati alihan pemerintahan Megawati ke SBY

17

2005

12 kasus

Pemerintahan SBY

18

2009

3 kasus

Pemerintahan SBY

  1. Pada tanggal 21 Juni 2009 penangkapan tokoh sel jaringan teroris di Cilacap atas nama Saefudin Zuchri yang terkait dengan Noordin M. Top dan jaringan teroris di Palembang.
  2. Pada tanggal 17 Juli 2009 terjadi perkara peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot Jakarta. Untuk perkara ini Polri telah mampu mengungkap jaringan pelakunya dalam waktu relatif cepat (di TKP Jati Asih Bekasi, Temanggung Jateng, Solo Jateng, Ciputat Tangerang).
  3. Pada tanggal 24 Desember 2009 Polri telah dapat menangkap Baharudin Latif alias Baridin dan Ata di Garut Selatan, Jawa Barat yang diduga keras pernah menyembunyikan Noordin M. Top dan menyimpan bahan peledak illegal.

19

2010

  1. 3 kasus
    1. Penembakan warga sipil di Aceh Januari 2010.
    2. Perampokan bank CIMB Niaga September 2010

Jumlah total

113 kasus

Sumber : Informasi dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) 2005

Beberapa politisi Indonesia sendiri sempat memasukkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam kategori kelompok teroris tanpa argumen yang jelas. Pemerintah Amerika Serikat dalam laporan Patterns Of Global Terrorism 2000 menyebutkan 43 kelompok teroris internasional utama, dimana labelisasi tersebut berkait erat dengan ancaman yang ditimbulkan atau potensial ditimbulkan kelompok-kelompok tersebut terhadap kepentingannya.

Berdasarkan daerah operasinya, kelompok-kelompok teroris internasional tersebut terbagi dalam 6 region, yaitu 13 kelompok beroperasi di Timur Tengah, 11 di Eropa Barat, 8 di Asia, 5 di Amerika Latin, 4 di Afrika, dan 1 di kawasan Euroasia, dan tidak ada satu kelompok pun yang berpusat di Amerika Utara. Berdasarkan karakter dasar gerakan, kelompok-kelompok teroris tersebut dapat dipecah dalam 3 sub kelompok).  Pertama, Sub kelompok misi religius fanatik terdiri dari 27 kelompok, 18 diantaranya merupakan kelompok Islam, 8 kelompok Kristen/Katolik, dan 1 kelompok menganut sekte Aum. Kedua, Sub berbasis ideologi 12 kelompok. Basis ideologi yang ditemukan untuk sub kelompok ini hanya satu yaitu ideologi Marxisme dengan berbagai variasinya. Ketiga, Sub kelompok etno nasionalisme 4 kelompok. Sub kelompok ini ditemukan di Srilanka, Rwanda, dan Columbia.[64]

Tabel 3.2

Kelompok Teroris Internasional

No

Kawasan

Kelompok

Karakter kelompok

1

Afrika Armed Islamic Group religius
Al-Gama’a al-Islamiyya Religious
Army for the Liberation of Rwanda Etnonasiona Lisme
People Against Gangsterism and Drugs Religious

2

Asia Aum Supreme Truth Religius
Harakat ul-Mujahidin Religious
Liberation Tigers of Tamil Eelam Idiologi
Alex Boncayao Brigade Etnonasiona lisme
Jaish-e-Mohammed Idiologi
Laskhar-e-Tayyiba Religious
New People Army Religious
Revolutionary United Front Idiologi

3

Euroasia Islamic Movement of Uzbekistan Religious

4

Amerika

Latin

National Liberation Army -Columbia Etnonasiona lisme
Revolutionary Armed Forces of Columbia Idiologi
Tupac Amaru Revolutionary Movement Idiologi
Autodefensas Unindas de Columbia Etnonasiona lisme
Sendero Luminoso Idiologi

5

Eropa

Barat

Revolutionary Organization 17-11 Idiologi
Revolutionary People’s Struggle Idiologi
Irish Replubican Army Religious
Continuity IRA Religious
Real IRA Religius
First of October Antifacist Resistance Group Idiologi
Loyalist Volunteer Force Religious
Orange Volunteer Religious
Red Hand Defender Religious
Revolutionary People’s Liberation Party Idiologi
Basque Fatherland and Liberty Idiologi

6

Timur

Tengah

Abu Nidal Organization Religius
Abu Sayyaf Group Religius
HAMAS Religius
Hizballah Religius
Al-Jihad Religius
Kach and Kahane Chai Religius
Kurdistan Workers’ Party Religius
Mujahedin-e-Khalg Religius
The Palestine Islamic Jihad Religius
Palestine Liberation Front Religius
Popular Front for the

Liberation of Palestine

Religius
PFLP-General Comman Religius
Al-Qaida Religius

Sumber : Patterns Of Global Terrorism 2000 (The Office of the Coordinator for Counterterrorism, U.S Department of State)

Analisa Kasus

Habis sudah upaya hukum yang dilakukan ketiga terpidana mati Bom Bali untuk dieksekusi secara pancung. Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review yang diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana. Atas putusan tersebut, terpidana mati bom  Bali itu tetap akan dieksekusi dengan cara ditembak. Dalam sidang putusan yang  dipimpin Mahfud M.D.[65] tersebut, MK menilai hal-hal yang diajukan pemohon mengenai  pengujian tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Rasa sakit yang dialami terpidana mati merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam pidana mati sebagai akibat pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana sesuai tata cara yang berlaku, karena itu, eksekusi dengan ditembak tidak termasuk kategori penyiksaan terhadap diri terpidana mati, dengan dasar tersebut, seluruh permohonan pemohon, ditolak. Selain itu, penggunaan hak untuk tidak disiksa dalam pasal 28 I UUD 1945 dinilai tidak tepat.[66]

Tidak ada satu pun cara yang menjamin tiadanya rasa sakit dalam eksekusi, bahkan semua mengandung risiko terjadinya ketidak tepatan dalam pelaksanaan yang menimbulkan rasa sakit. Namun, hal itu bukan penyiksaan sebagaimana dimaksud pasal 28 I UUD 1945, sehingga UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 1 angka 4 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengartikan, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau pihak ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapa pun atau pejabat publik.

Oleh karena itu, peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak karena dianggap tidak mempunyai dasar hukum yang jelas serta dianggap tidak melanggar pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Selain itu, Eksekusi dengan tembak tetap dijalankan sesuai Undang-undang No. 2/ PNPS/1964 tentang Tata Cara Pidana Mati. Hasilnya pada tanggal 9 November 2009 ketiga terpidana dieksekusi di Nusakambangan.

BAB IV

PENUTUP

4.1.  Kesimpulan

Berdasarkan Uraian dan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia masih kurang efektif, dikarnakan masih dirasakan cukup besar ancaman-ancaman pelaku terorisme di Indonesia. Adapun yang dirasakan kurang efektif antara lain : Kelemahan Peran Intelijen, Masa Penangkapan dan Masa Penahanan Terlalu Singkat, Perbuatan Awal Yang Mengarah Kepada Aksi Teror Belum Dapat Ditindak, Ancaman hukuman terhadap teroris terlalu ringan, Pengadilan terpusat dan penunjukan Jaksa dan Hakim Specialized belum terwujud, Upaya deradikalisasi oleh instansi terkait belum efektif, Pelibatan TNI dalam upaya pencegahan dan perlindungan dan penindakan, serta upaya recovery.

Ada baberapa pokok masalah yang menjadi faktor-faktor terjadinya terorisme di Indonesia, diantaranya faktor kesukuan, faktor Kemiskinan yaitu kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang miskin dari asalya. Orang yang tinggal di tanah subur akan cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Factor kesenjangan  dan globalisasi, faktor Non Demokrasi (non Democracy), faktor Pelanggaran harkat kemanusiaan (Dehumanisation), dan faktor Radikalisme agama (Religion). Yang paling terpenting untuk dilihat yaitu faktor budaya, sebab faktor budaya masyarakat merupakan salah satu faktor yang mernjadi celah masukya terorisme dan manjadikan salah satu embrio-embrio terorisme baru. Maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.

  1. Pencegahan dan penanggulangan terorisme membutuhkan suatu kejasama secara menyeluruh. Selain kualitas dan kuantitas aparat yang telah dibentuk pemerintah juga perlu adanya dukungan terhadap kepedulian masyarakat, karena dengan melibatkan masyarakat penanggulangan dan pencegahan secara dini terhadap seluruh aksi atau kegiatan terorisme dapat dengan mudah diatasi.
  2. Sistem pertahanan dan keamanan, dimana TNI dan Polri merupakan elemen utama dalam menghadapi aksi kejahatan terorisme harus selalu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah lainnya atau dengan swasta atau elemen sipil lainnya karena dukungan dan koordinasi dalam mendeteksi dan mengatasi berbagai permasalah teroris akan mudah diatasi. Didalam pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia dibutuhkan suatu badan ekstra semacam lembaga anti terorisme nasional yang pengawakannya ditangani secara terpadu antara TNI dan Polri serta unsur masyarakat dengan dibawah satu komando pengendali.
  3. Selain peningkatan kerjasama baik antara lembaga didalam negeri perlu juga adanya kerjasama dengan lembaga-lembaga anti terorisme yang berada diluar negeri yang tentunya didasari oleh kerangka hukum, karena dengan dasar hukum yang kokoh akan menjadi dasar kebijakan nasional dan tindakan kita dalam memerangi terorisme. Selain itu dengan dasar hukum yang kuat diharapkan mampu melindungi berbagai kepentingan baik kepentingan publik maupun hak-hak asasi manusia. Adanya upaya untuk melakukan usaha pembaruhan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Agar dapat menjangkau bukuan hanya didalam hal penindakanya melainkan pencegahanya yang koperensif.

4.2.      Saran

Rangkaian tindakan terorisme di Indonesia telah menelan banyak korban jiwa dan harta serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Mengungkap dan mendeteksi secara dini setiap aksi terorisme disarankan :

  1. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi terorisme perlu segera adanya kerjasama menyeluruh antara aparat baik TNI maupun Polri serta dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat mulai tingkat RT dan RW. Peran serta masyarakat hendaknya dimasukkan di dalam Rencana Perubahan Undang-undang No 15 Tahun 2003, hal ini mengingat sulitnya upaya mendeteksi kejahatan terorisme dan di dalam kenyataannya pihak Kepolisian memasang gambar-gambar atau foto tokoh-tokoh teroris yang dicari dengan meminta bantuan masyarakat.
  2. Pemerintah perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya ancaman terorisme yang dimulai dari para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta kepada lapisan masyarakat paling bawah.
  3. Pemerintah bersama DPR perlu segera melakukan penyempurnaan-penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan tindakan tindak pidana terorisme karena hal ini merupakan fondasi hukum yang kokoh dalam melindungi segala kepentingan masyarakat maupun hak-hak asasi manusia.
  4. Pemerintah perlu segera meningkatkan kerjasama dengan negara-negara didunia dalam mencegah dan menanggulangi segala bentuk tindakan terorisme karena kegiatan terorisme di Indonesia sangat berkaitan dengan kegiatan terorisme. Kerjasama Internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang dilakukan pemerintah dengan negara lain baik di bidang intelijen, kerjasama teknis maupun aparat kepolisian yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme, hendaknya dijelaskan dan diatur dengan terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dan tidak menimbulkan rasa curiga adanya campur tangan pihak asing terhadap aparat hukum Negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

.

Kontak: 081 333 052 032

Digg this post Bookmark to delicious Stumble the post Add to your technorati favourite Subscribes to this post
« Pembangunan Pendidikan Dan MDGs di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis
Skripsi Hukum »
Copyright © 2011. infodiknas.com. Kontak info Rulam Ahmadi - rulamahmadi@infodiknas.com - 081333052032 - 03417699996 (flexi)-
Themes Designed by: Elegant WP Themes | Supplied by Web Hosting | ReEdit for Infodiknas.com by Tricks-Collections.Com